Bupati Sikka, Robi Idong: Pihak Kepolisan Akan Menindaklanjuti Hilangnya Jasad Pasien Covid-19 di Kabupaten Sikka

redaksi - Jumat, 30 Juli 2021 22:37
Bupati Sikka, Robi Idong: Pihak Kepolisan Akan Menindaklanjuti Hilangnya Jasad Pasien Covid-19 di Kabupaten SikkaBupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo S.Sos.M.si (sumber: Mardat)

MAUMERE (Floresku.com) - Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo S.Sos.M.si angkat bicara dan membenarkan peristiwa terkait hilangnya jenazah pasien covid dari tempat pemakaman khusus (TPK) COVID-19 di Kabupaten Sikka pada Kamis, 29 Juli 2021.

"Iya betul, jenazahnya hilang dan mereka sudah pindahkan dari tempat pemakaman COVID-19. Menurut laporan yang saya terima, sekitar pukul 02.00 WITA mereka pindahkan jenazah itu," kata Robi Idong, sapaan akrabnya.

Menurut Robi Idong, sesuai pedoman umum dan peraturan-aturan undang-undang yang berlaku, dirinya sangat menyayangkan pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengambil jenazah pasien dari TPK COVID-19.

"Sebenarnya jenazah ini juga tidak kemana-mana, tetapi tetap ada di Nian Sikka. Ini kan masa pandemi, lagi pula ini aspek teknis bukan aspek kebijakan," katanya, pada Jumat, 30 Juli 2021.

"Kalau aspek kebijakan, sebagai manusia mungkin saya merasa iba, simpati sama keluarga yang berduka, untuk dimakamkan di sekitar atau di pemakaman keluarga. Tetapi ini kan hal teknis menyangkut pencegahan penyebaran suatu penyakit yang berbahaya bagi orang lain. Jadi kalau teknis mengatakan tidak bisa dipindahkan, berarti jangan dipindahkan," tegasnya.

Robi Idong juga menuturkan, mengenai hilangnya jenazah pasien COVID-19 tersebut, pihaknya melalui Dinas Lingkungan Hidup yang bertugas di TPK COVID-19, juga sudah melaporkannya ke pihak Kepolisian.

"Terkait hilangnya pasien COVID-19 kemarin, yang bertugas adalah Dinas Lingkungan Hidup. Mereka merasa kehilangan jadi sudah melaporkan ke Polres Sikka dan pasti akan ditindaklanjuti. Kita tunggu saja nanti dari pihak Kepolisian, karena itu sudah menjadi tugas negara," terangnya.

Dikatakan Robi Idong, ke depannya jikalau terdapat kasus seperti ini lagi, maka Pemda Sikka juga akan mengarahkan pihak keluarga untuk menyiapkan tempat pemakaman yang memenuhi persyaratan. Sehingga, dapat diizinkan untuk melakukan pemakaman di tempat tersebut.

Namun, jikalau tempat pemakaman pasien COVID-19 tidak memenuhi persyaratan, maka wajib dimakamkan di tempat pemakaman yang sudah disediakan oleh Pemda Sikka.

Untuk diketahui, kasus hilangnya jenazah dari TPK COVID-19 yang terletak di Urung Pigang, Kecamatan Alok Barat, Kabupaten Sikka itu, terjadi pada Kamis, 29 Juli 2021 sekitar pukul 02.00 WITA.

Saat ini, kasus ini pun sudah ditangani pihak Polres Sikka. Beberapa orang saksi juga telah dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian, terkait hilangnya jenazah pasien COVID-19 tersebut. (Mardat)

Editor: Redaksi

RELATED NEWS