PN Labuan Bajo Damaikan Sengketa Tanah Warisan di Golo Mbu
Redaksi - Minggu, 18 Oktober 2026 09:35
PN Labuan Bajo Berhasil Mediasi dan Fasilitasi Descente untuk membagi 2 lahan tanah. (sumber: PN Labuan Bajo)LABUAN BAJO (Floresku.com) – Pengadilan Negeri (PN) Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, berhasil memfasilitasi perdamaian dalam perkara sengketa tanah warisan melalui proses mediasi yang dipimpin Hakim Mediator Intan Hendrawati.
Perdamaian tersebut tercapai dalam perkara perdata Nomor 45/Pdt.G/2026/PN Lbj yang melibatkan para penggugat dan tergugat terkait kepemilikan sebidang tanah di Desa Golo Mbu, Kecamatan Sano Nggoang, Manggarai Barat.
Sengketa bermula ketika para penggugat merasa tergugat mengklaim tanah yang mereka peroleh melalui warisan. Objek sengketa tersebut berada di antara tanah milik para penggugat dan tergugat.
Hakim Mediator Intan Hendrawati mengatakan, proses mediasi sempat berlangsung alot karena masing-masing pihak tetap mempertahankan klaim kepemilikan atas tanah tersebut.
Baca juga:
- MENGANDALKAN TUHAN DALAM SEGALA PERISTIWA HIDUP MENJADI BUKTI IMAN SEJATI
- Sudah Didata 600 Orang, SMPK Bina Wirawan Maumere Belum Terima MBG
- Bacaan Liturgis, Sabtu, 17 Oktober 2026
“Awalnya situasi mediasi tampak alot karena para pihak tetap pada klaim bahwa tanah tersebut miliknya. Namun akhirnya para pihak sepakat membagi tanah tersebut dan melaksanakan pemeriksaan setempat untuk membagi dan menentukan batas-batas baru tanah sengketa,” tutur Intan.
Pemeriksaan Setempat Tempuh Perjalanan 2,5 Jam
Sebagai tindak lanjut kesepakatan para pihak, pada Jumat (17/10/2026), Intan Hendrawati bersama panitera pengganti, jurusita, dan staf PN Labuan Bajo melaksanakan pemeriksaan setempat terhadap objek sengketa di Desa Golo Mbu.
Tim pengadilan harus menempuh perjalanan sekitar 2,5 jam menuju lokasi dengan kondisi jalan yang rusak.
Sebelumnya, upaya perdamaian juga telah difasilitasi oleh Kepala Desa Golo Mbu. Namun, proses tersebut belum berhasil menghasilkan kesepakatan di antara para pihak.
Dalam pemeriksaan setempat, mediator memfasilitasi keinginan kedua belah pihak untuk menyelesaikan sengketa secara damai. Dengan bantuan aplikasi satelit Google Earth, lokasi tanah sengketa dipetakan dan dibagi menjadi dua bagian dengan luas dan ukuran yang sama.
“Mediator dalam hal ini juga memfasilitasi kehendak para pihak untuk berdamai dengan cara melaksanakan pemeriksaan setempat atas kehendak dan keinginan para pihak. Dari hasil pemeriksaan setempat tersebut dengan bantuan aplikasi satelit Google Earth, lokasi objek sengketa digambar dan dibagi dua dengan luas dan ukuran yang sama,” jelas Intan.
Selain menyepakati pembagian tanah, para pihak juga sepakat menanggung biaya pemeriksaan setempat secara bersama-sama, masing-masing sebesar setengah dari total biaya yang dikeluarkan.
Mediasi untuk Penyelesaian Sengketa yang Berkeadilan
Pelaksanaan pemeriksaan setempat tersebut mengacu pada Pasal 27 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.
Intan menjelaskan, mediator berkewajiban memastikan kesepakatan perdamaian tidak bertentangan dengan hukum, ketertiban umum, dan kesusilaan, tidak merugikan pihak ketiga, serta dapat dilaksanakan.
Kehati-hatian tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam pelaksanaan pemeriksaan setempat. Selain itu, jarak tempat tinggal para pihak dengan pengadilan yang cukup jauh membuat upaya percepatan penyelesaian sengketa menjadi penting.
“Terlebih lagi jarak antara kediaman para pihak dan pengadilan cukup jauh sehingga percepatan penyelesaian sengketa sangat membantu para pihak,” ungkap Intan.
Keberhasilan mediasi ini menunjukkan pentingnya dialog dan kesediaan para pihak untuk mencari jalan tengah dalam menyelesaikan sengketa pertanahan.
Menurut Intan, tercapainya perdamaian tidak terlepas dari kemauan para pihak sendiri untuk mengakhiri perselisihan dan mencapai kesepakatan bersama.
Melalui proses mediasi, sengketa yang semula diwarnai perbedaan klaim kepemilikan akhirnya menemukan jalan penyelesaian melalui kesepakatan pembagian tanah secara adil di antara kedua belah pihak. (Tari). ***

