Ada 5 Jenis Bansos yang Cair September, Simak Ketentuan Penerimanya

MAR - Sabtu, 04 September 2021 16:50
Ada  5 Jenis Bansos yang Cair September, Simak Ketentuan PenerimanyaAda 5 Jenis Bansos yang Cair September, Simak Ketentuan Penerimanya (sumber: Ada 5 Jenis Bansos yang Cair September, Simak Ketentuan Penerimanya)

JAKARTA (Floresku.com0 – Pada September 2021 terdapat sedikitnya 5 jenis bantuan sosial (Bansos) yang akan dicairkan. Bansos itu diinisiasi oleh pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat akibat pandemi Covid-19.

Berikut5 jenis bansos yang bakal cair pada September 2021:

1. Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT gaji disalurkan kepada karyawan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Penerima BSU mendapatkan dana dengan total nominal Rp1 juta. BSU ini akan diberikan dua kali masing-masing Rp500 ribu.

Syarat umum penerima adalah pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan. Pemerintah menargetkan menyalurkan BLT gaji kepada 8 juta pekerja. Namun, seluruh pekerja harus menjadi anggota aktif program jaminan sosial di BPJS Ketenagakerjaan.

BSU diberikan sesuai amanat yang telah dikeluarkan oleh pemerintah melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Covid-19.

2. Bantuan Sosial Tunai (BST)

Bantuan Sosial Tunai atau BST disalurkan oleh Kementerian Sosial dengan nominal Rp 300 ribu. BST diberikan kepada 10 juta warga terdampak yang belum mendapatkan bantuan pemerintah.

Sebelumnya, bantuan ini sempat dihentikan pada April 2021 lalu. Penyaluran BST dilakukan lewat kantor PT Pos Indonesia (Persero).

3. Diskon Listrik PLN

Selain BSU dan BST, pemerintah juga masih akan memberikan diskon listrik untuk pelanggan rumah tangga 450 VA dan 900 VA. Diskon berlaku hingga Desember 2021. Jangka waktu ini diperpanjang dari rencana semula yakni September 2021.

Diskon listrik diberikan kepada 32,6 juta pelanggan PT PLN (Persero). Pelanggan 450 VA diberikan diskon 50 persen dari tagihan dan 900 VA 25 persen dari tagihan dengan ketentuan berlaku.

Batas konsumsi listrik untuk pelanggan 450 VA adalah sebesar 324 kWh atau setara 720 jam nyala dengan diskon listrik 50%. Jika pelanggan 450 VA sampai melewati maksimal batas atas, maka pelanggan akan menggunakan listrik berbayar sesuai aturan berlaku.

Adapun, bagi pelanggan 900 VA subsidi, batas atas penggunaan diskon listrik PLN sebesar 648 kWh atau setara 720 jam dengan diskon 25%. Jika pengguna daya 900 VA Subsidi pemakaiannya melebihi batas atas, maka akan dikenakan listrik berbayar sesuai aturan yang berlaku.

4. Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diarahkan untuk sedikitnya 18,8 juta penerima. Dana yang diberikan kepada penerima masing-masing senilai Rp200 ribu per bulan. Sama seperti bantuan sosial lain, BPNT akan diberikan kepada masyarakat yang belum menerima bantuan.

Dana itu disalurkan melalui akun elektronik. Nantinya, penerima bisa menggunakan dana untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan atau e-warong yang bekerja sama dengan bank.

5. Program Keluarga Harapan (PKH)

Pemerintah juga memberikan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) melalui Kementerian Sosial. PKH diberikan untuk masyarakat yang rentan sesuai dengan indeks bantuan atau kebutuhan.

Keluarga penerima manfaat (KPM) yang memiliki anak usia dini dan ibu hamil diberikan bantuan Rp2,4 juta. KPM yang memiliki anak di bangku SD diberikan bantuan sebesar Rp900 ribu.

Adapun, KPM yang memiliki anak di bangku SMP sebesar Rp 1,5 juta. KPM yang memiliki anak di bangku SMA diberikan bantuan dana Rp2 juta, memiliki anak disabilitas berat sebesar Rp 2,4 juta, dan lanjut usia Rp 2,4 juta. (ola)


 

Editor: MAR

RELATED NEWS