BSU Tahun 2021 Tahap II Segera Cair, Begini Cara Mengeceknya
redaksi - Sabtu, 21 Agustus 2021 14:01
JAKARTA (Floresku.com) - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengatakan bahwa pemerintah mengupayakan agar penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahun 20201 lebih tepat sasaran.
Hal itu disampaikan saat pidato kunci dalam webinar ‘Bantuan Subsidi Upah di Masa Pandemi Covid-19’ pada 18 Agustus 2021.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya pemerintah kembali mengadakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh sebagai upaya untuk kelangsungan hidup ekonomi pekerja. Program bantuan pemerintah berupa BSU tersebut tak lain sebagai upaya untuk mitigasi pandemi covid-19 di sektor ketenagakerjaan.
Menurut Sanusi, situasi pandemi Covid-19 sejatinya membuat sektor produksi menjadi terhambat yang nantinya secara langsung berakibat terhadap para pekerja/buruh dalam satu perusahaan.
Tidak hanya pandemi Covid-19, pemberlakuan PPKM level 4 juga menjadikan aktivitas para pekerja menjadi terbatas, yang tak lain penerapan aturan PPKM tersebut menekan penyebaran pandemi ini.
Untuk menjaga perekonomian pekerja atau buruh, menjadi suatu kewajiban bagi pemerintah untuk memberikan bantuan berupa BSU terhadap masyarakat khususnya kepada para pekerja/buruh.
BSU Tahap II Segera Cair
Sementara itu, BPJS Ketenagakerjaan ke Kemenaker telah menyerahkan data tahap II. Kemudian, pihak Kemenaker mulai melakukan pemadanan data yang membutuhkan waktu 1-2 hari agar para calon penerima tersebut dipastikan bukan merupakan penerima bantuan sosial pemerintah lainnya, seperti program Kartu Prakerja, Bansos PKH, dan BLT UMKM.
"Untuk saat ini, tahap dua sebanyak 1,25 juta sebenarnya data yang telah kami terima dari BPJS Ketenagakerjaan dan saat ini sudah selesai proses skrining. Insya Allah, hari ini akan kami proses penyalurannya kepada penerima yang memenuhi syarat," ungkap Sekretaris Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker Surya Lukita Warman dalam webinar tersebut.
"Sebagai informasi, tahap satu kita sudah salurkan dari data yang masuk dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1.000.200 orang tepatnya, itu yang berhasil kita salurkan sebanyak 947.000 yang sudah menerima bantuan BSU," kata dia.
Rencananya, penyaluran bantuan subsidi gaji tersebut akan menjalani hingga lima tahap dengan menyasar 8,7 juta pekerja yang memenuhi kriteria Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021.
Dan kita tinggal tunggu tahap ketiga yang rencananya sampai lima tahap, dengan total sebanyak 8,78 juta orang calon penerima BSU ini dapat dana," ujar Surya.
Cara mengecek BSU
Bagaimana cara mengetahui seorang pekerja berhak atas bantuan subsidi gaji? Coba beberapa langkah ini:
- Telusuri ke situs bsu.kemnaker.go.id
- Daftar akun, apabila pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Kemudian,aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan teks pada nomor ponsel yang Anda daftarkan.
- Log in ke dalam akun yang didaftarkan
- Lengkapi profil Tahap ini, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri tentang Anda termasuk status pernikahan dan tipe lokasi disertai foto profil.
- Cek pemberitahuan Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya sekadar tulisan "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021", yang artinya Anda tidak terdaftar sebagai calon penerima bantuan sebesar Rp 1 juta tersebut.
- Setelah ada pemberitahuan tersebut, bagi yang merupakan penerima BSU akan kembali mendapat notifikasi penyaluran yang bisa dicek pada situs Kemenaker dan masuk menggunakan akun yang Anda daftarkan. Notifikasi penyaluran bertuliskan "Dana BSU 2021 Tersalurkan".
Sebagai informasi, bantuan subsidi upah Rp 1 juta tersebut akan disalurkan melalui bank-bank milik negara.
Ada perbedaan
Dalam memitigasi dampak pemberlakuan kebijakan PPKM akibat pandemi Covid-19, pelaksanaan BSU tahun 2021 memiliki sejumlah perbedaan dengan BSU tahun 2020.
Dari sisi cakupan penerimanya, pada tahun 2021, Bantuan Subsidi Upah (BSU) dalam penyalurannya mencakup seluruh wilayah Indonesia yang terdampak pandemi Covid-19.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2021 ini, hanya diberikan kepada wilayah dengan penerapan PPKM Level 4 dan 3, sesuai Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 23 Tahun 2021.
Kemudian batasan upah/gaji penerima BSU di tahun 2020, upah/gaji maksimal penerima BSU adalah Rp5 juta. Sedangkan di tahun 2021 upah/gaji maksimal penerima BSU adalah Rp3,5 juta atau sesuai denganUMP/UMK. (MLA)