500 Kapal Wisata di Labuan Bajo Menunggak Retribusi Sampah
Redaksi - Rabu, 08 Juli 2026 11:17
Kepala DLHK Kabupaten Manggarai Barat, Vinsensius Gande (sumber: Istimewa)LABUAN BAJO, Floresku.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Manggarai Barat mengungkapkan masih banyak kapal wisata yang beroperasi di perairan Labuan Bajo belum memenuhi kewajiban membayar retribusi pelayanan persampahan kepada pemerintah daerah.
Kepala DLHK Kabupaten Manggarai Barat, Vinsensius Gande, mengatakan sekitar 500 kapal wisata tercatat masih menunggak retribusi sampah. Padahal, jumlah kapal wisata yang terdaftar di Labuan Bajo mencapai lebih dari 800 unit.

"Dari lebih 800 kapal wisata yang terdaftar, hanya sekitar 300 kapal yang rutin membayar retribusi sampah. Masih banyak yang belum membayar," ujar Vinsensius, Selasa (7/7).
Menurutnya, pembayaran retribusi selama ini dilakukan melalui transfer ke rekening kas daerah atau disetor langsung kepada DLHK Manggarai Barat.
Besaran retribusi dihitung berdasarkan potensi produksi sampah yang dihasilkan setiap perjalanan wisata. Perhitungannya mengacu pada jumlah penumpang yang diangkut kapal, kemudian dikalikan dengan koefisien produksi sampah sebesar 0,8, dikalikan jumlah perjalanan (trip), dan dibayarkan setiap bulan.
"Perhitungannya berdasarkan jumlah penumpang, lalu dikalikan 0,8 per orang dan jumlah trip dalam sebulan," jelasnya.
Rendahnya tingkat kepatuhan pembayaran retribusi ini menjadi perhatian pemerintah daerah, mengingat Labuan Bajo merupakan destinasi wisata super prioritas yang menghasilkan volume sampah cukup besar, terutama dari aktivitas wisata bahari.
Baca juga:
- Wakil Ketua Bhayangkari Manggarai Timur Hadiri Upacara HUT Bhayangkara Ke-80
- Bhayangkari Manggarai Timur Hadiri Upacara Kenaikan Pangkat Personel Polres
- Misionaris SVD Asal Indonesia Pastor Lazarus Towa Niron Berpulang di Brasil
Sementara itu, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo telah menyiapkan area khusus penampungan sampah dari kapal wisata di kawasan dermaga. Lokasi penampungan tersebut berada di sisi jalan masuk pelabuhan dan diperuntukkan khusus bagi sampah yang dibawa kapal wisata sebelum diangkut ke tempat pengolahan.
Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto, menjelaskan bahwa pengelolaan retribusi sampah merupakan kewenangan Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui DLHK.
"Retribusi sampah dari kapal wisata dibayarkan langsung kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui DLHK," katanya.
Pemerintah daerah berharap seluruh operator kapal wisata meningkatkan kepatuhan membayar retribusi sebagai bentuk tanggung jawab terhadap pengelolaan lingkungan dan kebersihan kawasan wisata Labuan Bajo yang menjadi pintu gerbang pariwisata Flores dan Indonesia timur. (Tari). ***

