Tegal Bawa Sajam, 21 Warga ditahan, Keluarga Kirim Surat Aduan ke Kapolri

redaksi - Senin, 06 September 2021 20:37
Tegal Bawa Sajam, 21 Warga ditahan, Keluarga Kirim Surat Aduan ke KapolriIreneus Surya SH (sumber: Istimewa)

LABUAN BAJO (Floresku.com) - Keluarga 21 tersangka kasus sengketa tanah didampingi Tim Kuasa Hukum mengirim Surat Pengaduan Terbuka Terhadap Proses Penegakan Hukum Di Golo Mori kepada Kepala Kepolisian RI Komisaris Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Salah satu tim kuasa hukum, Ireneus Surya, SH saat dikonfirmasi awak media, Minggu (5/9/2021) malam di kediamannya.

Ireneus Surya mengatakan upaya tersebut agar kliennya bisa dibebaskan dari sangkaan yang sudah ditetapkan oleh Kapolres Manggarai Barat.

Sebagai kuasa hukum, Ireneus juga mempertanyakan sikap Kapolres Manggarai Barat yang begitu reaktif ketika mendengar ada warga yang sedang menebas atau menguasai sebuah lokasi tanah yang terletak di Nggoer, Desa Golo Mori, Manggarai Barat, NTT.

Jika persoalan sesungguhnya karena sengketa kepemilikan tanah, “ Lantas apakah perbuatan warga yang menebas dan membersihkan kebun tersebut diklasifikasi sebagai tindak pidana? Adakah hubungan keperdataan tanah tersebut dengan Kapolres atau jajaranya, sehingga bagi warga yang mencoba untuk mengklaimnya lansung ditangkap seperti nasib para tersangka dalam kasus ini,” ucap dia mengulang isi surat tersebut.

Menurutnya, pihak kepolisian menangkap para tersangka pada hari Jumat tanggal 2 Juli 2021 namun pada tanggal 4 Juli baru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan hingga sekarang.

“Siapa pelapornya dan kapan pelapor menyampaikan Laporan Polisi? Mengingat jarak tempuh antara TKP ke Kantor Polres Manggarai Barat kurang lebih 3 jam dan Sdr. Frans Panis sebagai Pelapor dalam Laporan Polisi, pada tanggal 02 September 2021, berada di TKP menghadiri pertemuan di Kantor Desa, bahkan dirinya mengaku bingung karena merasa tidak pernah melapor atau menghubungi Polisi,” katanya.

Dikatakannya, Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Mengubah “Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 Nomor 17) dan UU Republik Indonesia Dahulu Nomor 8 Tahun 1948 (“UU Drt. No. 12/1951”) berbunyi “Dalam pengertian senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk dalam pasal ini, tidak termasuk barang-barang yang nyata-nyata dimaksudkan untuk dipergunakan guna pertanian, atau untuk pekerjaan-pekerjaan rumah tangga atau untuk kepentingan melakukan dengan syah pekerjaan atau yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang pusaka atau barang kuno atau barang ajaib (merkwaardigheid).”

Bahwa sebagaimana pada poin 2 di atas, lanjutnya pengertian benda tajam tersebut tidak termasuk barang-barang yang dipergunakan untuk keperluan pertanian misalnya Kope (parang), Bancik (sekop), kandong (sabit).

Alat-alat yang disampaikannya merupakan peralatan tradisional pertanian para petani Manggarai pada umumnya yang dipakai saat berkebun.

Sehingga mencermati pendasaran hukum tersebut, disampaikannya maka akan menjadi preseden buruk, baik bagi hukum pidana maupun dalam tatanan sosial kehidupan bermasyarakat, dimana aktifitas pertanian rentan atau berpotensi menjadi pelaku tindak pidana, dengan demikian kami memohon kepada Bapak Kapolri agar segera mengevaluasi kinerja Kepolisian Polres Manggarai Barat, khususnya pada kasus ini.

Berdasarkan beberapa uraian diatas, maka mereka  meminta Kapolri, Komisioner Komnas HAM RI dan Pimpinan Komisi III DPR RI untuk Segera memeriksa dan memberi sanksi nonaktif Kapolres Manggarai Barat dan bawahannya yang terlibat dalam proses penangkapan dan penahanan terhadap 21 warga.

Dan yang kedua, mereka mendesak untuk segera mengeluarkan SP3 atas kasus ini karena sangat bertentangan dengan hukum Pidana.

Sehingga mereka berharap kepada bapak Kapolri (Kepala Kepolisian Repvblik Indonesia) dan segenap jajarannya untuk bersikap profesional dan transparan, dalam melayani masyarakat. (Paul).

Editor: Redaksi

RELATED NEWS