Miris, Kasus Kepesertaan BPJS Kesehatan 'Siluman' Muncul Lagi di Sikka, Pemda dan BPJS Kesehatan Dinilai Lalai Sosialisasi
redaksi - Kamis, 18 September 2025 13:25
MAUMERE (Floresku.com) - BPJS Kesehatan di Kabupaten Sikka kembali menjadi sorotan warga masyarakat. Sorotan muncul lantaran ada warga yang secara kebetulan petugas Puskesmas Beru mengecek data pasien berdasarkan NIK pada Selasa, 16 September 2025 lalu.
Hasil pengecekan itu menunjukan bahwa pasien tersebut pernah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, tetapi statusnya sudah dinonaktifkan kembali.
Sontak saja, pasien bernama Paul R. itu kaget. “Saya baru tahu bahwa saya telah diikutsertakan sebagai peserta BPJS, padahal saya tidak pernah memproses kepesertaannya. Yang lebih aneh lagi, sekarang status kepesertaaan saya sudah dinonaktifkan,” kata Paul kepada Floresku.com.
“Kalau saya tahu sejak dulu menjadi peserta BPJS Kesehatan, tentu saya manfaatkan. Saya kaget ketika diinformasikan petugas,” ujar Paul lagi dengan nada kecewa.
Saat meminta penjelasan lebih lanjut, petugas Puskesmas menyarankan Paul untuk menanyakan ke Dinas Sosial.
Di hari yang sama, Paul bertemu dengan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sikka, Rudolfus Ali. Rudolfus menjelaskan bahwa seluruh data peserta berasal dari desa. Ia bahkan memanggil staf untuk mengecek status Paul.
- Pernyataan Zulhas Soal Keracunan Makanan Picu Amarah Warga, Viktor Orin Bao: 'Anak Bukan 'Kelinci Percobaan' Program MBG'
- BBRI Jadi Primadona Pasar, Investor Global Tingkatkan Target Price
- SOROTAN: Benahi DPRD, Kunci Perubahan Lembata
Hasil penelusuran yang dibuat pegawai Dinsos, Paul dianggap tidak layak menerima bantuan karena masuk kategori ekonomi mampu, desil 10.
Paul semakin terkejut karena dirinya dikategori sebagai warga dengan ekonomi mampu.
“Saya memang pernah mencoba menjadi peternak babi, tetapi usaha tidak berjalan baik karena semua anak babi mati akibat virus,” ujarnya.
Meski demikian, Rudolfus tetap menyarankan agar ia menelusuri data ke desa dan pihak BPJS Kesehatan.
Di kantor BPJS, petugas memberikan keterangan bahwa kepesertaan Paul berasal dari program bantuan Pemda (PBI-APBD).
Ia terdaftar sejak 18 April 2023 dan dinonaktifkan pada 30 September 2023 berdasarkan surat Dinas Sosial tertanggal 10 September 2023.
Divisi agian kepesertaan BPJS Kesehatan melalui stafnya yang bernama Samsul menegaskan, seluruh proses pendaftaran hingga penonaktifan peserta ditentukan oleh Dinas Sosial.
“Desa mengusulkan data ke Dinas Sosial, lalu Dinas Sosial mengajukan ke kami. Setelah didaftarkan, kami kembalikan informasi ke Dinas Sosial. Yang menentukan layak atau tidak tetap Dinas Sosial,” jelasnya.
Samsul mengakui kelemahan komunikasi terkait kepesertaan ini.
Menurutnya, tidak ada sosialisasi langsung kepada masyarakat mengenai status kepesertaan.
“Ini menjadi masukan buat kami, agar ke depan penerima manfaat bisa benar-benar menggunakan haknya,” ujarnya.
Kasus Paul memperlihatkan lemahnya koordinasi antara Pemda, Dinas Sosial, dan BPJS Kesehatan. Minimnya informasi membuat masyarakat terjebak dalam ketidakpastian atas hak jaminan kesehatan mereka.
Secara nasional kasus seperti ini sudah sering terjadi.
Adrian Rusmin, dosen sebuah perguruan tinggi swasta di Jakarta dan juga seorang pengamat kebijakan publik mengatakan kasus seperti yang terjadi pada warga Sikka bernama Paul cukup umum terjadi di banyak kabupaten di seluruh Indonesia.
Ia kemudian menilai, praktik mendaftar dan menonfaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan tanpa pemberitahuan kepada warga yang bersangkutan membuka ruang penyimpangan, meski belum tentu bermakna korupsi.
Ia menyoroti potensi manipulasi data penerima PBI-APBD, di mana intervensi bisa terjadi dalam menentukan siapa yang layak atau tidak.
Kurangnya transparansi juga memberi peluang oknum memainkan kuota demi kepentingan pribadi. Selain itu, dana iuran dari APBD rawan disalahgunakan bila peserta sah diam-diam dinonaktifkan.
Menurut dia, tanpa kontrol warga akibat minim informasi, kondisi ini kian rentan. Karena itu, ia menegaskan perlunya audit data, investigasi menyeluruh, serta evaluasi transparansi BPJS dan Dinas Sosial.
Bukan hanya itu, katanya lagi, koordinasi yang amburadul seperti itu dipastikan berdampak pada keuangan Pemda. Sebab, selama April hingga September 2023, Dinas Sosial mengeluarkan dana PBI-APBD untuk iuran kepesertaan BPJS Kesehatan atas nama PauL.
“Bayangkan, kalau ada ribuan kasus seperti Paul, berapa anggaran Pemda Sikka, terbuang cuma-cuma,” pungkasnya , (Silvia). ***