Dinas Nakertrans Sikka Sidak Toko-Toko yang Pekerjakan Karyawan pada Hari Buruh

redaksi - Rabu, 03 Mei 2023 11:09
Dinas Nakertrans Sikka Sidak Toko-Toko yang Pekerjakan Karyawan pada Hari BuruhWellybrorda Dua Bura Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Sikka. (sumber: Mardat)

MAUMERE (Floresku.com) - Dinas Nakertrans (Diskaer) Kabupaten Sikka melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap toko-toko yang ada di Kabupaten Sikka yang tetap mempekerjakan karyawan dihari buruh Nasional 1 Mei 2023.

"Hari ini kami sidak untuk para pengusaha yang memiliki toko-toko yang mana hari ini tanggal merah dan memperingati hari buruh nasional yang mana karyawan-karyawannya harus diliburkan kalaupun toko-toko tetap dibuka maka para pemberi kerja harus membayar upah lembur kepada pekerjanya"Jelas Wellybrorda Dua Bura Kepala Bidang Pengawasan Tenaga Kerja Disnaker Kabupaten Sikka.

Dalam sidak kali ini dari nakertrans dibagi menjadi lima kelompok untuk mensisir semua toko-toko yang ada di Kabupaten Sikka.

"Ini tadi kami lihat masih ada yang membuka usahanya, segera kami tindak dan (beri) teguran serta pengumuman (penutupan sementara) jika tidak para penggusaha harus memberi upah lembur satu hari kepada para pekerja", ucap Welly.

Ia mengatakan sebelumnya juga sudah di beri surat Bupati Sikka yang mengatakan hari ini adalah hari buruh nasional yang mana hari ini semua pekerja harus diliburkan dan ada poin penting yang mengatakan apabila para pekerja tetap di pekerjakan maka pemberi kerja wajib membuat surat perintah kerja  dan memberi uang lembur kepada para pekerja.

Sebelumnya ada beberapa perusahaan atau toko-toko yang sudah kami surati dan ada beberapa kami tidak surati dikarenakan keterbatasan surat.
“ Hari ini juga kami memberikan sosialisasi secara tidak langsung dengan memberi pemahaman kepada para pemberi kerja dan para pekerja. Upah lembur kita hitung sesuai UMP yang dua juta seratus dua puluh empat ribu dibagi dengan 26 hari kerja jadi upah yang di terima oleh para pekeja hari ini sebesar 81 ribu rupiah.”

Tak sekadar sanksi administrasi, pelanggar akan dikenakan sanksi hingga penutupan sementara kegiatan usaha.

Masih sangat banyak para pemberi kerja memberi upah kepada para pekerja tidak sesuai UMR,dan hari ini baru kami tahu, karena selama ini kami turun melakukan fasilitasi akan tetapi keterbatasan dan hari ini baru kami tahu masih banyak sekali pekerja yang menerima upahnya dibawah UMP.

Tindakan yang akan kami lakukan adalah kami akan membuat rekomendasi kepada penggawas di provinsi untuk turun melakukan pemeriksaan dan penggawas akan memberikan hasil pemeriksaan.

Agar bisa diberikan sanksi kepada perusaan -perusahaan yang memberi upah dibawah UMP. sanksi adminitratif dan juga sanksi pidana atau membayar denda.

Sesuai aturan nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah. pengawas sebelunya ada di Kabupaten Sikka dan kembali diambil alih ke provinsi.

Terkait ada beberapa yang tidak mau menerima apa yang dilakukan oleh Dinas Nakertrans akan kami rekomendasikan ke provinsi dan provinsi akan turun dan melakukan pemeriksaan dengan membayar denda 100 juta yang paling rendah atau izin usahanya dicabut.

Jika mendapati pelanggaran perusahaan kepada para pekerja maka para pekerja dapat melaporkan ke Dinas Nakertrans Kabupaten Sikka. (Mardat). ***

RELATED NEWS