Bongkar Skandal Korupsi Aset Pemda Manggarai Barat, Kejati NTT Periksa Pengacara Bupati Dulla

Redaksi - Senin, 15 Februari 2021 04:30
Bongkar Skandal Korupsi Aset Pemda Manggarai Barat,  Kejati NTT Periksa Pengacara Bupati Dulla periksa pengancara bupati dulla (sumber: 2021/02/1613312995509.jpeg)

Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) memeriksa pengacara Antonius Ali. Dia diperiksa terkait adanya dugaan pemberian keterangan palsu yang dilakukan dua saksi dalam kasus dugaan korupsi pengalihan tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo seluas 30 hektar, yang merugikan negara sebesar Rp 3 triliun.

"Pemeriksaan terhadap pengacara Antonius Ali dalam status sebagai saksi. Dia diperiksa untuk mengetahui adanya rekayasa pengakuan dua saksi yang memberikan keterangan berbeda kepada penyidik dan di pengadilan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim, Minggu (14/2/2021).

Abdul Hakim menambahkan, hal itu terkait dugaan keterlibatan pengacara Antonius Ali dalam rekayasa kesaksian dua saksi yaitu ZD dan FH. Saat ini, keduanya telah ditahan penyidik Kejati NTT karena memberikan keterangan palsu. Lebih lanjut Abdul Hakim mengatakan, dua saksi yang telah ditahan penyidik memberikan keterangan berbeda saat diperiksa penyidik bahwa tanah seluas 30 hektare merupakan milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.

Namun, menurut Abdul Hakim, dalam sidang prapradilan yang diajukan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla, mereka mengakui tanah itu milik warga.

Dulla sendiri saat ini telah menjadi tersangka dalam kasus pengalihan aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo ini. 

"Kami melihat adanya rekayasa dalam keterangan dua saksi ini, sehingga penyidik merasa perlu untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengacara Antonius Ali guna mengetahui ada tidaknya rekayasa pengakuan saksi di pengadilan," kata Abdul Hakim. Nantinya, lanjut dia, pengacara Antonius Ali diperiksa penyidik pada Senin (15/2/2021) dalam kapasitas sebagai saksi. 

Apabila ditemukan adanya bukti bahwa kedua saksi memberikan keterangan berbeda karena adanya dugaan rekayasa dilakukan pengacara maka yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. 

"Kita lihat saja proses yang dilakukan penyidik, besok. Apabila ada rekayasa dilakukan pengacara, maka dia  kita jadikan sebagai tersangka dan ditahan," kata Abdul Hakim. ***

 

 

RELATED NEWS