BPR Difobutama Lakukan Kejahatan Perbankan, Debitur Kirim Surat Pengaduan ke Presiden Prabowo dan DPR RI
redaksi - Selasa, 21 Januari 2025 21:10JAKARTA (Floresku.com) - BPR Difobutama Depok dilaporkan debiturnya, Waka Lukas, ke Polrestro Depok pada 12 April 2022 atas dugaan tindak pidana perbankan, tetapi setelah 2,5 tahun berjalannya perkara tidak pernah ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan dan justru penyelidikannya di hentikan oleh Penyidik Polrestro Depok.
Oleh karena itu Waka Lukas memutuskan untuk melaporkan tim Penyidik Polrestro Depok ke Kabidpropam Polda Metro Jaya pada 7 Agustus 2024, atas dugaan Tidak Profesional (diduga melindungi kepentingan pihak-pihak tertentu), dengan tembusan kepada Kapolri, Kadiv Propam Mabes, Polri, Kapolda Metro Jaya, Kapolres Metro Depok, Wakapolres Metro Depok, Kasat Reskrim Polrestro Depok, dan Wakasat Reskrim Polresto Depok.
Laporan Waka Lukas ini sudah ditangani oleh Subbid Paminal dan sudah dilimpahkan ke Provos. Namun pada tanggal 30 Agustus 2024, Penyidik Polrestro Depok justru mengeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan dengan alasan Belum Menemukan Peristiwa Pidana.
Oleh karena itu, Waka Lukas kembali mengirimkan surat kepada KAPOLRI dan Kapolda Metro Jaya untuk memohon atensi dan perlindungan hukum atas perkaranya.
Sesuai saran dari SPKT Polda Metro Jaya, Waka Lukas diarahkan untuk mengajukan Permohonan Gelar Perkara Khusus ke Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
Permohonannya sempat diproses oleh Bagwassidik, dan terungkap dari hasil klarifikasi oleh Bagwassidik, adanya dugaan Penyidik Polrestro Depok telah mengabaikan semua bukti pidana dari saya (Pelapor) sehingga bisa menghentikan Penyelidikan dengan alasan Belum
Menemukan Peristiwa Pidana
Namun pada 13 Januari 2025, Bagwassidik justru menyatakan tidak akan melakukan Gelar Perkara Khusus oleh karena Penyelidikan sudah dihentikan dan belum adanya bukti baru.
Padahal para Penyidik Polrestro Depok sendiri diduga sudah mengabaikan semua bukti pidana Waka Lukas demi melindungi pihak-pihak tertentu dan sudah dilaporkan ke Bidpropam sebelum Penghentian Penyelidikan atas dugaan Tidak Profesional, yang penanganannya sudah dilimpahkan ke Provos.
Dari uraian di atas, Waka Lukas merasa dirintangi oleh Penyidik Polrestro Depok dan ditutup ruang untuk mendapat transparansi penyelidikan melalui Gelar Perkara Khusus di Bagwassidik Polda Metro Jaya.
Maka Waka Lukas bermaksud meminta bantuan dan perlindungan hukum kepada Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto dan Komisi III DPR RI agar laporannya terhadap BPR Difobutama dapat diproses hukum secara adil, transparan dan tuntas, tidak hanya untuk kepentingan saya tetapi juga masyarakat luas.
SURAT TERBUKA
Bogor, 19 Januari 2025
Perihal : Surat Terbuka dan Pengaduan tentang Penghentian Penyelidikan oleh Polrestro Depok atas Dugaan Tindak Pidana Perbankan oleh BPR Difobutama Depok
Kepada Yth.
Bapak JENDERAL TNI (PURN) PRABOWO SUBIANTO
Presiden Republik Indonesia
Di tempat
Dengan segala hormat,
Saya mendoakan agar Bapak Presiden selalu dalam keadaan sehat, diberikan kekuatan dan
kebijaksanaan oleh Tuhan Yang Maha Esa untuk bisa memimpin negeri ini.
Perkenalkan nama saya Drs. Waka Lukas, M.M, seorang pensiunan karyawan swasta, usia 65 tahun. Saat ini saya berdomisili di Bogor, Jawa Barat.
Bapak Presiden yang saya hormati, saya mohon maaf yang sebesar-besarnya karena telah
mengganggu Bapak Presiden di tengah kesibukan yang sangat padat mengurus seluruh kepentingan rakyat Indonesia, di antaranya adalah saya dan keluarga.
Namun saya percaya dan telah saya saksikan juga bahwa Bapak memiliki hati yang mulia. Bapak sangat peduli dan menaruh perhatian yang sangat besar terhadap nasib rakyat Indonesia melalui kebijakan dan keputusan Bapak, terutama kepada mereka yang ditindas oleh kesewenang-wenangan dari para pemangku kekuasaan.
Oleh karena itu, saya memberanikan diri menuliskan surat terbuka ini untuk disampaikan kepada Bapak Presiden. Adapun permasalahan yang hendak saya adukan kepada Bapak Presiden adalah sebagai berikut:
Bahwa saya telah melaporkan BPR Difobutama Depok pada 12 April 2022 ke Polrestro Depok atas dugaan tindak pidana perbankan.
Namun setelah 3 tahun berjalannya perkara tidak pernah ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan dan justru penyelidikannya dihentikan oleh Penyidik Polrestro Depok.
Saya juga tidak diberikan ruang mendapatkan hak saya atas transparansi penyelidikan melalui Gelar Perkara Khusus di Bagwassidik Polda Metro Jaya.
Perkara bermula dari tahun 2016, saya mengambil pinjaman di BPR Difobutama, yang beralamat di Jalan Arief Rahman Hakim No. 100 RT 006/RW 01, Kemiri Muka, Beji, Kota Depok, sebesar Rp 745.000.000, dengan tenor selama 5 tahun dan angsuran sebesar Rp 23.591.700/bulan.
Kecurigaan saya mulai muncul di masa akhir tenor tahun 2021 setelah BPR Difobutama Depok masih menagih 1x angsuran meskipun saya sudah melunasi 60x angsuran pokok dan bunga.
BPR Difobutama juga menagihkan denda yang tidak wajar hingga Rp 271.483.963 dan berusaha melelang kedua rumah saya.
Sehingga pada tahun 2022, saya mengadukan BPR Difobutama secara Perdata ke Pengadilan Negeri Depok, dan secara Pidana ke Polrestro Depok atas dugaan tindak pidana perbankan dan melanggar UU RI No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan Pasal 49 ayat 1.
BPR Difobutama diduga telah dengan sengaja memanipulasi data transaksi debitur, dengan tidak mencatat beberapa pembayaran angsuran debitur, mencatat hanya sebagian dari angka
pembayaran angsuran, menambahkan 1x angsuran sehingga menimbulkan akumulasi denda yang tidak wajar, membuat pencatatan pembayaran angsuran fiktif untuk mengaburkan pencatatan.
Dana yang tidak dicatat tersebut dimasukkan ke rekening “Pos Penampungan” milik BPR Difobutama.
Dalam sidang Perdata, terungkap bahwa BPR Difobutama sudah beroperasi selama 30 tahun.
BPR Difobutama mengakui bahwa pihaknya belum memiliki sistem pencatatan digital, sehingga pencatatan pembukuan transaksi dilakukan secara manual.
Staff Accounting BPR Difobutama juga telah mengakui bahwa pihaknya bisa mengubah-ubah data transaksi debitur mulai dari nama debitur hingga angka transaksi. Bahkan bukti data yang diajukan BPR Difobutama ke Pengadilan juga merupakan data yang sudah diedit.
Sementara sidang berlangsung, BPR Difobutama tiba-tiba mengubah lagi data denda yang sebelumnya ditagihkan sebesar Rp 271.483.963 menjadi Rp97.000.000.
Perubahan ini menunjukan adanya kesalahan pencatatan yang dilakukan dengan sengaja oleh BPR Difobutama sekaligus menegaskan dugaan dalam laporan kami bahwa BPR Difobutama benar-benar bisa mengubah data pencatatan.
Apabila saya tidak memproses hukum BPR Difobutama, maka saya diharuskan membayar denda yang tidak wajar, atau kehilangan rumah yang menjadi agunan melalui proses lelang.
Oleh karena BPR Difobutama, selaku Penyedia Jasa Keuangan, masih memiliki sistem pencatatan manual dan dapat diubah-ubah, hal ini tidak hanya merugikan saya sebagai debitur tetapi patut diduga berpotensi merugikan masyarakat lain pengguna jasa keuangan BPR Difobutama, dimana sistem pencatatan manual tersebut memberikan peluang untuk dilakukan fraud.
Di Polrestro Depok, LP saya justru tidak diproses oleh Penyidik Polrestro Depok selama hampir 2 tahun. Pada November 2023, saya pertanyakan kembali kepada Penyidik, sehingga akhirnya proses bisa dilanjutkan kembali.
Saya diinterogasi kembali oleh Penyidik yang baru, lalu dilanjutkan dengan pemanggilan para saksi Terlapor di Januari 2024.
Selama kurang lebih 6 bulan Penyelidikan, kami sudah menerima 10 kali SP2HP, tetapi Penyidik tidak pernah bisa menghadirkan saksi Terlapor Direktur Utama BPR Difobutama untuk dimintai keterangan, sedangkan status perkara tidak pernah ditingkatkan dari Penyelidikan ke Penyidikan.
Saya juga telah menyurati Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana S.H., S.I.K.,M.Si dan Kasat Reskrim Polrestro Depok, Kompol Suardi Jumaing, S.H., S.I.K.,M.I.K. pada 12 April 2024, agar dapat memberi atensi pada perkara saya dan segera meningkatkan status perkara ke Penyidikan, tetapi tetap tidak membuahkan hasil.
Tanggal 7 Agustus 2024, saya melaporkan tim Penyidik Polrestro Depok ke Kabidpropam Polda
Metro Jaya atas dugaan Tidak Profesional karena diduga melindungi kepentingan pihak-pihak
tertentu, dengan tembusan kepada KAPOLRI, Kadiv Propam Mabes POLRI, Kapolda Metro Jaya,
Kapolres Metro Depok, Wakapolres Metro Depok, Kasat Reskrim Polrestro Depok dan Wakasat
Reskrim Polrestro Depok.
Laporan saya sudah ditangani oleh Subbid Paminal dan sudah dilimpahkan ke Provos. Namun kemudian, tanggal 30 Agustus 2024, Penyidik Polrestro Depok justru mengeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan dengan alasan Belum Menemukan Peristiwa Pidana.
Oleh karena itu, saya kembali mengirimkan surat kepada KAPOLRI dan Kapolda Metro Jaya untuk mohon atensi dan perlindungan hukum atas perkara saya.
Sesuai saran dari SPKT Polda Metro Jaya, saya diarahkan untuk mengajukan Permohonan Gelar
Perkara Khusus ke Dirreskrimsus Polda Metro Jaya.
Permohonan saya sempat diproses oleh Bagwassidik, dan terungkap dari hasil klarifikasi oleh Bagwassidik, adanya dugaan Penyidik Polrestro Depok telah mengabaikan semua bukti pidana dari saya (Pelapor) sehingga bisa menghentikan Penyelidikan dengan alasan Belum Menemukan Peristiwa Pidana.
Namun pada 13 Januari 2025, Bagwassidik justru menyatakan tidak akan melakukan Gelar Perkara Khusus oleh karena Penyelidikan sudah dihentikan dan belum adanya bukti baru.
Padahal para Penyidik Polrestro Depok sendiri diduga sudah mengabaikan semua bukti pidana saya demi melindungi pihak-pihak tertentu dan sudah dilaporkan ke Bidpropam sebelum Penghentian Penyelidikan atas dugaan Tidak Profesional, yang penanganannya sudah dilimpahkan ke Provos.
Bapak Presiden yang saya hormati. Saya sebagai anggota masyarakat biasa, hanya berusaha untuk menyuarakan ketidakadilan dan rasa kecewa saya. Karena apa yang saya alami dalam perkara dugaan tindak pidana perbankan ini, diduga bisa saja berdampak kepada orang lain karena BPR Difobutama diduga juga menerapkan sistem pencatatan (manual) yang sama kepada masyarakat lain. Dimana sistem pencatatan manual tersebut memberikan peluang untuk dilakukan fraud.
Tetapi upaya saya ini seakan dirintangi oleh pihak kepolisian. Saya bahkan tidak bisa mendapatkan hak saya atas transparansi penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Surat-surat dan pengaduan saya ke kepolisian seakan tidak ada artinya.
Oleh karena itulah saya memberanikan diri untuk membuat menuliskan surat lagi, kali ini ditujukan langsung kepada Bapak Presiden. Kami juga menyampaikan surat pengaduan dan permohonan audiensi kepada Ketua DPR RI dan Ketua Komisi III DPR RI.
Besar harapan saya Bapak Presiden dapat memberikan atensi terhadap permasalahan yang saya alami ini, dan bisa mengambil langkah-langkah tertentu sesuai dengan kapasitas Bapak Presiden agar laporan saya terhadap BPR Difobutama tentang dugaan tindak pidana perbankan dapat diusut melalui lembaga-lembaga terkait (POLRI, OJK, dll) dan diproses hukum secara adil, transparan dan tuntas, tidak hanya untuk kepentingan saya tetapi juga demi kepentingan masyarakat luas.
Demikian surat terbuka ini saya sampaikan kepada Bapak Presiden dengan sebenar-benarnya,
semoga Bapak Presiden berkenan. Atas perhatian Bapak Presiden saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
Drs. Waka Lukas, M.M. ***