14.500 Investor Tertipu Investasi Bodong KSP Indosurya, Bareskrim: Kasus Tetap Berjalan

MAR - Rabu, 29 Juni 2022 18:27
14.500 Investor Tertipu Investasi Bodong KSP Indosurya, Bareskrim: Kasus Tetap BerjalanKonferensi pers terkait kasus Indosurya (sumber: Nadia Amila)

JAKARTA -(Floresku.com)   Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menegaskan kasus penipuan investasi bodong Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan korban14.500 investor masih akan terus berjalan. Hal ini ditegaskan kendati para tersangka telah dinyatakan bebas lantaran masa tahanannya telah habis.

Kedua tersangka kasus investasi bodong yaitu Henry Surya (HS), June Indira (JI), dinyatakan bebas setelah 120 hari masa penahanan di tahanan Bareskrim Polri. Sedangkan tersangka Suwito Ayub (SA) masih dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron.

"Kami akan menyampaikan ekspos penanganan perkara terkait pembebasan tersangka Henry Surya dan dua rekannya demi hukum telah dikeluarkan dari tahanan Bareskrim Polri, karena masa penahanan yang menjadi kewenangan kepolisian sudah habis namun proses penyidikan masih dilakukan," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Agus Andrianto dalam konferensi pers yang dikutip pada Rabu, 29 Juni 2022.

Dedi menjelaskan, para tersangka bebas sesuai dengan keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan barang bukti para tersangka belum lengkap untuk dilanjutkan ke persidangan. Henry dan June menjalani tahanan sejak 25 Februari sampai dengan 24 Juni 2022.

"Polisi akan terus berkoordinasi secara intensif dengan JPU dalam upaya pemenuhan petunjuk untuk melengkapi berkas perkara hingga tuntas dan dinyatakan lengkap," kata Agus.

Dedi  menjelaskan, pihaknya akan terus mengakomodir laporan para korban lain yang belum terakomodir dalam penyidikan yang telah berjalan dengan melakukan penyidikan secara parsial sesuai dengan tempus dan lokus masing-masing laporan polisi.

Seperti diketahui, dalam proses penyidikan, Bareskrim telah melakukan penyitaan aset dari para tersangka yang diduga sebagai hasil kejahatan senilai Rp2,178 triliun. Di antaranya 25 aset tidak bergerak senilai Rp2,1 triliun, uang dari empat belas rekening BCA senilai Rp29,44 miliar dan 47 mobil senilai Rp28 miliar.

Adapun total keseluruhan investor diduga mencapai 14.500 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp15,9 triliun.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 46 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan diancam dengan pidana sekurang-kurangnya 5 tahun dan paling lama selama 15 tahun.

Dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP dan Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, diancam dengan pidana penjara paling lama selama 20 tahun.

Tulisan ini telah tayang di www.trenasia.com oleh Nadia Amila pada 29 Jun 2022 

Editor: MAR
Bagikan

RELATED NEWS