Masyarakat Indonesia, terutama yang memilik hak suara, wajib mengetahui, tata cara pencoblosan Pemilu 2024 yang baik dan benar. Karena jika salah dalam melakukan pencoblosan di TPS, surat suara pemilu tersebut potensi tidak sah dihitung.
Sembari membuat pertimbangan terakhir sebelum memilih kandidat yang akan dicoblos dalam Pemilu 2024, yuk, pahami kriteria surat suara sah dan tidak sah dalam Pemilu 2024 yang akan diselnggarakan, Rabu, 14 Februari, besok.
Besok, Rabu, 14 Februari 2024, bangsa Indonesia akan melaksanakan Pesta Demokrasi atau Pemilu.
Berkenaan dengan itu, KPU memunta para petugas KPPS wajib memberi tahu atau mendampingi, terkait alur pemilih untuk bisa menyalurkan hak suara Pemilu 2024.
Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu, melakukan pengawasan bongkar muat Surat Suara di Gudang Ekspedisi Indah Logistik Cargo Kupang untuk di distribusikan ke 12 (Dua belas) gudang KPU Kabupaten/Kota. (20/12).