Diduga Keliru Gunakan Dana Tunjangan DPRD, IKB DPRD Flotim Laporkan Penjabat Bupati ke Kejari

redaksi - Jumat, 24 November 2023 05:14
Diduga Keliru Gunakan Dana Tunjangan DPRD, IKB DPRD Flotim Laporkan Penjabat Bupati ke KejariSebagian dari anggota Ikatan Keluarga Besar DPRD Kabupaten Flores Timur Periode 2004-2009 saat melaporkan kasus dugaan korupsi yang menyeret nama Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi. (sumber: Pemulet Paul)

LARANTUKA (Floresku.com) -Sebanyak 19 mantan anggota DPRD Flores Timur melaporkan Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi  perihal kasus dugaan korupsi senilai Rp 2,5 miliar.

Para mantan wakil rakyat yang tergabung dalam Ikatan Keluarga Besar DPRD Kabupaten Flores Timur Periode 2004-2009 itu melaporkan kasus dimaksud ke Kejari Flores Timur pada, Kamis, 23 November 2023.

Dugaan korupsi dengan nominal fantastis itu menyangkut Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI), tunjangan reses, serta dana operasional pimpinan dan anggota DPRD Flores Timur periode 2019-2024 tahun anggaran 2022 dan 2023.

Data yang dikemukakan 19 mantan DPRD Flotim menungkapkan bahwa  Pemda Flores Timur masa kepemimpinan Penjabat Bupati Doris Alexander Rihi diduga keliru menggunakan dasar pembayaran tunjangan.

Data dari 19 mantan DPRD juga menjelaskan, tunjangan seharusnya menggunakan Perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah Rendah, bukan Perhitungan Kemampuan Keuangan Daerah Sedang.

Realisasi tunjangan dengan perhitungan kemampuan keuangan sedang ini diklaim menimbulkan kelebihan bayar sebesar Rp 2.545.830.000, terdiri dari realisasi tunjangan tahun 2022 senilai Rp 1.697.220.000 dan tahun 2023 Rp 848.610.000.

Salah satu pelapor, Rofinus Helan, mengatakan kasus itu penting untuk dilaporkan sebagai upaya menyelamatkan keuangan daerah dan bukti bahwa Flores Timur dalam keadaan tidak baik.

"Flores Timur tidak dalam keadaan baik-baik saja. Jangan hanya melihat di permukaan. Galih lebih dalam dan akan ditemukan banyak persoalan. Apa yang kami laporkan ini adalah buktinya," katanya.

Sebelum bergegas masuk dalam Kantor Kejari Flores Timur, Rofinus menjelaskan bahwa masalah ini tidak perlu terjadi jika para pemimpin lebih cermat dan cerdas.

Dijelaskan, cermat dan cerdas itu terkait membaca situasi. Kemampuan daerah dari sedang ke rendah, tetapi tidak diikuti dengan Perbup yang mengatur tentang sekian banyak implementasi dari APBD, termasuk soal pembayaran tunjangan dimaksud.

"Laporan kami hari ini berdasarkan LHP BPK adalah bukti betapa mereka tidak cermat dan tidak cerdas. Dan ini bukti betapa lemahnya kepemimpinan Flores Timur," tegasnya.

Gega Woren, juga mengatakan hal serupa. Politisi asal Adonara itu kembali menegaskan bahwa persoalan ini tidak mesti terjadi.

"Saya terus terang merasa bahwa pemerintah kita gagal membangun kondisi yang baik," katanya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Flores Timur, Cornelis Oematan, menerima laporan itu dan akan ditindaklanjut setelah Pemilu 2024. Hal itu sesuai instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahin 2023.

"Dipending, tetapi nanti tetap diproses," katanya saat diwawancarai sejumlah awak media.

Beberapa awak media telah membangun komunikasi dengan Penjabat Bupati Flores Timur, Doris Alexander Rihi untuk melakukan konfirmasi soal laporan itu.

Meski empat pesan via whatsapp tidak direspon, namun sang birokrat Pemprov NTT itu sempat membalas pesan salah satu wartawan. Pesan itu menandakan bahwa dirinya tidak mengetahui sedang dilaporkan dalam kasus dugaan korupsi.

"Saya belum tahu," tulisnya dan dibaca beberapa orang wartawan.

Informasi dari Kepala Dinas Kominfo Flores Timur, Heronimus Lamawuran, menyebutkan Penjabat Bupati baru tiba di Larantuka. Beberapa waktu ini sedang bertugas ke luar daerah.

Heronimus Lamawuran menerangkan, "Beliau ada, baru sampe sore tadi dari Jakarta. Nanti saya sampaikan beliau." (Pemulet Paul). *** 

 

Editor: redaksi

RELATED NEWS