Advokat Rika dan Cosmas Bantah Laporan Polisi, Tegaskan Tindakan Advokat Dilindungi Hak Imunitas

redaksi - Rabu, 17 Desember 2025 19:14
Advokat Rika dan  Cosmas Bantah Laporan Polisi, Tegaskan Tindakan Advokat Dilindungi Hak ImunitasAdvokat Cosmas (kanan). (sumber: Istimewa)

KUPANG (Floresku.com) -  Advokat Rikha Permatasari,  bersama Advokat Cosmas Jo Oko secara resmi menyampaikan bantahan hukum terhadap laporan polisi yang ditujukan kepada mereka terkait pemasangan plang di atas objek tanah yang sedang disengketakan. Bantahan tersebut disusun dalam dokumen argumentasi hukum tertanggal Rabu, 17 Desember 2025.

Dalam bantahan itu, kuasa hukum menegaskan bahwa posisi mereka adalah sebagai advokat yang sah dan berizin, bertindak atas dasar Surat Kuasa Khusus yang sah dari klien. 

Seluruh tindakan yang dilakukan, termasuk pemasangan plang, disebut merupakan bagian dari pelaksanaan profesi advokat dalam rangka melindungi hak keperdataan klien, bukan tindakan pribadi.

“Setiap langkah hukum yang dilakukan adalah atas permintaan klien, berada dalam ruang lingkup kuasa, dan bertujuan melindungi hak klien,” demikian ditegaskan dalam dokumen tersebut.

Baca juga: 

 Mereka merujuk Pasal 1792 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan bahwa pemberian kuasa melahirkan kewenangan untuk bertindak secara hukum.

Kuasa hukum juga menekankan bahwa tindakan mereka dilindungi hak imunitas advokat sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. 

Ketentuan tersebut menegaskan advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana sepanjang menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik. Perlindungan ini, menurut mereka, diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26/PUU-XI/2013 yang menyatakan hak imunitas berlaku baik di dalam maupun di luar pengadilan.

Terkait pemasangan plang, kuasa hukum menegaskan bahwa plang tersebut hanya bersifat pemberitahuan mengenai status sengketa tanah, tidak mengklaim kepemilikan, tidak melarang aktivitas pihak lain secara sepihak, serta tidak disertai pemagaran atau penguasaan fisik. 

Dengan demikian, mereka menilai unsur penyerobotan tanah sebagaimana Pasal 385 KUHP tidak terpenuhi.

Selain itu, bantahan tersebut menyebut tidak adanya unsur perbuatan melawan hukum (PMH), baik dari sisi perbuatan, kesalahan, kerugian nyata, maupun hubungan sebab akibat. 

Kuasa hukum juga menegaskan tidak terdapat niat jahat (mens rea), karena tindakan dilakukan secara terbuka, transparan, dan bahkan didampingi aparat setempat seperti RT/RW serta Bhabinkamtibmas.

Mereka menilai laporan polisi yang diajukan terhadap advokat bersifat prematur karena objek perkara merupakan sengketa keperdataan yang seharusnya diselesaikan melalui peradilan perdata. Upaya membawa perkara ini ke ranah pidana dinilai bertentangan dengan asas ultimum remedium.

Lebih jauh, kuasa hukum menduga adanya indikasi penyalahgunaan proses hukum atau abuse of process. Laporan tersebut disebut berpotensi menjadi bentuk tekanan psikologis dan upaya kriminalisasi profesi advokat, bahkan diduga berkaitan dengan konflik personal akibat pencabutan kuasa dalam perkara keluarga almarhum Prada Lucky Namo.

Atas dasar itu, kuasa hukum meminta agar laporan polisi dinyatakan tidak dapat diterima, proses penyelidikan dihentikan melalui penerbitan SP3, serta aparat penegak hukum melindungi independensi dan kehormatan profesi advokat.

Argumentasi hukum ini, menurut mereka, dapat digunakan sebagai bantahan resmi pada tahap klarifikasi di kepolisian, lampiran eksepsi awal, bahan konferensi pers atau hak jawab, hingga dasar laporan balik atas dugaan kriminalisasi advokat.

“Ini bukan hanya soal klien, tetapi juga soal menjaga marwah dan independensi profesi advokat sebagai penegak hukum,” tegas mereka menutup pernyataan. (SP-Silvia). ***

RELATED NEWS