880 Ribu Rokok Ilegal Senilai Rp1,3 Miliar Digagalkan di Labuan Bajo
Redaksi - Jumat, 11 September 2026 21:53
Petugas Bea Cukai Labuan Bajo memperlihatkan rokok ilegal yang berhasil diamankan dari sebuah truk di Pelabuhan Multipurpose Waeklambu, Labuan Bajo, Manggarai Barat. (sumber: Bea Cukai Labuan Bajo)LABUAN BAJO (Floresku.com) - Peredaran rokok ilegal dalam jumlah besar berhasil digagalkan petugas Bea Cukai Labuan Bajo di Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Sebanyak 880.000 batang rokok ilegal diamankan dari sebuah truk ekspedisi di kawasan Pelabuhan Multipurpose Wae Kelambu, Labuan Bajo, pada 24 Agustus 2026.
Rokok tersebut dikemas dalam 55 karton dan terdiri atas dua merek. Sebanyak 35 karton atau 560.000 batang merupakan rokok merek Mandhuro, sedangkan 20 karton lainnya berisi 320.000 batang merek Marbol.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Labuan Bajo, Syahirul Alim, mengatakan seluruh rokok yang diamankan merupakan jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai.
“Petugas mengamankan sebanyak 55 karton atau 880.000 batang rokok jenis SKM yang tidak dilekati pita cukai,” kata Syahirul dalam keterangannya, Jumat, 11 September 2026.
Berawal dari Informasi Intelijen
Penindakan bermula ketika Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Labuan Bajo menerima informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman rokok ilegal menggunakan sebuah truk ekspedisi dengan muatan campuran.
Petugas kemudian melakukan pemantauan terhadap kendaraan yang dicurigai. Tidak lama berselang, sebuah truk dengan ciri-ciri sesuai informasi tersebut ditemukan melintas di kawasan Pelabuhan Multipurpose Wae Kelambu.
Petugas langsung menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan terhadap sarana pengangkut beserta seluruh muatannya.
Baca juga:
- Pesan Inspiratif: Lebih Dahulu Melihat ke Dalam Diri Sendiri
- Bacaan Liturgis, Jumat, 11 September 2026
- DSI Ditargetkan Jadi Infrastruktur Data Perdagangan Nasional, Ini Syaratnya
Dari pemeriksaan tersebut, petugas menemukan puluhan karton berisi rokok yang diduga merupakan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau ilegal karena tidak dilengkapi pita cukai.
“Penindakan ini berawal dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman BKC hasil tembakau ilegal. Tim kemudian melakukan patroli dan menemukan sarana pengangkut yang sesuai dengan ciri-ciri informasi tersebut,” jelas Syahirul.
Potensi Kerugian Negara Rp656 Juta
Jumlah rokok yang diamankan tergolong besar. Berdasarkan perhitungan Bea Cukai Labuan Bajo, nilai barang kena cukai hasil tembakau ilegal tersebut mencapai lebih dari Rp1,3 miliar.
Sementara itu, potensi kerugian negara dari peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp656 juta.
Syahirul menilai temuan tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal masih menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian serius.
Selain berpotensi mengurangi penerimaan negara, keberadaan rokok ilegal juga dapat mengganggu persaingan usaha. Pelaku usaha yang telah memenuhi kewajiban pembayaran cukai harus bersaing dengan produk yang beredar tanpa memenuhi ketentuan tersebut.
“Besarnya jumlah rokok yang diamankan menunjukkan peredaran rokok ilegal bukan persoalan kecil,” ujarnya.
Jalur Distribusi Jadi Perhatian
Bea Cukai Labuan Bajo akan terus memperketat pengawasan terhadap jalur distribusi dan sarana pengangkutan yang diduga menjadi bagian dari mata rantai peredaran rokok ilegal.
Menurut Syahirul, pengawasan terhadap kendaraan pengangkut menjadi salah satu strategi penting untuk memutus distribusi BKC ilegal sebelum mencapai pasar.
“Pengawasan terhadap jalur distribusi dan sarana pengangkutan menjadi salah satu langkah penting dalam memutus mata rantai peredaran rokok ilegal,” tegasnya.
Ia menambahkan, penindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara.
“Pencegahan rokok ilegal kembali dilakukan sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat sekaligus mengamankan penerimaan negara,” kata Syahirul.
Saat ini, seluruh rokok ilegal yang diamankan telah berada dalam penguasaan Bea Cukai Labuan Bajo. Penanganan lebih lanjut, termasuk proses hukum dan administrasi terhadap barang hasil penindakan, masih dilakukan oleh petugas. (Tari). ***

