Diduga Lakukan Maladministrasi, 'Bentara untuk Ende' Lapor Mendagri dan Gubernur NTT ke Ombudsman RI

redaksi - Senin, 07 Maret 2022 20:12
Diduga Lakukan Maladministrasi, 'Bentara untuk Ende' Lapor Mendagri dan Gubernur NTT ke Ombudsman RI Ketua Bentara, Marlin Bato dan puluhan anggota Bentara dan Angkatan Muda, saat mendatangai Kantor Ombdusman RI di HR. Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin, 07 Maret 2027, siang. (sumber: Humas Bentara)

JAKARTA (Floresku.com) - Ketua Umum ‘Benteng Merdeka Nusantara’ (Bentara) dan Angkatan Muda Ende di Jakarta, Laurens Sumarlin Bato -biasa disapa Marlin Bato- bersama puluhan anggotanya mendatangi Kantor Ombudsman di Jl. H. R. Rasuna Said, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Senin 07 Maret 2022.

Bentara untuk Ende adalah sebuah organisasi massa (Ormas) Advokasi untuk Demokrasi dan Penegakan Hukum di Indonesia.

 Ketua Bentara dan Angkatan Muda Ende, Marlin Bato bersama puluhan anggotanya  mendatangi  Kantor Ombudsmam untuk secara resmi  melaporkan  Tito Karnavian (Mendagri), Akmal Malik (Dirjen OTDA0, Viktor B. Laiskodat (Gubernur NTT), . Djafar Ahmad (Bupati Ende), Fransiskus Taso (Ketua DPRD Ende)  Panitia Pemilihan Wakil Bupati Ende, dan Erikos EmanuleRede. 

Dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Senin, 07 Maret 2022 sore,   Marlin Bato,  menjelaskan bahwa laporan tersebut dibuat karena nama-nama yang disebutkan diatas diduga telah melakukan malaadministrasi (perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik) khusunya  dalam proses Pemilihan, Penetapan Hasil Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pelantikan Wakil Bupati Ende, Erikos Emanuel Rede. 

“Kami menduga  bahwa para terlapor tersebut telah melakukan malaadministrasi  dalam pelaksanaan  pelayanan publik, khususnya dalam proses pemilihan hingga penetapan hasil pemilihan dan pelantikan Wakil Bupati Ende," ujar Marlin Bato.  

"Meskipun terdapat cacat formil dan prosedural, antara lain tanpa didukung SK Persetujuan DPP Partai Politik Pengusung (Marsel-Djafar), sebagai syarat yang diharuskan UU dan PKPU, tetapi  para terlapor tetap memproses pemilihan dan melantik Erikos M. Rede menjadi Wakil Bupati Ende,” jelasnya.

Menurut dia, terlapor Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) dinilai tanpa dasar  hukum melantik terlapor Erikos M. Rede, karena SK Mendagri Nomor 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19 Januari 2022 tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende dinyatakan ditarik kembali oleh Mendagri pada tanggal 27 Januari 2022.  

“Meski terdapat cacat formil dan prosedural yang diakui sendiri oleh Mendagri,  terlapor Gubernur NTT tetap melantik  terlapor Erik Emauel Rede  menjadi Wakil Bupat ende pada  27 Januari 2022, malam hari,” tandas Marlin Bato lagi.

Dia mejelaskan, permasalahan formil dan prosedur dalam Pemilihan Wakil Bupati Ende, berupa tidak adanya SK Persetujuan Dukungan Partai Politik Pengusung, sebagai bentuk dukungan setidak-tidaknya 20 persen kursi DPRD Ende,  sejatinya sudah menjadi catatan Mendagri dan Dirjen OTDA, sebagaimana Mendagri telah, “Menarik Kembali” Keputusan Mendagri Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende tertanggal 19 Januari 2022, melalui Surat Dirjen OTDA a/n. Mendagri Nomor : 132.53/956/OTDA), tanggal 27 Januari 2022.

Atas nama Bentara  dan Angkatan Muda Ende di Jakarta , Marlin Bato  berharap Ombudsman RI segera memanggil Tito Karnavian, Akmal Malik, Viktor B. Laiskodat, H. Djafar Ahmad, Fransiskus Taso, Panitia Pemilihan Wakil Bupati Ende dan Erikos M. Rede untuk didengar dan dimintai pertanggungjawabannya, agar pelayanan publik dalam Pemerintahan Daerah di Ende segera mendapatkan keabsahan dan kepastian hukum.

Bentara dan Angkatan Muda Ende juga meminta agar Ombudsma RI segera memproses laporan tersebut   agar ketidakabsahan posisi Wakil Bupati Ende, tidak berlarut-larut. 

“Hal ini penting  agar Kabupaten Ende segera mempunyai Wakil Bupati Ende yang sah, memiliki legitimasi dan diterima oleh seluruh lapisan Masyarakat Ende,” tutup Marlin Bato. (Silvia). ***

RELATED NEWS