Oknum ASN Flotim Larang dan Ancam Wartawan Saat Liputan di Rumah Dinas Bupati

redaksi - Jumat, 21 Februari 2025 10:50
Oknum ASN Flotim Larang dan Ancam Wartawan Saat Liputan di Rumah Dinas BupatiOknum ASN Flotim yang melarang wartawan meliput di area Rujab Bupati Flotim (sumber: Amar Ola)

LARANTUKA (Floresku.com) -  Aksi tak terpuji dipertontonkan seorang ASN bernama Juliana Claudia Peni alias Lyan yang sebelumnya menjadi ajudan mantan Pj. Bupati Flores Timur, Sulastri Rasyid. 

ASN perempuan ini dengan arogan melarang bahkan mengancam dua wartawan yang sedang melakukan peliputan di rumah dinas Bupati Flores Timur, Jumat 21 Februari 2025. 

Dua wartawan yang mendapat perbuatan tak menyenangkan itu yakni, Paul Kabelen (Jurnalis Tribun/Pos Kupang) dan Van Werang (Jurnalis Metro TV). 

Kejadian itu berawal keduanya mendatangi rumah dinas bupati guna memantau persiapan menyambut kedatangan bupati terpilih, Antonius Doni Dihen yang bakal menempati rumah itu. 

Setelah memperkenalkan diri dan memberitahu maksud kedatangan mereka, keduanya pun mulai mengambil gambar situasi rumah jabatan. Namun, saat hendak mengambil gambar mobil dinas yang terparkir, datanglah Lyan dengan nada kasar melarang wartawan. 

Meski dijelaskan dengan baik oleh Paul dan Van, namun wanita yang berstatus ASN ini malah berniat menyerang wartawan. Beruntung aksinya itu berhasil dilerai. 

"Dia dengan nada kasar bilang: tidak boleh foto, harus minta ijin. Kalian datang hanya mau tulis berita yang tidak baik," teriak ASN, diungkap Paul. 

"Dia sempat datang berniat menyerang Paul, beruntung saya lerai," sambung Van.

Mereka meminta agar, Sekda Flores Timur segera mengambil langkah tegas terhadap ASN yang telah melakukan pelarangan liputan. 

"Sesuai aturan, melarang wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistik bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers atau UU Pers yakni Pasal 18 ayat (1) UU Pers dan dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta,” tegas Paul.

Aksi Lyan yang melarang jurnalis ini diduga berkaitan erat dengan berita yang ditulis wartawan sebelumnya, terkait pengadaan mobil dinas baru bagi bupati dan wakil bupati terpilih. 

Beberapa pekan terakhir, jurnalis di Flores Timur memang getol menyoroti pengadaan lima unit mobil dinas baru untuk tiga pimpinan DPRD, Bupati dan Wakil Bupati Flores Timur periode 2025-2030.

Pengadaan mobil itu sempat menjadi kegaduhan publik, lantaran mobil lama yang baru dibeli pada masa Pj Bupati Doris Rihi, masih dalam kondisi baik. Apalagi, pemborosan anggaran daerah itu, dilakukan di tengah duka erupsi gunung Lewotobi Laki-laki. (Amar Ola*)

Editor: redaksi

RELATED NEWS