Pj Bupati Sikka, Kasat Pol PP  & Damkar, dan Pejabat Bea Cukai Labuan Bajo Sosialisasikan Peraturan Bea Cukai

redaksi - Jumat, 25 Oktober 2024 19:09
Pj Bupati Sikka, Kasat Pol PP  & Damkar, dan Pejabat Bea Cukai Labuan Bajo Sosialisasikan Peraturan Bea CukaiPj Bupati Sikka, Kasat Pol PP  & Damkar, dan Pejabat Bea Cukai Labuan Bajo Sosialisasikan Peraturan Bea Cukai, Jumat 25 Oktober 2024. (sumber: Sivial)

MAUMERE (Floresku.com) – Pj Bupati Sikka Alvian Parera, Kasat Pol PP & Damkar Kabupaten Sikka Adeodatus Buang Da Cunha, dan pejabat Bea Cukai Labuan Bajo, Kristoforus Moan Lirong melakukan sosialisasi peraturan perundangan bidang cukai di Kabupaten Sikka, Jumat, 25 Oktober 2024.

Acara yang diselenggarakan Kantor Bea Cukai Labuan Bajo  dan Satpol PP  & Damkar Kabupaten Sikka itu mengundang  30 pelaku usaha  yang mengedar/menjual rokok ilegal (pemilik toko atau kios), tetapi  yang hadir kurang dari 10  orang.

Bersama gempur rokok ilegal

Selain mebahas isi peraturan perundangan tentang bea culai,  para pembicara menegaskan komitmen untuk menggempur rokok ilegal melalui operasi sekaligus kampanye pengawasan barang kena cukai secara serentak dan terpadu.

Operasi seperti itu sudah dilakukan sejak tahun 2018. 

Sebelumnya operasi itu bernama Operasi Patuh Ampadan. Tujuannya adalah menggempur atau menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia dengan target 3  persen dari capaian sebelumnya 4,86 persen.

“Dengan ditekannya peredaran BKC  ilegal diharapkan demand terhadap BKC yang legal dapat meningkat sehingga secara otomatis meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai,” ujar Kristoforus Moan Lirong.

Dikatakan, dampak dari peredaran rokok ilegal  adalah terganggunya kinerja pasar hasil  tembakau, kandungan nikotin dan tar tidak diinformasikan kepada konsumen dengan benar.

“Dampak lainnya adalah  merugikan keuangan negara karena rokok ilegal tidak membayar cukai. Selain itu, peredaran rokok ilegal juga merugikan industri rokok yang membayar cukai,” kata Kristoforus Moan Lirong lagi.

Sementara itu PJ Bupati Alvian Parera dalam sambutan pembuka acara sosialisasi   berharap dengan sosialisasi ini, ke depan itu   peredaran dan perjualan rokok ilegal  dapat diminimalisir.

Muhaimin,  pemilik kios dari Geliting memohon kepada pihak terkait agar penindakan jangan tebang pilih.

“Jangan hanya kios-kios kecil saja yang ditindak tetapi  juga agen-agen besar. Mereka itu juga harus ditindak,” ujar Muhaimin. 

Merespon hal tersebut, Kristoforus mengatakan, “kami sudah melakukan penindakan yang tegas dari produsen rokok sampai dengan pengecer. Kami pun tidak tebang pilih untuk penindakannya,” tandasnya. (Silvia). ***

 

Editor: redaksi

RELATED NEWS