Debt Collector Adira Tarik Mobil Warga Nagekeo, Pemilik Mengaku Bukan Debitur

Redaksi - Jumat, 12 Juni 2026 21:11
Debt Collector Adira Tarik Mobil Warga Nagekeo, Pemilik Mengaku Bukan DebiturMobil milik MAM warga Puta, Nagekeo yang ditarik debt collector Adira Finance, Senin (8/6). (sumber: MAM)

PUTA-MBAY (Floreku.com) – Seorang warga Kampung Puta, Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, berinisial MAM (44) mengaku kehilangan mobil yang telah digunakannya selama hampir tujuh tahun setelah ditarik oleh tim yang mengatasnamakan perusahaan pembiayaan Adira Finance.

Peristiwa itu terjadi pada Senin (8/6) sekitar pukul 14.00 WITA. Empat pria mendatangi rumah MAM dan meminta dirinya menandatangani surat pernyataan wanprestasi. Namun, MAM menolak karena merasa tidak pernah mengajukan kredit maupun memiliki hubungan hukum dengan Adira Finance.

"Saya tidak pernah kredit mobil di Adira. Selama ini juga tidak pernah menerima surat peringatan atau pemberitahuan apa pun terkait status mobil ini," ujar MAM.

Mobil yang dipersoalkan adalah Suzuki minibus putih bernomor polisi DR 1229 SD. MAM mengaku membeli kendaraan tersebut pada 2019 dari seorang anggota Polres Nagekeo berinisial RH untuk menunjang kebutuhan transportasi medis istrinya.

"Harga mobil disepakati Rp115 juta. Saya sudah membayar Rp70 juta. Sisanya akan dilunasi setelah BPKB asli diserahkan. Tetapi sampai sekarang BPKB itu tidak pernah saya terima," katanya.

Belakangan, MAM mengetahui bahwa RH sudah tidak lagi bertugas di Polres Nagekeo dan telah pindah ke Kabupaten Rote Ndao.

Nama Debitur Ternyata Orang Lain

Kejanggalan mulai terungkap ketika keluarga memperoleh dokumen pembiayaan kendaraan. Dalam Perjanjian Pembiayaan Nomor 050617200346 tertanggal 31 Juli 2017, nama debitur tercatat atas nama Mohammad Wildan, bukan MAM.

Nama MAM juga tidak tercantum dalam dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) yang ditunjukkan kepada keluarga. Meski demikian, MAM mengaku diminta menandatangani dokumen tersebut saat proses penarikan kendaraan berlangsung.

Baca juga:

Padahal, menurut MAM, selama hampir tujuh tahun menggunakan kendaraan itu dirinya tidak pernah menerima surat teguran ataupun pemberitahuan mengenai adanya tunggakan kredit dari pihak Adira.

Ditawari Dua Opsi

Dalam proses penarikan, tim penagih disebut memberikan dua pilihan kepada MAM. Pertama, melunasi kewajiban sekitar Rp100 juta. Kedua, menyerahkan kendaraan untuk dibawa ke Kantor Adira Finance Cabang Maumere guna diproses melalui pelelangan.

Namun, menurut keluarga, kendaraan tersebut tidak dibawa ke Maumere sebagaimana disampaikan saat penarikan, melainkan dibawa ke Ende dan hingga kini berada di gudang Adira di kota itu.

MAM juga mengaku dihubungi oleh seseorang bernama Flori, yang disebut sebagai koordinator tim debt collector Adira di Maumere. Dalam percakapan melalui WhatsApp, Flori menyebut keluarga masih diberi waktu tujuh hari untuk mengambil keputusan.

"Pagi ka2. Untuk mobilnya bagaimana, soalnya dari area minta untuk dilelang mobilnya, dikasih waktu lagi sampai tujuh hari ke depan abang," demikian isi pesan yang diterima keluarga.

Sebelumnya, MAM mengaku sempat ditawari skema penyelesaian berupa pembayaran awal sekitar Rp15 juta hingga Rp25 juta, dengan kewajiban melunasi sisa pembayaran sebesar Rp80 juta hingga Rp100 juta paling lambat pada 28 Juni 2026.

Bagi MAM, kedua opsi tersebut tidak masuk akal karena dirinya membeli mobil itu melalui transaksi jual beli dengan RH, bukan melalui fasilitas pembiayaan dari Adira Finance.

"Kalau saya memang debitur Adira, mungkin saya bisa mengerti. Tapi saya membeli mobil ini dari orang yang menjualnya kepada saya," ujarnya.

Karena merasa berada dalam tekanan dan khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, MAM akhirnya menandatangani dokumen penyerahan dan menyerahkan kunci kendaraan.

Keluarga Kejar Klarifikasi

PY, kakak ipar MAM yang berdomisili di Maumere, kemudian menghubungi Flori untuk meminta penjelasan. Setelah memperoleh nomor kontak empat pria yang membawa mobil tersebut, PY mencoba memastikan keberadaan kendaraan itu.

Dari percakapan itu, keluarga mendapat informasi bahwa mobil sedang dibawa menuju Maumere.

"Ok abang, nanti tiba di Maumere kami ke rumah, nanti kita baku atur," kata salah seorang anggota tim penagih kepada PY.

Namun, menurut keluarga, kendaraan tersebut justru berakhir di Ende.

Lapor Polisi

Merasa dirugikan, keluarga akhirnya menempuh jalur hukum. Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor LP/B/50/VI/2026/SPKT/POLRES NAGEKEO/POLDA NTT, istri MAM, PNH melaporkan dugaan tindak pidana penipuan pada 12 Juni 2026 ke Polres Nagekeo.

Dalam laporan itu disebutkan bahwa pelapor membeli kendaraan tersebut pada 2019 dengan harga Rp115 juta dan telah mentransfer Rp70 juta. 

Setelah kendaraan ditarik oleh pihak yang mengatasnamakan Adira Finance, pelapor merasa menjadi korban dan meminta aparat penegak hukum mengusut pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Floresku.com masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak Adira Finance, Flori selaku koordinator tim debt collector sebagaimana disebut keluarga, RH, serta Polres Nagekeo guna memperoleh keterangan yang berimbang. Berita ini akan diperbarui sesuai perkembangan informasi selanjutnya. (Silvia dan Tim Redaksi). ***

 

Editor: Redaksi

RELATED NEWS