Bersiap-Siap, Warna Nomor Pelat Kendaraan Segera Berubah

MAR - Minggu, 22 Agustus 2021 15:04
Bersiap-Siap, Warna Nomor Pelat Kendaraan Segera Berubah (sumber: null)

JAKARTA (Floresku.com)  - Kepolisian RI secara bertahap akan mengganti warna nomor pelat kendaraan. Jika saat ini pelat kendaraan umumnya berwarna hitam dengan tulisan putih, ke depan akan berubah warnanya.

Hal itu tertuang dalam regulasi Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Secara khusus pada pasal 45 yang mengatur beberapa jenis Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TKNB).

Pada pasal itu disebutkan putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional; kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum; merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui akun Twitter Divisi Humas Polri, Kepolisian menjelaskan Indonesia sudah lama menggunakan pelat nomor kendaraan dengan warna dasar hitam dan teks putih. Namun, pada akhirnya, Korlantas Polri memutuskan untuk menggantinya. Alasan utamanya adalah demi mendukung program tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

“Tenang Sobat Polri, meskipun sudah ditandatangani Kapolri, aturan ini belum akan berlaku dalam waktu dekat,” tulis Divisi Humas Polri , Minggu (22/8/2021).

Adapun, pelaksanaan pengubahan warna TNKB pun dilakukan secara bertahap. Ini berarti masyarakat tidak dipaksa untuk langsung mengganti pelat nomor kendaraannya yang masih berlaku.

Sayangnya, sebagian masyarakat masih salam paham dan mengira penggantian pelat nomor ini akan dilakukan serentak. Pergantian warna pelat nomor kendaraan akan dimulai dari kendaraan baru yang hendak didaftarkan dan kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya sudah habis.

Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu heran jika pada 1-2 tahun ke depan di jalanan akan umum terlihat 2 jenis pelat nomor kendaraan. Adapun, untuk biaya yang perlu dikeluarkan saat mengganti pelat nomor tidak berubah.

Penetapan tarifnya masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

RELATED NEWS