Berikut Ini 17 Daerah di NTT yang Berstatus PPKM Level 2

MAR - Rabu, 22 September 2021 01:17
Berikut Ini 17 Daerah di NTT yang Berstatus PPKM Level 2PPKM level 1-4 (sumber: ilustrasi)

JAKARTA  (Floresku.com) -  Pemerintah memperbarui penetapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Koordinator PPKM luar Jawa-Bali, Airlangga Hartarto menegaskan, penatapan kebijakan PPKM di luar Jawa dan Bali diperpanjang hingga 4 Oktober 2021. 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mengatakan, perpanjangan PPKM Level 2 di luar Jawa dan Bali akan diberlakukan di 250 kabupaten/kota. Sementara, 10 kabupaten/kota masih menerapkan katagori PPKM Level 4, sedangkan 105 kabupaten/kota menerapkan PPKM Level 3. 

Aturan teknis pengaturan PPKM di luar Jawa dan Bali termuat di Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 44 Tahun 2021 yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Senin (20/9/2021). 

Dalam beleid tersebut, terdapat 10 daerah di NTB yang berkatagori PPKM Level 2. Sedangkan tidak terdapat wilayah dengan PPKM Level 3 dan 4 di NTB. 

Selanjutnya, ada 17 daerah di NTT yang berstatus PPKM Level 2 dan 5 daerah yang berkatagori PPKM Level 3. Lebih lanjut, tidak ada daerah di NTT yang menerapkan status PPKM Level 4.

Berikut daerah PPKM Level 2 di  NTT, yakni: 1. Kabupaten Kupang 2. Kabupaten Timor Tengah Selatan 3. Kabupaten Timor Tengah Utara 4. Kabupaten Alor 5. Kabupaten Flores Timur 6. Kabupaten Sikka 7. Kabupaten Ende 8. Kabupaten Ngada 9. Kabupaten Manggarai 10. Kabupaten Lembata 11. Kabupaten Rote Ndao 12. Kabupaten Manggarai Barat 13. Kabupaten Nagekeo 14. Kabupaten Sumba Barat Daya 15. Kabupaten Manggarai Timur 16. Kabupaten Sabu Raijua 17. Kabupaten Malaka. (red) 

RELATED NEWS