Polikarpus Raga, Kuasa Hukum Firmus Klarifikasi Peristiwa Pengurusakan Tanaman oleh AR

redaksi - Sabtu, 31 Mei 2025 13:53
Polikarpus Raga, Kuasa Hukum Firmus Klarifikasi Peristiwa Pengurusakan Tanaman oleh ARIlustrasi: Pengrusakan tanaman di kebun warga. (sumber: Istimewa)

MAUMERE (Floresku.com) - Polikarpus Raga, SH kuasa hukum dari Firmus warga Desa Uma Uta  menyampaikan klarifikasi tentang kasus yang menimpa kliennya  terkait peristiwa pengrusakan tanaman  yang di lakukan oleh AR berdasarkan kuasa dari pengusaha ternama  di Kabupaten Sikka, berinisial A.

Pengrusakan tanaman milik Firmus oleh AR   terjadi pada tanggal 11 April 2025.

Polikarpus Raga mengatakan, berdasarkan persoalan antara klien kami,  Firmus,  pihaknya sudah mengadukan AR, dan AR sendiri sudah dimintai keterangan berkaitan dengan pengerusakan tanaman milik Firmus. 

“Persoalan ini sesungguhnya adalah tindakan pidana murni yang dilakukan oleh A  dimana A memberikan kuasa kepada AR untuk melakukan pengerusakan tersebut,” kata Polikarpus.

“Kami mengakui bahwa tanah itu milik A   tetapi tanaman-tanaman yang berada di atas tanah A itu ditanam oleh saudara Firmus berdasarkan satu kesepakatan bahwa objek tanah merupakan suatu pemberian berdasarkan kepercayaan yang diberikan oleh A  terhadap Firmus berkaitan dengan proyek-proyek,” jelas Polikarpus lagi.

“Kami harus terbuka berkaitan dengan proyek. Jadi kedua belah pihak sudah melakukan satu kesepakatan.  Bahwa selama Firmus menjabat sebagai Kepala Desa Uma Uta , setiap proyek yang ada di desa tersebut diserahkan kepada A. Jadi dari kesepakatan itu, kami sampaikan tanah milik A diberikan sebagai sebuah ucapan terima kasih,” ungkap Polikarpus.

Jadi ketika Firmus menguasai tanah itu lalu menanam, setelah itu A dengan mudah mengatakan bahwa itu tanah miliknya, yang lalu menyerahkan berdasarkan kuasa kepada AR untuk melakukan pengrusakan dengan alasan bahwa itu tanah  bersertifikat milik A. 

“Tetapi ada kejadian satu peristiwa yang harus kita pahami bahwa Firmus bersama A tidak mempunnyai hubungan sama sekali. Tetapi tiba-tiba tanah itu diserahkan atau digarap oleh Firmus. Ini ada apa sebenarnya? Pasti ada satu ikatan sebelumnya,” kata Polikarpus.

“Jadi menurut kami”, Polikarpus menambahkan,  "selalu kuasa hukum melakukan upaya hukum untuk mendapatkan satu keadilan sesuai dengan yuris prudensi, dimana yuris prudensi  keputusan Mahkama Agung, Republik Indonesia, Nomor 249 Tahun 1999, mengatakan bahwa asas pemisahan horisontal, asas pemisahan horisontal ini lah yang menjadi langkah hukum bagi kami untuk mencari keadilan.

Menurut Polikarpus, terkait dengan laporan, sudah diadukan, lalu sudah di proses, tetapi sejauh ini belum ada kepastian, belum ada titik terang.  Yang pasti  dalam hal ini pihaknya tetap akan memperjuangkan hak kami yang sudah di langgar oleh A bersama AR. 

“Jadi kami tetap akan melakukan upaya hukum sampai dengan keputusan apakah kami bersalah atau kami tidak bersalah  melakukan penyerobotan, sejak tahun 2016. Karena berdasarkan apa yang telah saya sampaikan tadi bahwa antara A dan Firmus tidak mempunyai hubungan. Lalu tiba-tiba Firmus menggarap tanah A, itu ada apa sebenarnya? Pasti dari dahulu di antara mereka ada satu kesepakatan  sehingga Firmus berani menggarap dan  menanam di lahan tersebut,” tegas Polikarpus. (Silvia). ***

Editor: redaksi
Tags tanamanrusakKebun Bagikan

RELATED NEWS