Bersengketa dengan Warga, Nusron Wahid Diminta Batalkan SK Pemberian HGU PT AML

redaksi - Rabu, 27 Agustus 2025 19:33
Bersengketa dengan Warga, Nusron Wahid Diminta Batalkan SK Pemberian HGU PT AMLPetrus Selestinus (sumber: Dokpri)

JAKARTA (Floresku.com) -  Petrus Selestinus SH, kuasa hukum Boniran dkk selaku warga Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (27/8) mengirim surat keberatan dan meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid  membatalkan Surat Keputusan (SK) Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Kepri kepada PT Agro Mekar Lestari (AML) atas usaha perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Kundur Utara dan Kundur Barat, Karimun, seluas sekitar 800 hektare.

Diketahui,  pt AMI selama 18 tahun tanpa HGU dan tanpa Izin Usaha Perkebunan (IUP), di mana sebagian diduga menyerobot lahan milik warga, sehingga terjadi tumpang-tindih kepemilikan dan terkurungnya lahan milik  warga, yakni Boniran dkk.

Dalam suratnya bernomor 062/PST-ASS/VIII/2025 yang dikutip, Rabu (27/8/2025), Petrus Selestinus yang juga Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Pergerakan Advokat Nusantara menjelaskan, PT AML 

Sejak 2007 telah menjalankan usaha perkebunan sawit di atas tanah negara seluas 800 ha di Kecamatan Kundur Utara dan Kundur Barat, Karimun, Kepri.

Padahal, katanya, lahan itu sebagian masih milik warga Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara seluas sekitar 20 ha, masing-masing milik Marsigit Kurniawan seluas 12 ha (4 ha sudah ber-Sertifikat Hak Milik atau SHM); Syamsul Badar seluas 1 ha dan sudah ber-SHM; Boniran seluas 2 ha, Karyadi (almarhum) seluas 5 ha, dan Sabar (almarhum) seluas  2 ha dengan alas hak berupa Surat Pernyataan Kepala Desa setempat.

"PT AML menyerobot lahan milik Marsigit Kurniawan dkk sejak awal 2007 dengan cara menanam pohon kelapa sawit tanpa izin atau persetujuan dari pemiliknya, dan sejak itu pula hingga sekarang Marsigit Kurniawan dkk tidak lagi bisa menggarap, mengelola dan menguasai lahannya," kata Petrus. 

Selama 18 tahun PT AML membangun usaha sawit, kata Petrus, selama itu pula warga pemilik lahan tidak lagi mendapatkan akses masuk-keluar lahan miliknya itu, karena ditanami kelapa sawit oleh PT AML, sehingga terjadi tumpang-tindih kepemilikan yang berujung laporan polisi terhadap Antoni, Sauti dkk (Direksi dan Komisaris PT AML) ke Polda Kepri atas dugaan tindak pidana penyerobotan lahan milik warga.

Laporan polisi bertanggal 16 April 2024 itu, kata Petrus, saat ini masih dalam tahap penyelidikan dan berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) No B/385/XII/RES.1. 24./2024/Ditreskrimum tanggal 23 Desember 2024 diinformasikan bahwa penyelidik masih akan memeriksa sejumlah pihak.

Konsekuensinya, kata Petrus, penguasaan lahan oleh PT AML berada dalam posisi sengketa secara pidana dan perdata, sehingga menjadi halangan bagi Kakanwil BPN Kepri untuk mengeluarkan SK Pemberian HGU kepada PT AML. Namun informasi dari Kepala Seksi Sengketa pada Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun, SK Pemberian HGU kepada PT AML sudah diterbitkan oleh Kakanwil BPN Provinsi Kepri.

"Di sini sesungguhnya terjadi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum oleh Kakanwil BPN Kepri, karena mengeluarkan SK HGU untuk PT AML pada saat lahan yang menjadi objek pemberian HGU sedang dalam masalah hukum dan adanya keberatan dari warga pemilik lahan yang sudah disampaikan secara resmi kepada Kanwil BPN Kepri sejak Januari 2025," jelasnya.

Anehnya, kata Petrus, selama 18 tahun PT AML membangun usaha atau sejak 2007 sampai sekarang, semua aparatur negara menutup mata dan membiarkan PT AML mengeruk keuntungan sebesar-besarnya, meski tidak memiliki HGU dan IUP, sehingga semua pejabat terkait diduga menerima upeti.

Petrus mengungkap, SK Pemberian HGU PT AML telah ditandatangani oleh Kakanwil BPN Kepri, hanya saja belum diberikan kepada PT AML, ibarat PT AML membeli kucing dalam karung, karena SK Pemberian HGU dikeluarkan dalam kondisi tanah sedang bermasalah dan tidak "clean and clear".

"Untuk itu timbul pertanyaan, bagaimana SK Pemberian HGU dapat dengan mudah dikeluarkan oleh pejabat BPN, sementara di lapangan masih terdapat permasalahan yang sangat kompleks?" tanyanya.

Anehnya, sesal Petrus, aparat Pemerintah Daerah, Polda Kepri, Kejaksaan Tinggi Kepri dan BPN setempat seakan menutup mata, memberi ruang leluasa kepada PT AML melakukan aktivitas ilegal yang sangat merugikan negara dan warga.

Terkait dugaan tindak pidana dimaksud, TPDI tengah menyiapkan laporan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung untuk memastikan apakah telah terjadi peristiwa pidana korupsi, kejahatan perkebunan, kejahatan kehutanan, penggelapan pajak dan kejahatan penyerobotan lahan, dan tetap berharap agar Menteri ATR/Kepala BPN bertindak tegas memerintahkan Kanwil BPN Kepri agar mencabut SK Pemberian HGU PT AML, serta menyelesaikan masalah lahan warga yang masih tumpang-tindih dengan yang diklaim sebagai milik PT AML.

Adapun tuntutan warga pemilik tanah agar Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid membatalkam SK Pemberian HGU, tegas Petrus, juga ditujukan kepada Kakanwil BPN Provinsi Kepri dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Karimun, yang tembusannya dikirim ke Komisi III DPR RI, Jaksa Agung, KPK, Kapolri dan lain-lain agar menjadi perhatian semua pihak itu. (SP). *

PETRUS SELESTINUS, S.H. Kuasa Hukum Warga Masyarakat Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara, Kab. Karimun, Prov. Kepri). ***

RELATED NEWS