Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pencurian Handphone di Kota Ruteng
redaksi - Rabu, 16 Februari 2022 18:29RUTENG (Floresku.com) - Aparat kepolisian dari Polres Manggarai berhasil menangkap terduga pelaku pencurian handphone di dua lokasi berbeda di Kota Ruteng, yaitu di Kelurahan Waso dan Kelurahan Bangka Nekang, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, pada Selasa 15 Februari 2022.
Hal ini diungkapkan oleh Kasubag Humasa Polres Manggarai, I Made Budiarsa kepada Floresku.com pada Rabu 16 Februari 2022 siang.
Demikian I Made Budiarsa, penangkapan terhadap tiga terduga pelaku yang diketahui berinisial YKN, AJ, dan AJ tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/II/2022/NTT/SPKT/RES.MANGGARAI/POLDA NTT tanggal 15 Februari 2022 dan juga LP/B/29/II/2022/NTT/SPKT RES.MANGGARAI/POLDA NTT tanggal 15 Februari 2022.
- Akibat Curah Hujan Tinggi, Kerusakan Jalan Raya di Desa Pong Ruang Jadi Makin Parah
- SOROTAN Tedy Ndarung: Covid-19 Terus Meningkat, Turnamen Bupati Mabar Cup Harus Dibatalkan
- Hebat, Perpustakaan Pusat Unpad Dilengkapi Fasilitas Pembelajaran Hybrid
"Para pelaku diamankan di dua lokasi yaitu di Konggang dan Rangkat Kelurahan Bangka Nekang. Dan, penangkapan terhadap terduga pelaku ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai, Iptu Arviandre Maliki," terang I Made Budiarsa.
Lebih lanjut, I Made Budiarsa menjelaskan kronologi kejadiannya bahwa pada Selasa, 15 Tebruari 2022, sekitar 22.00 Wita, korban melaporkan kejadian pencurian di Rumah milik saudara Ovantinus Sunardi yang beralamat di kampung konggang, kelurahan Waso, Kabupaten Manggarai.
Kemudian, lanjut I Made, Satuan Reskrim Polres Manggarai melakukan penyelidikan yang dibantu korban dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai Iptu. Arviandre Maliki.
"Setelah dilakukan penyelidikan secara tertutup, kemudian mendatangi terduga AJ untuk selanjutnya dimintai keterangan dan ditemukan 6 unit HP yang berdasarkan terduga AJ diperoleh dari terduga pelaku AKN," ungkap terang I Made Budiarsa.
Selanjutnya, kata I Made, Satuan Reskrim mendatangi terduga AKN dan diketahui bahwa 3 unit HP dalam aksinya dilakukan sendiri oleh AKN, dan 3 unit HP lainnya diambil bersama terduga AJ.
"Keseluruhan terduga kemudian dibawa ke Polres Manggarai untuk dilakukan pemeriksaan. Dan berdasarkan hasil interogasi didapati keterangan bahwa benar pada hari Selasa 15 Februari 2022 sekitar jam 02.00 dan 04.00 Wita pelaku memasuki rumah dengan cara mencongkel kaca jendela kamar tidur kemudian masuk dan mengambil Handphone milik korban. Dan pelaku mengakui perbuatan tersebut," terang I Made Budiarsa.
Informasi yang dihimpun media ini diketahui bahwa, saat ini pelaku dan barang bukti seperti handphone dengan pelbagai merek telah diamankan di Polres Manggarai untuk dilakukan proses hukum. (Jivansi) ***