Hendak Terbitkan WIUP dan IUP, Kacab Dinas ESDM Wilayah II Sikka Tinjau Lokasi Tambang Galian C di Desa Nele Lorang
redaksi - Jumat, 06 Desember 2024 23:23MAUMERE (Floresku.com) - Kepala Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah II Kabupaten Sikka, Salvator Jawa, hari ini, Sabtu (6/12) melakukan peninjauan lokasi pertambangan galian C di Desa Nelle Lorang, Kecamatan Nele.
Media Floresku yang ikut dalam kegiatan peninjauan itu, berkesan bahwa kondisi di lokasi pertambangan galian C tersebut sudah beroperasi lama.
Hal tersebut dibenarkan oleh warga di sekitar lokasi petambangan galian C tersebut.
Menurut warga, bekas galian yang tampak sudah lama itu dilakukan oleh penambang sebelumnya. Namun, karena mengalami kebangkrutan, penambang kemudian tidak melanjutkan kegiatannya.
Sekarang, beberapa pengusaha sedang memproses surat Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melanjutkan kegiatan petambangan galan C di lokasi tersebut.
- Kisah Inspiratif: Pedagang Es Teh Ini Punya Networth Rp69,7 Triliun, Bisnisnya Merambah ke 90 Negara
- Bacaan Liturgis pada Misa Kudus, Sabtu, 07 Desember 2024
Kepada media dan disaksikan warga yang tinggal sekitar lokasi galian tersebut, Salvator menyampaikan bahwa adapun kegiatan hari ini adalah peninjauan lokasi terakhir untuk nanti menentukan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
‘Nanti, WIUP kepada diberikan kepada pemegang IUP. Jadi, WIUP diperlukan supaya dapat diterbitkan surat IUP. Mudah-mudahan di bulan Januari 2025 surat IUP sudah dikeluarkan,” ujar Salvator.
Menurut Salvator, sekitar bulan Oktober-November tahun 2023 itu, pihaknya juga telah turun ke turun lokasi, tetapi surat IUP belum dapat diproses karena bebeberapa pertimbangan.
.Sekarang, dia menambahkan, ada pengusaha yang serius mau melanjutkan kegiatan penambangan di lokasi ini, maka hari ini dilakukan peninjuan lokasi.
Tahapan ini, dia menerangkan, sangat penting supaya surat IPU bisa terbit.
“Sebab, kalau misalnya ada pengusaha yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin maka aan ada sanksinya sebagaimana disebutkan alam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp100 miliar," kata Salvator.
"Kalau pidana, itu bukan urusan dinas SDM. Kami bersurat, dalam surat itu kami sampaikan bahwa melakukan kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” katanya lagi.
Salvatornya mengatakan, jika ada yang melakukan penambangan tanpa izin, maka Dinas Sumber Daya dan Mineral Wilayah 2 Kabupaten Sikka akan menyampaikan ketentuan berikut sanksinya,
“Tetapi kalau ada yang hendak mengurus perizinan, kami akan memberi kontak personel. Kontak personel misalnya menghubungi, misalnya konsultasi surat perizinan. Kalau misalnya mau langsung mengurusi sendiri surat IUP, pengusaha bisa ke kantor, dan kami menyampaikan alamat kantor Jadi, prosedurnya seperti itu. Jadi, tugas kami adalah memberi kami dalam mencegah praktek pertambangan tanpa izin." (Silvia) ***