Berpura-pura Hendak Beli Rokok, HAS Lakukan Pelecehan Seksual Atas ILP di Kiosnya
redaksi - Selasa, 19 September 2023 17:12MAUMERE (Floresku.com) - Berpura-pura hendak membeli rokok, seorang pria berinisial HAS diduga melecehkan ILP seorang ibu rumah tangga di dalam kiosnya, Senin (11/9) sekitar pukul 10.00 pagi.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ILP bersama kuasa hukumnya Hepyan Indra SH ke Polres Sikka, Selasa (19/9).
Hepy kepada media ini menjelaskan, Senin (11/9) sekitar pkl. 10.00 wita HAS mendatangi kios korban dengan alasan untuk membeli rokok .
ILP tidak menyadari kalau membeli rokok hanya dalih HAS untuk melakukan tindakan tak senonoh.
- Majelis Umum PBB Bahas Pembangunan Berkelanjutan dan Solidaritas Global
- MenKopUKM Tekankan Pentingnya Konsep Bisnis bagi Peternak Domba dan Kambing
Saat berada di dalam kios, HAS langsung menerobos ke tempat dimana ILP duduk untuk melayani pembeli.
Saat berada di bagian dalam kios, HAS berpura-pura mencari jenis rokok kesukaannya.
Tetapi, tiba-tiba ia memeluk ILP dan langsung menciumnya berulang -ulang.
ILP yang kaget dengan perilaku HAS langsung berontak dan mendorong HAS.
ILP hanya bisa meneteskan air matanya menahan rasa sangat malu lantaran kiosnya berada di depan jalan umum lintas Maumere – Magepanda ini, hanya bisa meneteskan air matanya.
Rupanya belum puas beraksi dengan aksi pertamanya, HAS kembali beraksi.
Ketika ILP tengah menunduk untuk membenahi pakaiannya dan mengatur barang dagangannya, HAS kembali melancarkan serangannya.
Kali ini aksi HAS makin membabi buta. Ia meremas payudara dan kemaluan ILP. Setelah melakukan aksi bejatnya, HAS pun meninggalkan kios korban, dan membiarkan ILP merintih kesakitan.
Tidak terima dengan sikap yang tidak terpuji yang dilakukan HAS, ILP didamping kuasa hukumnya kemudian melaporkan HAS ke Polres Sikka.
Di sana mereka diterima Kanit SPK Polres Sikka Ipda Ngurah Manik.
Penyidik Polres Sikka kemudian menerima laporan dengan nomor Laporan Polisi LP/B/ 161/ IX/2023/SPKT/ Polres Sikka / Polda Nusa Tenggara Timur.
Menurut Hepy, dengan melihat peristwa tersebut maka HAS bisa dikenai Pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara kurungan.
Oleh karena hal itu, lanjut Hepy, pelaku sudah beristeri, sedangkan ILP adalah seorang janda.
“Saya berharap dengan adanya laporan ini, pihak penyidik PPA segera melakukan penyelidikan terhadap dan segera penangkapan terhadap pelaku.”ungkap Hepy. (Mardat). ***