Presiden Prabowo Berikan Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto, Simbol Rekonsiliasi Menjelang HUT RI ke-80
redaksi - Sabtu, 02 Agustus 2025 11:26
JAKARTA (Floresku.com) — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Kebijakan ini diumumkan secara resmi pada malam 31 Juli 2025 oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta.
Supratman menyatakan bahwa keputusan Presiden merupakan langkah untuk memperkuat semangat persatuan nasional menjelang Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80. “Salah satu pertimbangan pada dua orang ini adalah keinginan untuk menghadirkan persatuan bangsa dalam rangka menyambut 17 Agustus,” katanya kepada media.
Pemberian abolisi dan amnesti ini membawa konsekuensi hukum yang signifikan: seluruh proses hukum yang menjerat kedua tokoh tersebut dihentikan. Pada pagi hari 1 Agustus, keduanya resmi dibebaskan dari tahanan. Tom Lembong keluar dari Lapas Cipinang, Jakarta Timur, sedangkan Hasto dibebaskan dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
- Bagi Orang Nagekeo, 'Kembang Goyang Kue Sakral' karena Mewariskan Nilai Tradisi dan Mengobarkan Semangat Kekeluargaan
- Pesan Inspiratif: Kebenaran Mesti Tetap Diperjuangkan, Apapun Risikonya
- Bacaan Liturgis pada Misa Harian Sabtu, 02 Agustus 2025
Dalam pernyataan terpisah setelah pembebasan, baik Tom Lembong maupun Hasto menyampaikan apresiasi kepada Presiden Prabowo. Mereka menilai langkah tersebut sebagai wujud keberanian politik sekaligus komitmen terhadap keadilan dan rekonsiliasi.
“Saya berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo atas kebijakan ini. Ini bukan hanya tentang saya, tapi tentang harapan keadilan untuk semua warga negara,” ujar Hasto. Tom Lembong pun menyatakan bahwa dirinya telah mengalami ketidakadilan, dan kini bisa kembali mengabdi tanpa beban hukum.
Abolisi dan Amnesti dalam Konstitusi
Dalam UUD 1945 Pasal 14, Presiden memiliki hak prerogatif untuk memberikan abolisi maupun amnesti. Abolisi berarti penghapusan atau peniadaan terhadap suatu peristiwa pidana, dan hanya dapat diberikan dengan mempertimbangkan pendapat DPR.
Sementara amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman terhadap individu atau kelompok, termasuk mereka yang telah divonis pengadilan.
Menteri Hukum dan HAM menyatakan bahwa selain Hasto, ada 1.168 narapidana lainnya yang juga menerima amnesti dalam momentum ini. Langkah ini disebut sebagai bagian dari kebijakan kemanusiaan dan rekonsiliasi politik yang lebih luas, dalam semangat menyambut kemerdekaan bangsa.
Kasus yang Menyeret Dua Tokoh
Tom Lembong dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula pada era pemerintahan Presiden Joko Widodo. Sementara itu, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun penjara karena keterlibatannya dalam kasus suap yang menyeret eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Kedua kasus ini menjadi perhatian publik dan memicu perdebatan soal keadilan dalam penegakan hukum.
Reaksi Beragam dari Publik dan Pengamat
Keputusan Presiden Prabowo memunculkan tanggapan beragam. Sejumlah kalangan menilai ini sebagai langkah rekonsiliasi nasional dan konsolidasi politik, terutama dalam upaya merangkul kelompok-kelompok politik yang selama ini berada di luar lingkar kekuasaan. Namun, kritik juga bermunculan, menilai keputusan ini sebagai bentuk campur tangan politik dalam urusan hukum.
Kendati demikian, Istana menegaskan bahwa semua proses telah berjalan sesuai konstitusi, dengan mempertimbangkan masukan dari DPR, serta memperhatikan aspek kemanusiaan dan kepentingan bangsa secara menyeluruh.
Dengan pembebasan Hasto dan Tom Lembong, Presiden Prabowo mengirimkan sinyal kuat bahwa arah pemerintahannya akan mengedepankan keadilan restoratif, stabilitas politik, dan rekonsiliasi nasional. Masyarakat kini menanti, apakah semangat ini akan konsisten mewarnai kebijakan hukum di masa mendatang.. (Silvia/Katolikku.com)***