Babak Baru Upaya Firmus untuk Dapatkan Keadilan dan Kepastian Hukum Terkait Kasus Pengrusakan Tanaman

redaksi - Senin, 09 Juni 2025 21:37
Babak Baru Upaya Firmus untuk Dapatkan Keadilan dan Kepastian Hukum Terkait Kasus Pengrusakan TanamanFirmus (tengah) bersama kuasa hukumnya, Afrianus Ada, S.H dan Aprianus Noeng, S.H,  saat mendatangi Polres, Kabupaten Sikka Senin (9/6). (sumber: Sil)

MAUMERE (Floresku.com) - Hari ini, Senin (9/6), Firmus bersama kuasa hukumnya,  Afrianus Ada, S.H dan Aprianus Noeng, S.H,   mendatangi Polres, Kabupaten Sikka  untuk bertanya kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polres Sikka, sejauh mana perkembangan  proses pengaduan yang sudah berjalan tiga bulan  dan sudah pula dilakukan mediasi di bagian Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sikka.

Afrianus Ada, S.H dan Aprianus Noeng, S.H, adalah konsultan hukum pada Kantor Advokat Gariko Law Office, Afrianus Ada, S.H & Partners yang beralamat  di Klokowair, RT.018/RW 008, Desa Nangatobong, Kecamatan Waigete, Kabupaten Sikka

 Setelah bertemu dengan pihak SPKPT Polres Sikka,  kepada media ini Afrianus  menyampaikan bahwa pihaknya akan mencabut aduan awal yang ditujukan kepada saudara AR. 

Setelah itu  ia akan membuat Laporan Kepolisian secara resmi yang ditujukan kepada saudara A, terduga pelaku tindak pidana pengrusakan tanaman milik saudara Firmus.

Afrianus menjelaskan, oleh karena laporan awal itu dibuat secara tertulis, maka besok, Selasa,  tanggal 10 Juni 2025, ia dan rekannya akan  membuat permohonan secara terulis untuk mencabut aduan awal tersebut.

 “Tentu saja,  semua itu  akan berproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Afrianus.

“Kami  pasti akan terus berupaya mendorong agar kasus ini cepat diproses hukum sehingga memberi rasa keadilansecara tepat dan benar  nagi klien kami, Firmus, sesuai dengan hukum yang berlaku,” tandasnya. (Silvia). ***

RELATED NEWS