Dorong Peran Kelembagaan atas Anak Terdampak Covid-19, PATRIA Gelar Webinar Sabtu 28 Agustus 2021

redaksi - Jumat, 27 Agustus 2021 11:21
Dorong Peran Kelembagaan atas Anak Terdampak Covid-19, PATRIA Gelar Webinar Sabtu 28 Agustus 2021Kegiatan jelang acara Deklarasi dan Pemilihan Ketua Umum (Ketum) Perkumpulan Alumni Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PATRIA). (Foto dibuat Mei 2021 (sumber: Ist)

JAKARTA (Floresku.com) - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Perkumpulan Alumni Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PATRIA) akan menggelar webinar tentang peran kelembagaan untuk membangun sinergitas upaya pendataan, pelayanan, koordinasi, monitoring terkait anak terdampak Covid-19, pada Sabtu, 28 Agustus 2028, pukul 10.00 WITA.

Webinar tersebut akan diisi oleh sejumlah narasumber baik dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Provinsi NTT, Satgas Covid-19 Provinsi NTT, Wakil Ketua DPRD Provinsi NTT dan praktisi mapun pemerhati anak dari Save the Children. 

Informasi lebih detil perihal webinar tersebut,  terutama mengenai link virtual meeting atau webinar, dapat didiperoleh melalui Elisabeth Liu (+62 813-2558-0077), Beston Barto Siboro (+62815-11110357) dan Irene Koernia Arifajar (+62 812-3685-0538).

PATRIA terdorong untuk menggelar Webinar karena anak-anak adalah salah satu kelompok yang paling rentan dalam pusaran pandemi, rentan tertular Covid-19, rentan akibat layanan kesehatan yang tidak dapat diakses secara maksimal oleh anak, tidak mendapatkan pembelajaran yang baik, kerentanan yang meningkat dalam risiko mengalami eksploitasi dan kekerasan selama masa pandemi maupun dalam lingkaran kerentanan yang lain akibat kehilangan salah satu atau kedua orang tua akibat Covid-19. 

Memang, hingga saat ini belum ada data pasti yang dirilis secara nasional maupun provinsi berkenaan dengan anak-anak yang kehilangan orang tuanya. Namun jika melihat yang dirilis oleh www.covid.go.id per tanggal 25 Agustus 2021 jumlah penderita terkonfirmasi positif Covid-19 di Indonesia telah mencapai 4.026.837 dengan jumlah kematian sebanyak 129.293, dimana 12,9 persen kematian dialami oleh usia produktif yakni usia 31-45 tahun atau sekitar 16,679 jiwa dan pada usia 46-49 tahun sebanyak 36,8 persen atau sebanyak 45,579 jiwa. 

Dari data tersebut Kementerian Sosial memberikan prediksi jumlah anak yang telah kehilangan orang tua sedikitnya sebanyak 11.045 anak. Mereka ini menjadi yatim, piatu atau yatim piatu. 

Angka tersebut disinyalir lebih dari yang diprediksi. Sementara di level Provinsi Nusa Tenggara Timur diambil dari https://jollyfrankle.github.io/ yang menghimpun data dari Satgas Provinsi, Satgas Kabupaten di Provinsi NTT, tercatat hingga 25 Agustus 2021 di Provinsi NTT 63.119 kasus positif Covid-19 dengan jumlah kematian 1.318 jiwa, (sementara terdapat perbedaan data dengan Satgas Covid-19 Provinsi NTT yang menyebut jumlah meninggal sebanyak 1232 per 25 Agustus 2021) . 

Pada kedua data tidak merinci jumlah kematian akibat Covid -19 berdasarkan usia dan jenis kelamin. Situasi anak yang terdampak Covid-19 belum dapat tergambar dalam data tersebut di atas, termasuk anak yang telah kehilangan salah satu atau kedua orang tuanya. 

Sementara itu persoalan pengasuhan menjadi sesuatu yang urgen bagi tumbuh kembang anak. Anak akan kehilangan sosok panutan dan pengasuh yang dapat membimbing ia menjadi dewasa yang berkualitas, anak juga berisiko pada isu-isu kesehatan, kerentanan mengalami penelantaran, perilaku salah, eksploitasi hingga kekerasan, termasuk anak juga berisiko tidak dapat mengenyam pendidikan yang tinggi, dan seterusnya. 

Untuk menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan anak bagi anak yang terdampak Covid-19, baik anak yang terkena covid-19, kedua orang tuanya harus isolasi mandiri, maupun bagi anak yang kehilangan orang tuanya. 

Tentu negara dan seluruh entitas masyarakat perlu bergerak dan terlibat aktif di dalam memastikan pemenuhan dan perlindungan hak nya termasuk dengan membangun sinergisitas kerja sama antar kelembagaan. 

Data merupakan salah satu hal yang perlu dipikirkan di dalam membangun upaya sinergisitas tersebut. Ketika data tidak mampu membunyikan kepentingan dan kebutuhan anak yang terdampak Covid-19, maka hampir mustahil kita dapat memberikan layanan yang utuh. 

Apabila mengacu pada Protokol Pengasuhan Anak dalam situasi Pandemic sedikitnya terdapat beberapa peran kelembagaan baik dari Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kesehatan, Rumah Sakit, P2TP2A/UPTD PPA, hingga KPAD/PATBM untuk memastikan perawatan medis, psikososial, memastikan adanya pengasuhan alternatif bagi anak baik yang terkonfirmasi positif, orang tuanya terkonfirmasi positif maupun orang tua meninggal akibat Covid-19 hingga pendataan dan monitoring.  (SP/MAR)

Editor: Redaksi

RELATED NEWS