Anda Wajib Tahu! Selain Kartu Prakerja, Ada Program Hibah Kemenaker untuk Modal Usaha, Nilainya 50-an Juta Rupiah

redaksi - Sabtu, 09 Oktober 2021 20:00
Anda Wajib Tahu! Selain Kartu Prakerja, Ada Program Hibah Kemenaker untuk Modal Usaha, Nilainya 50-an Juta RupiahTKM Berdaya (sumber: bizhub.kemnaker)

LABUAN BAJO (Floresku.com) - Program Kartu Prakerja adalah salah satu program pemerintah pada saat pandemi Covid-19 yang dinilai cukup konsisten memberikan ruang pelatihan untuk mengembangkan ketrampilan bagi penganggur atau yang masih proses mencari kerja.

Program ini tergolong konsisten karena dari gelombang pertama sampai saat ini mau masuk gelombang ke-22 pemerintah selalu menganggarkan dana untuk anggota penerima program prakerja.

Namun, selain program Kartu Prakerja, saat ini hadir juga program bantuan dana hibah bagi kelompok usaha dari Kemnaker dengan total bantuan maksimal 54 juta untuk satu kelompok usaha di mana satu kelompok tersebut terdapat 16 anggota kelompok.

Berdasarkan pertunjuk teknis yang dikeluarkan Kemnaker yang ditandatangani oleh Direktur Jendral, Suhartono menegaskan tujuan menciptakan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula Mikro sesuai dengan potensi daerah bagi penganggur dalam rangka menciptakan  nilai tambah dan kesempatan kerja masyarakat.

Bantuan yang diberikan berupa uang tunai yang sudah disesuaikan dengan besar skala usahanya, yaitu maksimal 54 juta per kelompok.

Sektor usaha tersebut yang disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).Pertama, golongan pertanian, peternakan dan perikanan meliputi usaha pertanian semusim, usaha pertanian tanaman tahunan, usaha peternakan kambing, peternakan unggas, usaha budidaya ikan air tawar dan usaha budidaya ikan air payau.

Kedua, usaha golongan pengolahan dan produksi meliputi usaha pengolahan dan pengawetan ikan dan produk ikan, Usaha pengolahan makanan lainnya, usaha pengolahan minuman (ringan) dan usaha pembuatan pakaian jadi dan perlengkapannya.

 Ketiga, usaha percetakan dan reproduksi media, seperti usaha sablon manual, digital dan usaha percetakan, printing atau offset.

 Keempat, usaha golongan penyediaan makanan dan minuman, seperti usaha kuliner, katering, usaha makanan keliling, dengan lapak (stall) dan saha warung makan, cafe atau resto.

Kelima, usaha perdagangan eceran, seperti usaha warung sembako dan usaha berdagang eceran komoditas lain.

 Keenam, usaha desain dan fotografi, seperti usaha aktivitas desain produk, logo, merek, pencetakan, usaha fotografi dan videografi, usaha terkaiit aktivitas digital media dan marketing.

 Ketujuh, usaha tempat Fotokopi, meliputi usaha jasa fotokopi, usaha jasa pengetikan maupun pembuatan dokumen dan atau rental komputer, usaha jasa penyediaan ATK, kebutuhan administrasi kantor, dan sebagainya.

Sebelum menjadi TKM, pastikan anda sudah terdaftar sebagai TKM. Caranya daftar di Buzhub dengan lima langkah sederhana untuk menjadi TKM. Pertama, mengisi informasi TKM dan menyetujui peraturan yang berlaku di dalamnya. Kedua, mengisi data pribadi sesuai permintaan persyaratan TKM yang akan didaftarkan. Ketiga, mengisi nama usaha yang akan dikembangkan oleh TKM. Keempat, menjawab beberapa pertanyaan sebagai tambahan informasi dalam memverifikasi TKM yang didaftar. Kelima, mengisi proposal usaha dan juga beberapa persyaratan lainnya dan diupload. 

Untuk informasi lebih detailnya silakan cari di google dan klik linknya berikut ini: https://bizhub.kemnaker.go.id/

 

Editor: Redaksi

RELATED NEWS