Babak Baru Sengketa Tanah Komang vs PT Paramount, Bareskrim Mulai Lakukan Penyelidikan Kawasan
redaksi - Kamis, 12 Desember 2024 18:54TANGERANG (Floresku.com) - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri tengah menyelidiki dugaan pemalsuan dokumen tanah di wilayah Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Komang Ani Susana, adalah korban “mafia tanah” dimana tanahnya secara terang-terangan di rampas oleh PT. Paramount Enteprise Internasional (PT. Paramount) bekerjasama dengan oknum pada Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang dengan cara merekayasa/menukar letak tanah, kemudian meng HGB Tanah Komang Ani Susana dan dibangun ruko–ruko, rumah–rumah mewah dan Jalan Raya Boulevard Gatot Subroto
Kasus ini mencuat berdasarkan laporan polisi nomor LP/137/II/2017 yang diajukan oleh Komang Ani Susana pada 8 Februari 2017.
Berdasarkan surat resmi dari Dittipidum Bareskrim Polri, penyelidikan difokuskan pada dugaan pelanggaran Pasal 263 dan Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebagai bagian dari proses hukum, Bareskrim telah meminta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang untuk hadir dalam pengecekan fisik tanah yang dipermasalahkan.
Langkah ini bertujuan untuk memverifikasi keabsahan dokumen dan memastikan setiap klaim tanah sesuai dengan hukum.
Komang Ani Susana, pihak pelapor, mengungkapkan bahwa dirinya telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah tersebut sejak tahun 1991.
"Selama 33 tahun saya bayar PBB tanpa pernah terputus. Namun, tanah itu sekarang dikuasai pihak lain, dibangun ruko, dan dijual ke pihak ketiga," ungkapnya saat ditemui media, Kamis (12/12).
Menurutnya, kasus ini berawal dari mediasi pada tahun 2012 yang tidak mencapai kesepakatan terkait pembebasan tanah.
Berikut pernyataan Komang:
“Hari ini pemeriksaan setempat, investigasi dari Bareskrim, pemeriksa posisi tanah saya yang bidang 155 yang diserobot kurang lebih 21 ruko, dan bidang 139 yang diserobot sudah jadi gerbang masuk Alicante dan dua ruko di sampingnya. Sekarang Bareskrim turun memeriksa hari ini.
BPN juga ikut turun, jadi kita hanya tunjukkan patok, BPN yang ukur sama Bareskrim.
Harapan saya, Bareskrim lurus ya, tidak usah memihak kanan kiri yang penting lurus, kalau memang ada pidana ya cepatlah proses, pelanggaran pasal 385, 263, sama 266, karena di dalam sertifikat gambarnya beda.
Tanah saya digeser, Kalau sertifikat udah keterangannya nggak benar, gambar rukonya, berarti warga-warganya patut diduga nggak benar. Jadi pasal 266 itu tentu terkati dengan 263, tidak mungkin 266 itu berdiri sendiri. Karena keterangan yang tidak benar di dalam akta otentik, pasti didahului dengan keterangan-keterangan yang tidak benar.
Keterangan yang tidak benar itu melanggar pasal 263. Warga-warga yang tidak benar itu dikenai pasal 263, HGB yang tidak benar itu terkena pasal 266, Apalagi peta yang diberikan Paramount ke Haji Encu, Peta itu ternyata posisi tanah saya digeser-geser. Di Peta BPN juga tanah saya bergeser.
Tapi kalau di Peta PBB itu masih utuh, sesuai dengan Peta Rincik 1987. Jadi kita patokannya Peta Rincik dan Peta Bapenda. Karena saya bayar PBB dari tahun 1991 hingga 2024, saya bayar selama 33 tahun terus menerus tidak ada bolong satu pun tapi fisiknya dikuasai Paramount, dibangun ruko, dijual ke pihak ketiga.
Dan kita sudah pernah gelar perkara pada bulan Agustus 2012, Paramount secara tertulis mengakui 9 bidang tanah itu milik saya, di dalam lokasi Paramount dan Paramount belum bebaskan. Tapi pada Oktober 2012, tanah saya diHGB, lalu kita diundang ke kantor Bapenda, tanah sudah sertifikat, nama Paramount, padahal kita masih mediasi di Bapenda. Karena harga tidak cocok, ya sampai sekarang tidak ada transaksi.
Tanah saya sudah dibangun ruko tahun 2013 dan dijual ke pihak ketiga. Jadi harapan saya, selain Pengadilan cepat-cepat eksekusi, saya sangat berharap supaya Kapolri, Kabareskrim, memperhatikan masalah saya yang sudah berlarut-larut. Kalau memang ada pidana, pidanalah secepat-cepatnya. Jangan karena konglomerat atau mafia tanah, jadi kasus nggak selesai-selesai. Kan kasihan kita rakyat.
Sementara itu, pihak Bareskrim berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan transparan dan profesional. Pemeriksaan terhadap dokumen tanah dan pengecekan fisik menjadi langkah awal dalam memastikan keabsahan klaim.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama di tengah meningkatnya isu mafia tanah yang kerap merugikan masyarakat.
Jika terbukti, pelaku dapat dijerat Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana hingga enam tahun penjara, serta Pasal 266 KUHP terkait pemberian keterangan palsu dalam dokumen otentik.
Sebagai rakyat kecil saya memang sangat berharapkanpihak Bareskrim Polri bisa melakukan langkah penegakan hukum secara cepat dan melakukan penindakan secara pidana kepada para pihak yang terbukti melakukan penyerobotan ke lahan saya.
Penindakan tegas akan memberikan efek jera bagi pelaku mafia tanah serta melindungi hak-hak masyarakat yang sah. (LeonniyMap). ***