Cegah Skandal, Warga Minta Dinas Pendidikan, Sekolah dan Bank Penyalur Tingkatkan Sosialisasi tentang PIP
redaksi - Selasa, 02 Juli 2024 20:53MAUMERE (Floresk.com) – Sejumlah orangtua/wali siswa penerima dana Program Indonesia Pintar (PIP) meminta Dinas Pendidikan Kabupaten dan bank penyalur meningkatkan sosialisasi terkait program PIP kepada siswa dan orangtuanya.
Hal ini diperlukan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyaluranan dana PIP.
Soslisasi demi transparansi dan akuntabilitas mendesak dilakukan karena PIP melibatkan uang negara dalam jumlah besar, dan melibatkan siswa dalam jumlah banyak.
Baru Rp76,80 Miliar dari Rp195,95 Miliar Diaktivasi
Dari penulusuran Floresku.com ke laman Puslapdik, diketahui bahwa PIP tahun 2023 untuk Provinsi NTT saja melibatkan 168.804 siswa dengan total dana Rp 195.950.625.000 terdiri atas SD: 47.419 siswa SD (Rp20.526.975.000 ), SMP 20.967 siswa ( Rp13.215.750.000 ), SMA 72.526 siswa ( Rp d116.676.900.000 ), dan SMK 27.892 siswa (Rp45.531.000.000 ).
Namun, dari jumlah total, siswa yang rekening sudah diaktivasi baru 60.806 atau 36,02 persen dari 168.804 siswa, dengan total dana yang telah dicairkan Rp 76.800.825.000 atau 39,19 oersen dari Rp 195.950.625.000.
Jadi, ada Rp 119.149.800.000 yang belum diaktivasi atau belum dapat dicairkan oleh siswa penerima dana PIP.
Namun, sejauh ini, belum terdapat ada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota di Provinsi NTT yang bersuara soal ini.
Membuka mata warga
Rentetan berita media Floresku.com terkait kasus dana PIP SDI Iligetang, Maumere telah membuka mata warga bahwa ada hal yang tidak beres dengan proses penyaluran dana PIP.
Namun, kisruh dana PIP 29 siswa Iligetang Maumere, tenggelam begitu saja, ketika Bank BRI Maumere membayarkan dana PIP dengan dana yang tak jelas asal usulnya, mengingat menurut Koordinator Pokka PIP Sofiana Nurjanah, dana PIP yang ada di rekening siswa telah ditarik kembali secara otomats ke kas negara pada tanggal 7 Maret 2024 karena para siswa pemilik rekening tidak mengaktivasi rekeningnya sampai dengan deadline atau batas waktu yang ditentukan, 29 Februari 2024.
Kemudian, orantua/wali siswa bersama media yang mencoba mengorek informasi/ keterangan dari pihak Bank BRI, tidak pernah mendapat jawaban yang memuaskan, karena pihak Bank BRI merasa tanggung jawabnya sudah selesai.
“Bank BRI samasekali tidak memperlihatkan itikad untuk mewujudkan nilai transparansi dan akuntabel sebagai bank penyalur dana PIP,” ujar warga Yohanes kepada Floresku.com.
Data ‘janggal’ di buku bank PIP
Ketika masalah 29 siswa SDI Iligetang belum tuntas terjawab, beberapa orangtua/wali siswa penerima dana PIP menemukan adanya kejanggalan data pada buku rekening PIP anak-anak mereka.
Mereka menemukan bahwa alamat sekolah asal yang dicantumkan di buku rekening BRI anaknya tidak sesuai dengan alamat sekolah tempat anak-anakmereka belajar.
Nenek Alexia Timu yang cucunya adalah penerima dana PIP dari SD St Yosep menemukan tulisan di buku bank cucunya tidak seperti alamat yang nyata.
“Kok bisa ya, alamatnya beda dengan alamat sekolah. Jangan-jangan melakukan kesalahan,” ujanya, Selasa (2/7) pagi.
Yustina Sumarni, dari Iligetang juga menanyakan hal yang sama .
"Bagaimana bisa, alamat yang tertera di buku bank tidak sesuai dengan alamat sekolah anak saya. Tolong kasih tahu Bank BRI untuk jelaskan hal ini,” katanya kepada Floresku.com, Selasa (2/7) siang.
Hal yang sama juga ditemukan oleh Theresia Katarina Mbagho yang anakna pernah belajar di SDK 3 Maumere,
Floresku.con yang penasaran dengan keluhan para orangtua/wali tersebut kemudian mendatangi para orangtua/wali dan mengecek sendiri alamat yang tertulis pada buku bank siswa penerima dana PIP tersebut.
Setelah dicek, ternyata di belakang sekolah, dicetak alamat yang sama yaitu ‘Rt 1/1Kota ADM Jakarta Pusat, Tanah (Abang?)”
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Floresku.com mencoba mengontak pihak Bank BRI melalui telepon, tetapi gagal tersambung.
Floresku.com kemudian mengontak Yoseph, seorang pensiunan karyawan bank swasta nasional yang berdomisili di Jakarta.
Melalui telepon, Yoseph mengatakan bahwa dirinya tidak mengerti mengapa pihak bank mencantumkan alamat yang sama untuk sejumlah buku bank siswa yang berasal dari sekolah dengan alamat yang berbeda.
‘Biasanya, alamat di buku bank ditulis berdasakan alamat KTP pemegang buku bank. Lalu, identitas bank yang menerbitkan buku bank dapat ditelusuri melalui 4 angka terdepan di nomor rekening,” jelas Yoseph.
Namun, Yoseph menambahkan, sebaiknya bank yang bikin buku bank siswa menjelaskan secara terbuka mengapa ada keterangan alamat seperti itu, biar tidak menimbulkan dugaann yang macam-macam.
Kejanggalan juga terjadi di Kabupaten Nagekeo
Sementara itu, jurnalis Floresku.com yang sedang berada di Nagekeo mendapat informasi yang juga janggal terkait dana PIP.
Sejumlah siswa kelas XI sebuah SMA di Kota Danga, Mbay yang menjadi penerima dana PIP telah menerima buku bank pada Mei 2024 lalu.
Namun, pihak sekolah memberi tahu mereka bahwa dananya baru diterima ketika mereka sudah duduk di kelas XII, dan akan dipotong langsung sebagai dana pembayaran uang sekolah.
Setelah mendapat inrfomasi tersebut, jurnalis Floresku.com di Mbay dtemani seorang kerabatanya yang adalah pensiunan guru melakukan penelusuran di laman Puslapdik.
Dari penelusuran ditemukan apa yang disampaikan oleh pihak sekolah di atas tidak sejalan dengan pedoman yang diberikan oleh Puslapdik bahwa “dana PIP digunakan untuk membeli buku dan alat tulis; membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya);membiayai transportasi Peserta Didik ke sekolah;uang saku Peserta Didik;biaya kursus/les tambahan bagi Peserta Didik pendidikan formal;biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja.
Terkait pencairan dana PIP, laman Puslapdik menyebutkan bahwa peserta didik berstatus SK Nominasi PIP wajib melakukan aktivasi rekening agar dana bisa cair.
Status PIP ini bisa dilihat di laman pip.kemdikbu.go.id dengan memasukkan NISN dan NIK pada menu Cari Penerima PIP. Di sana akan muncuk informasi status PIP bagi peserta didik pada laman tersebut.
Jika peserta didik masuk SK Nominasi PIP maka harus segera menghubungi sekolah untuk meminta Surat Keterangan Aktivasi Rekening.
Surat Keterangan Aktivasi Rekening tersebut kemudian dibawa ke bank penyalur yang telah ditetapkan.
Selain surat tersebut, peserta didik juga harus membawa tanda pengenal.
Peserta didik berstatus SK Nominasi PIP akan mendapat buku tabungan Simpanan Pelajar dan Kartu Debit.
Namun, pada kenyataan setelah melakukan aktivasi rekening, banyak pengguna yang mengaku belum mendapat dana PIP.
Bahkan dalam kasus dana PIP SDI Iligetang Maumere, orangtua/wali mmenarikan dana PIP tanpa Surat Keterangan Aktiviasi Rekening.
“Nah, hal-hal seperti ini, perlu disosialisasikan. Dinas Pendidikan, sekolah dan bank penyalur harus secara trasparan menjelaskan kepada siswa dan orang tua/wali,” tandas Simon. (Silvia/tim redaksi).