6 Lulusan SMAK Alavares Paga yang Lolos SNMPTN Undana Gagal Registrasi, Orang Tua dan Sekolah Anggap Panitia PMB Undana Tidak Transparan

redaksi - Kamis, 12 Agustus 2021 11:25
 6  Lulusan SMAK Alavares Paga yang Lolos SNMPTN Undana Gagal Registrasi, Orang Tua dan Sekolah Anggap Panitia PMB Undana Tidak TransparanGerbang SMA Katolik Alvares Paga, 6 lulusannya terancam tidak bisa registrasi di Undana karena komunikasi Panitia PMB yang tak optimal (sumber: http://smakalv.sch.id/)

PAGA (Floresku.com) – Enam (6) calon mahasiswa Universita Undana asal SMA Katolik Alvares Paga, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur, yang lolos melalui jalur SNMPTN, kemungkinan besar gagal dalam registrasi secara online karena komunikasi Panitia UMB Undana yang tidak  optimal.

Komunikasi yang tak optimal  itu tercermin dari surat balasan pihak Universitas Nusa Cendana kepada pihak SMA Katolik Alvares Paga, Kabupaten Sikka pada 3 Agustus belum lama ini. Surat dengan No. 2816/UN15.2/PP/2021 ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Dr. Max Sanam.

Surat itu merupakan jawaban atas keberatan yang diajukan oleh Kepala SMAK Katolik Alvares,  Rm. Hermenegildus Mame O.Carm tertanggal 19 Juli 20221.

Romo Hermenegildus mengatakan, pihaknya mengajukan keberatan terkait sistem yang dilakukan oleh Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Undana yang tampaknya tidak bersifat transparan.

Perihal surat balasan Undana itu, Romo Hermenegildus menyatakan ada kejanggalan. “Kami mengirim Surat Keberatan pada 19 Juli 2021. Namun, surat balasan dari Undana tertanggal 3 Agustus 2021, tetapi di email SMAS Katolik Alvarez Paga tertulis diterima tanggal 10 Agustus 2021. Terjadi rentang waktu 7 hari dari tanggal surat dan tanggal penerimaan di email.” 

Berdasarkan jawaban pada point 3 surat  balasan tersebut, lanjut Romo Hermenegildus pula, “kami berpendapat pihak Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur SNMPTN pada Universitas Nusa Cendana tidak konsisten sehingga kami menganggpnya sebagai  tidak akuntabel dan tidak transparan”. 

“Kami perlu jelaskan bahwa ketika mengakses kelulusan jalur SNMPTN pada portal LTMPT, siswa-siswi yang lulus pada Universitas Nusa Cendana diarahkan untuk mengkses website undana.ac.id. Ketika mengakses website Undana, pada dasboar website terpampang dengan jelas “Jalur Penerimaan: Semua Informasi Tentang Penerimaan Mahasiswa Baru”. Dan betul, semua informasi tentang penerimaan mahasiswa baru ada di situ termasuk jalur SNMPTN.”

Yang menimbulkan pertanyaan, lanjutnya,  adalah mengapa semua informasi ada di situ, termasuk informasi awal lapor diri online dan tata cara mendapatkan kode briva calon mahasiswa sampai dengan pengumuman perpanjang registrasi jalur SNMPTN. Cuma pengumuman tentang tata cara registrasi keuangan yang tidak ada di situ. 

“Malah berdasarkan penjelasan pada point 3 surat tersebut dan setelah dicek, hanya pengumuman tentang tata cara registrasi keuangan saja yang tidak ada pada tab Informasi Penerimaan bagian SNMPTN. Pengumuman itu hanya muncul di tab Berita. Sedangkan pengumuman lain menyangkut SNMPTN ada di tab Berita, juga ada di tab Informasi Penerimaan. Kalau semua pengumuman ada di tab Informasi Penerimaan sesuai dengan catatan di bawahnya: “Semua Informasi” maka tata cara registrasi SNMPTN juga harus ada di situ,” katanya. 

“Mengapa hanya pengumuman itu saja yang tidak ada di tab Informasi Penerimaan, tetapi hanya ada di tab Berita, tidak seperti informasi-informasi lain yang juga muncul di tab Jalur Penerimaan SNMPTN?”

“Jika demikian, maka salah kalau ditulis pada tab Jalur Penerimaan: “Semua Informasi” lalu ada informasi yang sangat penting hilang di situ.”

“Jadi, terasa sangat aneh, pengumuman perpanjangan registrasi ada pada tab Jalur Penerimaan SNMPTN, sedangkan pengumuman awal tentang registrasi keuangan itu sendiri tidak ada pada tab SMPTN, tetapi hanya ada pada tab Berita. Pada titik ini, ketidakkonsistenan ini merugikan pihak kami baik anak didik yang gagal melanjutkan pendidikannya dan juga pihak sekolah karena sekolah kehilangan kuota di Universitas Nusa Cendana pada tahun mendatang di jalur SNMPTN,” ujarnya. 

Atas keberatan tersebut, pihak PMB Undana tetap yakin kalau pihaknya sudah sangat transparan. “Panitia sangat transparan dalam menyanpaikan informasi penerimaan mahasiswa baru tahun akademik  2021/2022 yang dimuat melalui laman website https//undana.ac.id/,” ungkap pihak PMB Undana.

Terkait keberatan mengenai ketiaadan pengumuman lanjutan mengenai briva masing-masing peserta, pihak PMB mengatakan bahwa informasi yang dimaksud telah diposting pada tanggal 29 April 2021 di laman website yang sama dan dapat dibaca  melalui https://undana.ac.id/pengumuman pembayaran -ukt-maba-jalur-snmptn-undana-2021.

S

Sementara itu, Nus Sapa yang mewakili pihak orang tua dan sekolah mengakui sangat kecewa sikap PMB Undana. 

“Surat kami tertanggal 19 Juli baru dibalas tangal 3 Agustus, itu di email sekolah tertulis diterima  tanggal 10 Agustus. “Terjadi rentang waktu dari tanggal surat dan tanggal pengiriman. Ini bisa terbaca pada kronologis yang telah kami buat” ujarnya.

Selain mengancam kelanjutan pendidikan 6 (enam) lulusan SMA Katolik Alvares Paga, sikap tidak transparan Panitia PMB Undana tak sejalan dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri. Pada Bab 2  pasal 2  tentang Prinsip dan Jalur Penerimaan Mahasiswa Baru, disebutkan:  Penerimaan mahasiswa baru Program Sarjana pada PTN diselenggarakan dengan prinsip:a). adil, yaitu tidak membedakan agama, suku, ras, jenis kelamin, umur, kedudukan sosial, kondisi fisik, dan tingkat kemampuan ekonomi calon mahasiswa, dengan tetap memperhatikan potensi dan prestasi akademik calon mahasiswa dan kekhususan Program Studi di PTN yang bersangkutan; b). akuntabel, yaitu dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas; c). fleksibel, yaitu diselenggarakan beberapa kali dan setiap calon mahasiswa dapat menempuh paling banyak 2 (dua) kali UTBK; d). efisien, yaitu penyelenggaraan tes masuk PTN menggunakan teknologi informasi dan komunikasi, pelibatan sumber daya manusia, dan fleksibilitas waktu; dan e). transparan, yaitu pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru PTN dilakukan secara terbuka dan hasil pelaksanaan diakses secara mudah.

“Nah, merujuk ke prinsip-prinsip tersebut, besar harapan kami agar pihak Universitas Nusa Cendana bisa mengambil kebijakan yang bijaksana bagi ke-8 siswa/i yang kami sertakan pada lampiran surat pertama,” imbuh Romo Hermenegildus (MAR).

Editor: Redaksi

RELATED NEWS