Adu Pendapat Warnai Proses Pilkades Desa Boru, Bakal Cakades Menilai Panitia dan Perda Tidak Matang

redaksi - Rabu, 06 Oktober 2021 23:06
Adu Pendapat Warnai Proses Pilkades Desa Boru, Bakal Cakades Menilai Panitia dan Perda Tidak MatangPankrasius Gala Liwu, (sumber: Facebook)

LARANTUKA (Floresku.com) - Proses pemilihan kepala desa (Pilkades) di Desa Boru, Kecamatan Wulanggitang, Kabupaten Flores Timur diwarnai adu pendapat saat salah satu bakal calon atas nama Pankrasius Gala Liwu, terdiskualifikasi dalam rapat Pleno Penetapan Calon Kepala Desa  (Cakades) yang berlangsung di kantor Camat Wulanggitang, Rabu, 06 Oktober 2021.

Adu pendapat  antara Pankras dan Panitia Pilkades di Desa Boru  meledak ke permukaan lantaran Pankras merupakan mantan Panitia Pilkades terdiskualifikasi sebagai cakades oleh rapat Pleno Penetapan Cakades Desa Boru.

Dalam penuturan yang disampaikan Pankras Liwu, Rabu, 06 Oktober 2021, ada beberapa proses yang tidak sehat. Salah satunya soal perekrutan Panitia Pilkades yang diserahkan kepada Kepala Dusun. Dengan demikian, menurutnya, hal tersebut sangat tidak sehat.

"Perekrutan Pilkades diserahkan kepada Kepala Dusun sehingga akan memilih personil-personil panitia sesuai dengan kepentingannya sendiri," ujar Pankras.

Bertolak dari Peraturan Daerah (Perda) Flores Timur Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Nomor 9 Tahun 2014 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa memuat ketentuan bahwa panitia yang sudah ditetapkan dengan keputusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagaimana dimaksud dilarang mencalonkan atau dicalonkan sebagai kepala desa.

Pankras menilai, Perda tersebut menimbulkan banyak interpretasi sehingga membias. Ia merasa tak sesuai logika mengingat dirirnya bukan lagi bagian dari panitia.

Pankras menambahkan,  apabila regulasi dalam Perda tetap dipertahankan maka akan menuai konflik berkelanjutan, bahkan berdarah-darah di masa yang akan datang.

"Perda  tidak matang karena terlalu banyak interpretasi. Proses hukum harus pasti dan terang benderang. Saya sudah mengundurkan diri apakah saya masih panitia?" tutur Pankras lagi.

Pankras Liwu menjelaskan, dirinya telah melengkapi semua dokumen persyaratan berdasarkan surat panitia yang digunakan untuk mengikuti proses Pilkades.

"Saya menerima surat dari panitia untuk mendaftar sampai melengkapi semua berkas. Tetapi akhirnya saya digiring untuk dibunuh," tandasnya.

Merasa hak politiknya dicabut, dirinya sudah mengajukan gugatan ke pihak Panitia Pilkades, BPD Desa Boru, Camat Wulanggitang, DPMD Flores Timur, dan Bupati Flores Timur. Hingga saat ini gugatan tersebut belum ditanggapi.

Tak berhenti mengajukan gugatan di ranah pemerintah, gugatan tersebut juga bermuara kepada para leluhur.

"Saya akan keluhkan ini sampai di Negara. Jika tidak ditanggapi saya juga akan keluhkan di leluhur," pungkasnya. (Paul K)

Editor: Redaksi

RELATED NEWS