Diduga Miliki Narkoba, Aparat BNN Bekuk Pengusaha Berinisial FRT di Pelabuhan Ende

redaksi - Minggu, 28 November 2021 14:43
Diduga Miliki Narkoba, Aparat BNN Bekuk Pengusaha Berinisial FRT di Pelabuhan Ende Aparat BNN tangkap terduga pembawa narkoba di pelabuhan Ende, Minggu, 28 Novembern 2021, pukul 10.00 (sumber: Istimewa)

ENDE (Floresku.com) – Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Nusa Tengggara Timur (NTT) membekuk seorang pria berinisial FRT di Ende karena diduga memiliki dan memakai narkoba.  

FRT yang dikenal sebagai pengusaha sukses dibekuk di pelataran parkiran Pelabuhan Ende bersama sejumlah barang bukti yang diketahui dibawanya dari Surabaya. 

Demikian, berita yang dirilis media lokal, kelimutupos.com, Minggu, 28 November 2021, sekitar pukul 10.00 WITA, pagi.

Informasi yang berhasil dihimpun media tersebut mengungkapkan bahwa aparat BNN sudah mengendus jaringan FRT di Ende selama dua hari belakangan. Sebelumnnya, aparat BNN sudah membekuk terduga pengedar narkoba dari jaringan yang sama di Surabaya dan di Kupang.

Jurnalis kelimutupos.com melaporkan bahwa pihaknya melihat sejumlah aparat BNN sedang mengambil keterangan atas terduga pelaku bersama kurirnya. 

Namun, ketika sejumlah jurnalis mencoba mengambil gambar, aparat BNN dan petugas kepolisian tidak mengijinkannya, sehingga sempat terjadi adu mulut antara beberapa jurnalis dan aparat BNN. 

Pantauan media tersebut mengungkapkan bahwa FRT dan kurirnya menggunakan mobil dengan nomor polisi 1151 AM.

Disebutkan, hingga media tersebut merilis berita ini, belum ada penjelasan resmi, baik dari BNN dan apara Kepolisian Resot Ende.

Sebagaimana diberitakan media, pada akhir Oktober lalu, apara Polres Ende membekuk S, warga Kabupaten Ende karena terbukti memiliki 10 paket narkoba paket narkoba jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Ende, Iptu Tomy Kapasiang, mengatakan S ditangkap pada Minggu siang (25/10) sekitar pukul 11.20 wita.

"Kita amankan di halaman salah satu kantor jasa pengiriminan barang di Kota Ende," ujarnya kepada wartawan, Jumat (30/10/).

Menurut dia, saat diamankan, S sedang mengambil barang kiriman yang dicurigai. Polisi kemudian meminta S untuk membuka bungkusan yang dipegangnya. Di dalam bungkusan tersebut terdapat satu lembar celana jins panjang warna biru.

Setelah diperiksa, di dalam salah satu kantong celana terdapat dua bungkusan kecil yang dilakban (diisolasi). Ketika dibuka, ditemukan 10 plastik klip yang diduga berisi narkoba jenis sabu. (MLA)

Editor: redaksi

RELATED NEWS