Cara Cek Status Bantuan Subsidi Upah 2021 di Website Resmi bsu.kemnaker.go.id, Ikuti 5 Langkah Berikut

MAR - Rabu, 18 Agustus 2021 12:09
Cara Cek Status Bantuan Subsidi Upah  2021 di Website Resmi bsu.kemnaker.go.id, Ikuti 5 Langkah Berikut (sumber: null)

JAKARTA  (Floresku.com)  - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI merilis laman resmi untuk pengecekan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021 di bsu.kemnaker.go.id.

Pada laman tersebut terulis: “Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500 ribu per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp1 juta.”

Cara cek penerima BSU 2021:

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun. Apabila belum memiliki akun, maka kamu harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor ponselmu.

3. Masuk. Login ke dalam akunmu.

4. Lengkapi profil biodata diri kamu berupa foto profil, tentangmu, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan. Status terdaftar kamu akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Bagaimana jika tidak terdaftar?

Kamu akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila kamu tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021

Kamu juga bakal mendapatkan notifikasi yang sama, apabila kamu memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun datamu belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Berikut ini adalah syarat calon penerima BSU 2021: 

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten dan kota lebih besar dari Rp3.5 juta, maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten dan kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.7 juta dibulatkan menjadi Rp4.8 juta.

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Bila Tidak Terdaftar 

Anda akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda  tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021

Anda  juga bakal mendapatkan notifikasi yang sama bila  memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun datamu belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Berikut Ini Syarat  penerima BSU 2021:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.

3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten dan kota lebih besar dari Rp3.5 juta, maka persyaratan gaji atau upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten dan kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh, upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp4.7 juta dibulatkan menjadi Rp4.8 juta.

4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah.

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

RELATED NEWS