Kasus Jual Beli Rumah: Viktor Orinbao, Kuasa Hukum MMYM Bantah Dugaan Penipuan yang Diberitakan INewsTTU.id
redaksi - Kamis, 01 Agustus 2024 07:58MAUMERE (Floresku.com) - Pengacara, Viktor Nekur Orinbao menanggapi pemberitaan di INwesTTU.id tentang adanya dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli rumah yang melibatkan kilennya, MMYM.
Menurut media tersebut, transaksi yang diduga bernuansa penipuan itu melibatkan MMYM, seorang politisi di Kabupaten Sikk, dan Diah Sukarni Marga Ayu (DSMA).
Kuasa hukum MMYM, Viktor Nekur Oribao mengatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar karena tak berdasarkan fakta.
Pasalnya, transaksi jual beli rumah dilakukan dengan perjanjian pengikat jual beli tanggal 19 September 2023 No. 17/PPJB/PBM II-NO Z/36/IX/2023 antara Diah Sukarni Marga Ayu sebagai Pembeli dan Mathias Marianus Yanes Mekeng sebagai Penjual .
- Mat 13:47-53, Bacaan Injil, Kamis, 01 Agutus 2024, Pekan Biasa XVII
- Mzm 146: 2-6, Mazmur Tanggapan, Kamis, 01 Agustus 2024, Pekan Biasa XVII
- Yer 18:1-6, Bacaan I, Kamis, 01 Agustus 2024, Pekan Biasa XVI I
Pada Rabu (30/7) kemarin, didampingi kuasa hukumnya, Viktor Nekur Orinbao, MMYM memberikan pernyataan kepada media bahwa, sebagai developer dirinya bertanggungjawab atas keterlambatan pengerjaan unit konsumen yang hampir 70 persen proses pembangunannya.
“Saya bertanggung jawab dan tetap menyelesaikan (pembangunan rumah tersebut). Tidak ada sedikit pun niat dari saya sebagai developer untuk memindahtangankan, menjual ke orang lain apalagi menipu konsumen saya kecuali saya menerima proses keuangan di depan dan saya tidak mengerjakan sama sekali atau mungkin rumah itu baru fundasinya saja,” ujarnya..
Dia melanjutkan, “sebagai bentuk tanggungjawab saya atas keterlambatan penyelesaian pembangunan unit rumah konsumen, saya menyediakan satu unit rumah untuk ditempati sementara (oleh konsumen) sambil menunggu proses pengerjaan rumah selesai tanpa konsumen mengeluarkan biaya apa pun. Llokasinya pun tidak jauh dari lokasi rumah yang sedang d bangun untuk konsumen tersebut.”
“Sejauh ini konsumen pun telah menempati rumah yang saya sediakan sambil menunggu proses pembangunan unit rumah tersebut selesai,” tandasnya.
Kuasa hukum MMYM, Viktor Nekun Orinbao menambahkan bahwa kliennya tetap bertanggungjawab dan tetap menjalankan proses pembangunan sampai selesai.
“Mengenai kesepakatan penambahan tanah ketika itu dibatalkan berarti ‘kan ada perubahan anggaran,” jelasnya.
Mengutip INewsTTU (Selasa, 30 Juli 2024), Meridian Dewanta, kuasa hukum dari pembeli yakni Diah Sukarni Marga Ayu (DSMA) menguraikan bahwa, Pada tanggal 19 September 2023, terjadi Perjanjian Pengikatan Jual Beli No. 17/PPJB/PBM II-NO Z/36/IX/2023 antara Diah Sukarni Marga Ayu sebagai Pembeli dan Mathias Marianus Yanes Mekeng sebagai Penjual.
Objek perjanjian, tulis INews TTU, adalah sebuah rumah seluas kurang lebih 36 m² yang berdiri di atas tanah seluas kurang lebih 80 m² di Desa Lepolima, Alok Timur, Kabupaten Sikka, dengan harga Rp220.000.000,- (dua ratus dua puluh juta rupiah).
Meridian Dewanta menjelaskan, menurut Pasal 2 Perjanjian Pengikatan Jual Beli tersebut, Diah Sukarni Marga Ayu wajib membayar uang tanda jadi senilai Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), dan sisanya senilai Rp70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dilunasi setelah pembangunan rumah selesai.
Ia menambahkan, pembeli telah memenuhi kewajibannya dengan membayar uang tanda jadi pada tanggal 19 September 2023, dan melunasi sisa pembayaran pada tanggal 20 September 2023. (Silvia). ***