Bawaslu Nagekeo Sediakan Posko Pengawalan Hak Masyarakat

redaksi - Kamis, 27 Juni 2024 08:54
Bawaslu Nagekeo Sediakan Posko Pengawalan Hak MasyarakatBawaslu Kabupaten Nagekeo (sumber: SP)

MBAY (Floresku.com) - Bawaslu Kabupaten Nagekeo menyediakan  Posko Pengawalan Hak Pilih Masyarakat untuk Pemilihan Serentak Kepala Daerah Tahun 2024 pada Rabu, (26/6), bertempat di Kantor Bawaslu Nagekeo. 

Pengadaan posko kawal hak pilih memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai hal terkait dengan keterpenuhan hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah pada tanggal 27 November 2024. 

Ketua Bawaslu Nagekeo, Yohanes Emanuel Nane mengatakan, pada tahapan penyusunan daftar pemilih ini, masyarakat diminta untuk secara aktif menyampaikan informasi terkait data kependudukannya kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih yang saat ini tengah bertugas melakukan pemutakhiran atau pembaharuan terhadap data pemilih yang nantinya akan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

”Posko Kawal Hak Pilih sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi terkait pelayanan Pantarlih maupun Komisi Pemilihan Umum Nagekeo dalam mengakomodir hak masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemungutan suara pemilihan Kepala Daerah pada 27 November 2024. Selain itu, posko ini juga sebagai tempat untuk melaporkan adanya dugaan pelanggaran yang terjadi pada tahapan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024”, ungkapnya.

Ia melanjutkan, masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan turut serta mengawasi jalannya kegiatan pemutakhiran data pemilih yang saat ini tengah dilakukan oleh KPU Nagekeo melalui Pantarlih dengan memastikan prosedur serta data maupun informasi yang disampaikan oleh masyarakat dapat diakomodir oleh Pantarlih. 

"Apabila ada hal-hal yang ditemukan menyalahi regulasi maupun standar operasional yang mengakibatkan hak-hak masyarakat terabaikan melalui kegiatan pemutakhiran data pemilih, masyarakat dapat menyampaikannya kepada Bawaslu Kabupaten Nagekeo, Panwaslu Kecamatan atau kepada Pengawas Kelurahan/Desa," ujar Yohanes Emanuel Nane.

Ditambahkan, adapun kerawanan-kerawanan dalam tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih untuk pemilihan serentak 2024 yaitu : Masih ada penduduk yang belum memiliki E-KTP, Perpindahan domisili masyarakat yang sebelumnya tidak mengurus surat pindah domisili, Adanya pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat dalam hal ini meninggal dunia, alih status dari sipil ke TNI/Polri, maupun dari TNI/Polri ke sipil, 

Juga adanya penyandang disabilitas yang memenuhi syarat sebagai pemilih namun tidak diakomodir dalam daftar pemilih,  dan Adanya pekerja yang berasal dari luar daerah yang menetap diwilayah Nagekeo

Mengantisipasi pelanggaran selama tahapan pemutahir data, Bawaslu Nagekeo melakukan pengawasan langsung, mendirikan posko kawal hak pilih dan  pengawasan partisipatif yang melibatkan stakeholderSelain itu pihaknya juga melakukan patroli kawal hak pilih, melakukan uji petik kinerja Pantarlih, dan menganalisis data pemilih dengan menitikberatkan pada akurasi data pemilih. (*)

 

RELATED NEWS