Keluhan Orangtua Seputar PIP Warnai Hardiknas 2024 di Kabupaten Sikka

redaksi - Jumat, 03 Mei 2024 13:26
Keluhan Orangtua  Seputar PIP Warnai Hardiknas 2024  di Kabupaten SikkaApel Peringatan Hardiknas 2024 di SMP Negeri Nuba Arat, Kangae, Kamis (02/05) Kabupaten Sikka. (sumber: Istimewa/LenteraPos)

MAUMERE (Floresku.com) - Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2024 diperingati secara meriah di berbagai pelosok tanah air, termasuk di Kabupaten Sikka. Menjelang hari puncak Hardiknas diadakan perlombaan di bidang literasi, numerasi dan olahraga, baik di tingkat Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama dan Sekolah Menengah Atas. 

Pada hari puncak, Kamis 2 Mei 2024, semua sekolah terlibat dalam Apel Bendera bersama tau menggelar sendiri Apel Bendera. Secara umum Apel Bendera berlangsung semarak karena  para siswa dan para gurunya mengenakan busana trandsional.

Keluhan Orangtua Siswa

Namun, di tengah gebyar Hardiknas itu, sejumlah orangtua mengeluhkan soal dana beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) yang proses seleksi dan pencairannnya  ‘kabur-kabur air’ alias jauh dari prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Anak saya, menutur wali kelasnya, menerima PIP tahun ini. Tapi sebagai orang tua, saya tidak pernah mendapat keterangan dari pihak soal apa itu PIP, dan bagaimana mekanisme pengajuan dan pencairan dananya,” ujar ibu M, orangtua siswa sebuah SD di Kampung Kabor.

“Saya sudah terima Buku Bank BRI atas nama anak saya. Tetapi, setelah dicek ke BRI dananya tidak ada,” sambung ibu separuh bayak berinisial S.

Seorang ibu lain bernama Regina menungkapkan, dia dan suaminya pernah menanyakan soal PIP ke pihak sekolah. Namun, pihak sekolah tidak memberikan keterangan yang memadai. Ibu guru  hanya mengatakan: "Dana itu berdasarkan Dapodik, dan soal uangnya silahkan bapa-bu cek sendiri di Bank BRI".

Beberapa waktu lalu, media ini mendengar keluhan serupa sebagaimana disampaikan beberapa orantua siswa di atas.

Terkait itu,  media ini pun pernah menanyakan perihal prosedur dan mekanisme pencairanan dana PIP kepada, Andreas Hugp Parera,  anggota  DPR RI dari PDIP.

“Dana PIP itu dianggarakan dan dicarikan melalui prosedur yang ditetapkan melalui Undang-Undang. Itu semua dilakukan di atas prinsip transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Apabila ada dana PIP yang tidak sampai, mohon bantuan Anda selaku media untuk menelusurinya ke sekolah dan pihak Bank BRI yang ditunjuk untuk mencairkan dana tersebut,” terang Andreas melalui WhatsApp.

Bantuan kepada keluarga prasejahtera

Diketahui, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan upaya dari pemerintah untuk memberikan bantuan kepada siswa-siswi dari keluarga prasejahtera dan rentan miskin di seluruh Indonesia. 

PIP, yang dijalankan melalui Kementerian Pendidikan, memberikan dukungan finansial kepada siswa mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA.

Pada tahun 2024, program ini menjadi sangat penting  karena menyasar  18,5 juta siswa yang mendapat manfaat dari bantuan PIP yang disalurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). 

Anggaran yang dialokasikan untuk program ini juga besar, mencapai sekitar Rp13,4 Triliun.

Penting untuk dipahami bahwa jumlah dana yang diterima oleh setiap siswa bervariasi tergantung pada jenjang pendidikannya. 

Hal ini menjadi informasi penting bagi orang tua atau wali murid yang terlibat dalam program ini.

Rincian Besaran Dana yang diterima:
  • Siswa SD sederajat akan menerima dana sebesar Rp450.000 per tahun.
  • Siswa SMP sederajat akan menerima dana sebesar Rp750.000 per tahun.
  • Siswa SMA sederajat akan menerima dana sebesar Rp1,8 juta per tahun.

Penyaluran dana PIP dilakukan secara bertahap dan cair melalui bank atau Kartu Indonesia Pintar. 

Jadwal Lengkap Penyaluran Dana PIP tahun 2024
  • PIP Tahap 1: Februari hingga April 2024.
  • PIP Tahap 2: Mei hingga September 2024.
  • PIP Tahap 3: Oktober hingga Desember 2024.

Untuk mengetahui secara pasti kapan siswa akan menerima pencairan dana PIP, para orang tua atau wali murid dapat mengakses laman resmi pip.kemdikbud.go.id.

Di sana, mereka akan diminta untuk memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mendapatkan informasi lebih lanjut. (Silvia). ***

Editor: redaksi

RELATED NEWS