Babak Baru Upaya Firmus untuk Dapatkan Keadilan dan Kepastian Hukum Terkait Kasus Pengrusakan Tanaman
redaksi - Senin, 09 Juni 2025 21:37
MAUMERE (Floresku.com) - Hari ini, Senin (9/6), Firmus bersama kuasa hukumnya, Afrianus Ada, S.H dan Aprianus Noeng, S.H, mendatangi Polres, Kabupaten Sikka untuk bertanya kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polres Sikka, sejauh mana perkembangan proses pengaduan yang sudah berjalan tiga bulan dan sudah pula dilakukan mediasi di bagian Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sikka.
Afrianus Ada, S.H dan Aprianus Noeng, S.H, adalah konsultan hukum pada Kantor Advokat Gariko Law Office, Afrianus Ada, S.H & Partners yang beralamat di Klokowair, RT.018/RW 008, Desa Nangatobong, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka
Setelah bertemu dengan pihak SPKPT Polres Sikka, kepada media ini Afrianus menyampaikan bahwa pihaknya akan mencabut aduan awal yang ditujukan kepada saudara AR.
Setelah itu ia akan membuat Laporan Kepolisian secara resmi yang ditujukan kepada saudara A, terduga pelaku tindak pidana pengrusakan tanaman milik saudara Firmus.
Afrianus menjelaskan, oleh karena laporan awal itu dibuat secara tertulis, maka besok, Selasa, tanggal 10 Juni 2025, ia dan rekannya akan membuat permohonan secara terulis untuk mencabut aduan awal tersebut.
“Tentu saja, semua itu akan berproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Afrianus.
“Kami pasti akan terus berupaya mendorong agar kasus ini cepat diproses hukum sehingga memberi rasa keadilansecara tepat dan benar nagi klien kami, Firmus, sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya. (Silvia). ***