Covid-19 Kian Merebak, Uskup Ende Mgr. Sensi Terbitkan Pedoman Pelayanan Sakramen Bagi Umat

redaksi - Jumat, 25 Juni 2021 19:14
Covid-19 Kian Merebak, Uskup Ende Mgr. Sensi Terbitkan Pedoman Pelayanan Sakramen Bagi UmatMgr. Vinsentius Sensi Potokota, Uskup Keuskupan Agung Ende, Flores (sumber: Istimewa)

ENDE (Floresku.com) – Menyikapi situasi penyebaran pandemi Covid-19 yang semakin meluas di wilayah Keuskupan Agung Ende, Mrg. Vincentius Sensi Potokota Uskup Agung Ende  menerbitkan Surat Keputusan No. : 004/SK/KUS/VI/2021 tentang Pelayanan Sakramen Gereja Bagi Umat di Wilayah Yuridksi Keuskupan Agung Ende.

Uskup Sensi menerbitkan Surat Keputusan tersebut setelah memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Arahan Presiden Republik Indonesia terkait perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan optimalisasi Pos Komando (Posko) Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan; 
  2. Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 tanggal 14 Juni 2021; 
  3. Surat Edaran Menteri Agama No. 13 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagaman di Rumah Ibadat tanggal 15 Juni 2021; 
  4. Himbauan-himbauan terbaru Pemerintah setempat dalam wilayah yurisdiksi Gereja Keuskupan Agung Ende (Ende, Nagekeo dan Ngada) tentang urgensi pengetatan pengendalian penyebaran wabah Covid19; 
  5. Perkembangan data penyebaran Covid-19 di wilayah yurisdiksi Gereja Keuskupan Agung Ende yang semakin meningkat dan sulit ditebak ancamannya bagi umat seluruhnya di hari-hari yang akan datang.

Uskup Sensi jugamenimbang hal-hal sebagai berikut:

  1. Panggilan solidaritas serta tanggung jawab Gereja untuk berpartisipasi dalam gerakan global, nasional dan lokal terkait penanganan penyebaran Covid-19; 
  2. Pentingnya prinsip "salus animarum suprema lex" ketika berhadapan dengan kebutuhan dan hak umat atas pelayanan sakramen-sakramen Gereja; 
  3. Tanggung jawab Uskup sebagai gembala jiwa-jiwa yang harus menyikapi setiap situasi dan kondisi riil dalam wilayah yurisdiksinya; 
  4. Himbauan dan instruksi-instruksi pastoral terdahulu sebagai pesan moral yang harus selalu mendapat perhatian bersama semua umat dalam menghadapi wabah Covid-19; Dengan ini menetapkan.

Kemudian Uskup Sensi memutuskan:

  1. Meniadakan dan/atau menghentikan semua bentuk pelayanan Sakramen Gereja di paroki-paroki dalam wilayah Gereja Lokal Keuskupan Agung Ende, terhitung sejak tanggal 01 Juli 2021; 
  2. Para pastor paroki dan pastor rekan wajib mensosialisasikan keputusan ini kepada umat sekaligus melakukan re-schedule terkait urusan pelayanan sakramen yang sudah terjadwalkan dengan pihak-pihak yang berkepentingan mulai tanggal 26 - 30 Juni 2021; 
  3. Ekaristi Kudus dirayakan bersama umat hanya pada hari Sabtu Sore dan hari Minggu di gereja paroki dan kapela stasi dengan menambah jumlah misa untuk hari yang bersangkutan serta menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat; 
  4. Para pastor paroki, pastor rekan, biarawan-biarawati di komunitas religius dan lembaga-lembaga wajib terlibat aktif dalam gerakan global pengendalian penyebaran wabah Covid-19 bersama pemerintah setempat, baik di tingkat RT, Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten; 
  5. Keputusan ini bersifat mengikat untuk semua imam dan biarawan-biarawati dalam wilayah Gereja Lokal Keuskupan Agung Ende dan memberlakuannya secara resmi mulai Kamis, 01 Juli 2021, sampai waktu yang akan ditentukan kemudian. 

Demikian Surat Keputusan ini dibuat dengan sah untuk dimaklumi semua pihak; apabila di kemudian hari ditemukan kekeliruan di dalam Surat Keputusan ini, akan diperbaiki sebagaimana mestinya. Surat Keputusan tersebut ditetapkan di Ndona, pada Jumat, 25 Juni 202, tertanda Mgr. Vinsentius Sensi Potokota. (SP/Rian)

RELATED NEWS