Bapas Waikabubak dan Pemkab Ngada Jalin Kerja Sama Pembinaan Anak.

Redaksi - Sabtu, 20 Juni 2026 09:35
Bapas Waikabubak dan Pemkab Ngada Jalin Kerja Sama Pembinaan Anak.Bapas Waikabubak dan Pemkab Ngada Jalin Kerja Sama Pembinaan Anak (sumber: ditjenpas.go.id)

BAJAWA (Floresku.com) – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Waikabubak bersama Pemerintah Kabupaten Ngada resmi menjalin kerja sama dalam pelaksanaan pidana kerja sosial, pelayanan masyarakat bagi anak, serta pembimbingan kemasyarakatan. 

Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut berlangsung di Ngada, Kamis (18/6), sebagai bagian dari upaya memperkuat pelaksanaan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) yang mengedepankan pembinaan dan perlindungan anak.

Kerja sama ini bertujuan memperkuat koordinasi antara kedua lembaga dalam pelaksanaan pidana pelayanan masyarakat dan kegiatan kerja sosial bagi Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). 

Selain itu, kolaborasi tersebut juga mendukung tugas Pembimbing Kemasyarakatan dalam proses pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan selama anak menjalani masa pembinaan di lingkungan masyarakat.

Kepala Bapas Kelas II Waikabubak, Pijati, mengatakan bahwa perjanjian kerja sama tersebut merupakan bentuk komitmen bersama untuk menghadirkan pendekatan pembinaan yang lebih humanis, terarah, dan berorientasi pada masa depan anak.

“Perjanjian kerja sama ini menjadi wujud sinergi antara Bapas dan Pemerintah Kabupaten Ngada dalam mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial serta pelayanan masyarakat bagi anak. Kami berharap kolaborasi ini dapat memberikan manfaat nyata dalam proses pembinaan sehingga anak dapat berkembang menjadi pribadi yang lebih baik dan berkontribusi positif di lingkungan sosial,” ujarnya.

Baca juga:

Menurutnya, pendekatan pembinaan berbasis masyarakat menjadi salah satu langkah strategis dalam membantu anak-anak yang pernah berhadapan dengan hukum untuk kembali diterima di lingkungan sosialnya. 

Melalui program tersebut, anak tidak hanya menjalani konsekuensi hukum, tetapi juga memperoleh kesempatan memperbaiki diri melalui kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat.

Sementara itu, Bupati Ngada, Raymundus Bena, menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap pelaksanaan program tersebut. 

Ia menilai keberhasilan pembinaan anak tidak dapat dilakukan oleh satu institusi saja, melainkan membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan masyarakat.

“Paradigma baru dalam hukum pidana menunjukkan bahwa tidak semua perkara harus diselesaikan dengan pemenjaraan. Pendekatan melalui pengawasan, pendampingan, dan keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting yang perlu kita dukung bersama,” kata Raymundus Bena.

Bupati Ngada juga menekankan pentingnya memberikan kesempatan kedua kepada anak-anak yang pernah tersandung persoalan hukum agar mereka dapat memperbaiki diri dan membangun masa depan yang lebih baik.

Melalui kerja sama ini, Bapas Waikabubak dan Pemerintah Kabupaten Ngada berkomitmen memperkuat model pembinaan anak berbasis masyarakat. Langkah tersebut diharapkan dapat mendukung proses reintegrasi sosial, mencegah pengulangan tindak pidana, serta membuka peluang bagi anak-anak untuk tumbuh menjadi generasi yang produktif dan bertanggung jawab.

Kerja sama ini sekaligus menjadi wujud nyata penerapan prinsip keadilan restoratif dalam Sistem Peradilan Pidana Anak, yang menempatkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama dalam setiap proses pembinaan dan penegakan hukum. (Mike)

RELATED NEWS