118 Saksi Dipanggil, Kejari Sikka Bongkar Kasus PDAM Wair Puan
Redaksi - Selasa, 08 September 2026 18:09
Kantor Kejaksaan Negeri Sikka: Panggil 118 saksi untuk diperiksa terkait dugaan penyalagunaan wewenang di PDAM Wair Puan (sumber: Istimewa)MAUMERE (Floresku.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Perumda Air Minum (PDAM) Wair Puan. Hingga kini, penyidik telah memanggil dan memeriksa lebih dari 100 saksi, termasuk pegawai PDAM dan pihak ketiga.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sikka, Edi Boni Mantolas, S.H., M.H., mengatakan pemeriksaan terhadap para saksi merupakan bagian dari proses pengumpulan alat bukti untuk membuat perkara tersebut menjadi terang.
“Dari Kejaksaan sudah memanggil kurang lebih 100 sekian saksi, baik dari PDAM sendiri maupun pihak ketiga lainnya. Kami juga sudah memanggil dan melakukan pemeriksaan, baik dari PDAM maupun terhadap orang ketiga,” ujar Edi.
Ia menegaskan, proses penyidikan masih terus berjalan.
“Pada pokoknya, untuk perkara ini sementara bergulir dan kami sementara melakukan pengumpulan alat bukti guna membuat terang kasus ini,” katanya.
Dugaan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor
Edi menjelaskan, dugaan tindak pidana yang sedang didalami berkaitan dengan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurutnya, salah satu unsur penting yang harus dibuktikan dalam perkara tersebut adalah adanya kerugian keuangan negara atau daerah.
“Dari kami penyidik sementara mengumpulkan sejumlah bukti-bukti untuk nantinya kami serahkan kepada pihak yang berkompeten, dalam hal ini akuntan publik atau BPK, atau BPKP,” jelasnya.
Ia mengatakan, pihak kejaksaan masih akan melihat perkembangan penyidikan dan melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait untuk menentukan mekanisme penghitungan kerugian keuangan negara atau daerah.
Belum Ada Penetapan Kerugian Negara
Terkait informasi mengenai adanya pihak yang akan mengembalikan kerugian keuangan negara, Edi mengatakan sampai saat ini belum ada lembaga berwenang yang menetapkan secara resmi adanya kerugian keuangan negara atau daerah.
“Kalau terkait dengan mereka mengembalikan kerugian keuangan negara, saat ini kan belum ada lembaga yang mengarahkan bahwa adanya kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Ia juga menanggapi informasi yang beredar mengenai pengembalian honor dan sejumlah pembayaran lainnya.
“Kemarin terkait dengan informasi yang beredar, kami lihat juga ada yang mengatakan bahwa mengembalikan honor dan lain sebagainya. Itu kembali lagi ke materi penyidikan,” katanya.
Baca juga:
- https://floresku.com/read/118-pegawai-wairpuan-dipanggil-kejari-sikka-ada-apa
Namun, Edi menegaskan pihaknya tidak dapat membuka seluruh materi penyidikan kepada publik karena menyangkut strategi penyidik.
“Soal materinya kami tidak bisa membeberkan di sini karena itu bagian dari strategi kami,” tegasnya.
Kontraktor Turut Diperiksa
Selain pegawai PDAM, penyidik Kejari Sikka juga telah memeriksa sejumlah kontraktor yang berkaitan dengan kegiatan di lingkungan PDAM Wair Puan.
Menurut Edi, pemeriksaan pihak ketiga menjadi penting karena pengelolaan anggaran dalam perkara tersebut berkaitan dengan beberapa jenis penggunaan anggaran.
“Untuk pengelolaan keuangan itu ada dua. Pertama untuk infrastruktur. Anggarannya dipergunakan untuk pembangunan infrastruktur,” jelasnya.
“Kedua, anggaran itu dipergunakan untuk membayar sejumlah honor,” lanjut Edi.
Karena itu, pemeriksaan terhadap kontraktor dilakukan untuk mengurai secara lebih jelas aliran anggaran, proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan.
Sistem Pengadaan Jadi Bagian yang Didalami
Edi juga menjelaskan bahwa sistem pengadaan di PDAM Wair Puan menggunakan pola campuran, yakni swakelola dan melalui penyedia.
Dalam pola tertentu, penyedia dapat berperan menyediakan material, sementara pekerjaan di lapangan dilakukan oleh pihak PDAM.
Kondisi tersebut membuat pemeriksaan terhadap kontraktor menjadi salah satu bagian penting dalam penyidikan.
Penyidik, kata Edi, perlu memastikan bagaimana proses pengadaan dilakukan, bagaimana anggaran digunakan dan apakah pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Angka Rp15.000 dan Rp13.500 Jadi Sorotan
Salah satu persoalan yang turut didalami penyidik adalah perbedaan angka pembayaran pekerja, yakni Rp15.000 dan Rp13.500.
Menurut Edi, munculnya perbedaan angka tersebut sebelumnya telah menimbulkan penafsiran yang dinilai keliru.
“Soal Rp15.000 itu mereka salah menafsirkan dan kami sudah klarifikasi kepada seluruh orang-orang yang kami panggil,” ujarnya.
Edi menjelaskan, angka Rp15.000 dan Rp13.500 berkaitan dengan item pekerjaan yang berbeda sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan (SK) Direktur PDAM.
“Untuk Rp15 ribu bukan seperti yang diglorifikasikan. Rp15 ribu itu untuk pembayaran SNI, sedangkan Rp13.500 itu untuk pekerjaan lainnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, SK Direktur PDAM tersebut, menurutnya, mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2019.
“SK Direktur ini sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2019. Silakan rekan-rekan media untuk mengecek kembali,” katanya.
Menurut Edi, persoalan yang menjadi perhatian penyidik bukan semata-mata pada perbedaan nominal tersebut, tetapi apakah dalam pelaksanaannya terdapat pembayaran yang melebihi ketentuan dan kemudian menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah.
“Kelebihan bayar ini yang harus dikembalikan ke negara,” tegas Edi.
Penyidikan kasus PDAM Wair Puan hingga kini masih berlangsung. Kejari Sikka masih mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti sebelum menentukan langkah hukum berikutnya. (Silvia). ***

