ASN Pemkab Kupang karaoke saat jam kerja didenda Rp1 juta oleh Bupati Yusuf Lede

Redaksi - Jumat, 19 Juni 2026 11:05
ASN Pemkab Kupang karaoke saat jam kerja didenda Rp1 juta oleh Bupati Yusuf LedeBupati Kupang, Yusuf Lede (kemeja putih), mendapati sejumlah ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang, sedang karaoke di kantor saat jam kerja. (sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

KUPANG (Floresku.com) – Bupati Kupang, Yusuf Lede, menemukan empat aparatur sipil negara (ASN) yang sedang berkaraoke saat jam kerja dalam sebuah inspeksi mendadak (sidak) di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Kupang, Kamis (18/6).

Temuan tersebut terjadi ketika Bupati Yusuf Lede melakukan pemantauan langsung terhadap disiplin kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kupang. 

Saat memasuki area kantor, ia mendapati sejumlah pegawai sedang bernyanyi karaoke dengan suara keras di dalam kompleks perkantoran.

Tidak hanya itu, dalam sidak tersebut juga ditemukan seorang penjaga kantor dan sejumlah botol minuman beralkohol di lokasi.

Baca juga:

Bupati Yusuf Lede menegaskan bahwa aktivitas seperti itu tidak pantas dilakukan di lingkungan pemerintahan, terlebih saat jam kerja ketika para ASN seharusnya memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Ada yang merokok, ada yang nyanyi-nyanyi karaoke besar-besar. Itu mengganggu,” ujar Yusuf Lede.

Menurutnya, disiplin aparatur merupakan salah satu syarat utama untuk membangun birokrasi yang profesional dan dipercaya masyarakat. Karena itu, setiap pelanggaran yang terjadi akan diproses sesuai aturan yang berlaku.

Pemeriksaan lebih lanjut terhadap para pegawai yang terlibat telah diserahkan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Kupang. Pemerintah daerah akan melakukan pendalaman untuk memastikan bentuk pelanggaran yang terjadi serta menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan.

“Teknisnya kita sudah serahkan kepada Sekda untuk dilakukan pemeriksaan. Karena tidak sesuai aturan, tentu ada konsekuensinya. Kita sudah punya peraturan yang mengatur hal itu,” katanya.

Sebagai tindak lanjut, empat ASN yang terlibat dijatuhi sanksi denda masing-masing sebesar Rp1 juta sesuai ketentuan yang berlaku di daerah tersebut.

“Ya, sesuai Perda, dendanya Rp1 juta per orang. Ada sekitar empat orang,” tegas Yusuf.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kupang tidak akan mentolerir perilaku yang dapat mencoreng citra birokrasi maupun mengganggu kualitas pelayanan publik.

Menurut Yusuf Lede, ASN harus menjadi teladan dalam menjalankan tugas dan menjaga etika kerja. Oleh karena itu, pengawasan terhadap disiplin pegawai akan terus dilakukan melalui sidak maupun evaluasi rutin di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Langkah tegas ini, kata dia, merupakan bagian dari upaya membangun budaya kerja yang profesional, disiplin, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat di Kabupaten Kupang. (Edmund). ***

 

RELATED NEWS