DP, Pria Asal Matim Ditahan karena Mencabuli Anak di Bawah Umur
redaksi - Jumat, 31 Maret 2023 16:24BORONG (Floresku.com) - Polres Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) menahan seorang pria berinisial DP (30). DP yang berasal dari Ende ditangkap lantaran diduga membawa lari dan mencabuli anak di bawah umur berinisial M (16).
Kronologi
Anggota Humas Polres Manggarai Timur, Bripda Irsal mengatakan, polisi telah menerima laporan tindak pencabulan anak di bawah umur.
Peristiwa itu bermula saat pelaku diduga membawa lari korban pada Minggu (19/3) malam sekitar pukul 19.00 Wita menggunakan motor milik korban.
"Di perjalanan menuju Ende, DP dan korban sempat singgah di rumah nenek pelaku di Kelurahan Tanah Raya, Kecamatan Kota Komba," katanya, Rabu (29/3).
Alasannya sudah malam dan pelaku kehabisan bensin.
Bapak korban kemudian datang hendak menjemput anaknya.
Namun pelaku mengajak korban lari ke hutan dan tidur di hutan.
Keesokan harinya atau Senin (20/3) korban dan pelaku menumpang ojek dari Mukun menunju Mano kemudian dilanjutkan menggunakan kendaraan travel ke Borong.
Mereka menumpang truk dan tiba di Ende, Selasa (21/3).
"Tepatnya di sore hari, Satuan Reskrim Unit PPA Polres Manggarai Timur bersama keluarga korban menjemput pelaku dan korban untuk dibawa kembali ke Borong," ujar dia.
Ditahan
Keluarga korban kemudian melapor ke Polres Manggarai Timur. Dari hasil pemeriksaan, diduga korban juga dicabuli oleh pelaku.
"Terjadi sebanyak lima kali, yang mana kejadian pertama terjadi pada bulan Oktober 2022 sebanyak dua kali, pada bulan November sebanyak satu kali, dan pada bulan Desember 2022 sebanyak dua kali," kata dia.
Dugaan persetubuhan tersebut dilakukan di lokasi yang sama. DP ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 332 ayat 1 KUHP jo Pasal 81 ayat 3 sub pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Tersangka dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres Manggarai Timur mulai hari ini (Rabu, 29/3)," katanya. (Sumber: Kompas.com).