Kantor Jaga PLN di Flotim Disegel Pemilik Lahan Karena Kontrak Tanpa Sewa

redaksi - Selasa, 03 Desember 2024 17:28
Kantor Jaga PLN di Flotim Disegel Pemilik Lahan Karena Kontrak Tanpa SewaEtmundus Deornay saat menunjuk penyegelan Kantor Jaga PLN di Desa Lewolaga, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur, NTT, Minggu, 1 Desember 2024. (sumber: Pemulet)

LARANTUKA (Floresku.com) - -Kantor Jaga Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Desa Lewolaga, Kecamatan Titehena, Kabupaten Flores Timur (Flotim), Nusa Tenggara Timur, disegel Etmusdus Deornay selaku pemilik lahan.

Penyegelan Kantor Jaga yang dilingkari pagar tembok dengan perkiraan luas 50x50 meter itu sebagai bentuk protes terhadap PLN setelah 30 tahun beroperasi tanpa biaya sewa sepeser pun. Pria 58 tahun itu menggembok pagar di bagian depan, Senin, 25 November 2024.

Etmundus mengaku sebagai ahli waris tanah setelah ayahnya, Ignasius Deornay meninggal dunia. Ia mengklaim, pada tahun 1992, tanah itu telah dijadikan tempat menyimpan mesin dan peralatan PLN.

"Saya sudah segel tempat itu, pakai gembok," katanya, Minggu, 1 Desember 2024. Etmundus memandu wartawan melihat lokasi tersebut.

Baru-baru ini, ceritanya, petugas PLN datang dan memberitahunya soal masa kontrak tanah yang akan selesai. Etmundus akhirnya diminta menandatangani perpanjangan kontrak.

Secarik kertas perpanjangan kontrak itu tanpa uang sewa. Merasa dipermainkan, Etmundus akhirnya enggan memaraf sekaligus menolak persetujuan kontrak.

"Mereka suruh saya tanda tangan, katanya karena saya ahli warisnya. Saya bilang untuk apa tanda tangan? Mereka mau teken kontrak tapi tidak ada biayanya, harus jelaskan dulu," pungkasnya.

Setelah pertemuan itu, Etmundus mendapat kabar bahwa tanah miliknya sudah dihibahkan ke pihak PLN. Dia lantas melayangkan surat tuntutan untuk mempertahankan asetnya yang diklaim tak pernah dihibahkan ke pihak manapun.

Etmundus yang kecewa merasa PLN sedang mempermainkannya. Sebagai masyarakat kecil, ia meminta badan usaha milik negara (BUMN) itu bijaksana terhadap asetnya.

Manajer PLNUnit Layanan Pelanggan (ULP) Larantuka, Oskarlian Ratu, mengatakan saat ini tim hukumnya sedang mengurus persoalan tersebut.

"Yang jelas sudah di ranah hukum, ada tim hukumnya PLN," katanya.

Oskarliana menyebut, tanah itu dikelola pihak PLN lewat Hak Guna Bangunan (HGB), bukan dikontrak.

"Yang jelas kami punya HGB masih ada, bukan kontrak," jelasnya. (Paum Pemulet). ***

Editor: redaksi

RELATED NEWS