DPR RI Soroti Kinerja Badan Standardisasi Nasional, Baru 3.000 UMKM Terapkan SNI
Redaksi - Selasa, 26 Mei 2026 07:24
Anggota Komisi VII DPR RI, Samuel J.D Watimena dalam rapat Kunjungan Kerja Pantia Standar Nasional Indonesia (SNI) Komisi VII DPR RI dengan Badan Standarisasi Nasional (BSN) di Tangerang Selatan, Senin 25 Mei 2026. (sumber: RRI/Saadatuddaraen)TANGERANG SELATAN (Floresku.com) – Kinerja Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam menjangkau pelaku usaha mikro dan kecil (UMKM) kembali menjadi sorotan.
Dari lebih dari 64 juta UMKM di Indonesia, jumlah pelaku usaha yang benar-benar menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) dinilai masih sangat kecil.
Sorotan itu disampaikan anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Samuel J.D. Watimena, saat mengikuti Kunjungan Kerja Panitia Standar Nasional Indonesia (SNI) Komisi VII DPR RI ke kantor BSN di Tangerang Selatan, Senin, 25 Mei 2026.
Menurut Samuel, dari puluhan juta UMKM yang ada di Indonesia, baru sekitar satu juta pelaku usaha yang tersentuh program sosialisasi BSN. Namun, yang benar-benar menerapkan standar dan memperoleh sertifikasi SNI hanya sekitar 3.000 UMKM.
Baca juga:
- Dudung Apresiasi MAN IC Serpong, Sebut Madrasah Fondasi Generasi Indonesia Emas
- Bacaan Liturgis, Selasa, 26 Mei 2026
- Ujian terhadap Turisme di Flores
“Kalau melihat paparan BSN tadi, saya melihat masih sangat lemah, terutama untuk UMKM. Dari 64 juta lebih UMKM, yang tertangani baru sekitar satu jutaan dan itu pun masih sebatas sosialisasi. Yang benar-benar menerapkan baru sekitar 3.000 UMKM,” ujarnya.
Samuel mempertanyakan sejauh mana efektivitas BSN dalam menjalankan fungsi perlindungan terhadap masyarakat melalui standardisasi produk. Ia menilai pengawasan terhadap produk-produk yang beredar di pasaran, khususnya mainan anak dan produk garmen, masih belum maksimal.
Menurutnya, masih banyak ditemukan produk tanpa sertifikasi yang berpotensi membahayakan masyarakat, terutama anak-anak. Ia menyinggung penggunaan bahan pewarna berbahaya hingga bentuk mainan yang tidak aman.
“Kalau tidak ada sanksi yang jelas bagi produk yang tidak memenuhi standar, lalu apa pentingnya pelaku usaha menerapkan SNI? Negara seharusnya hadir memberi perlindungan kepada masyarakat melalui BSN,” katanya.
Samuel juga menyoroti keterbatasan anggaran yang dimiliki BSN. Ia mengungkapkan bahwa alokasi anggaran untuk peralatan laboratorium dan fasilitas pendukung disebut hanya sekitar 30 persen dari kebutuhan.
“Kalau anggaran terbatas, tentu perlindungan masyarakat melalui standardisasi juga tidak akan maksimal,” tegasnya.
Karena itu, Komisi VII DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) Standar Nasional Indonesia untuk mengevaluasi sekaligus memperkuat fungsi BSN, terutama dalam mendukung daya saing UMKM nasional.
Sementara itu, Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menegaskan bahwa standardisasi nasional memiliki peran penting di tengah pesatnya perkembangan industri dan perdagangan produk barang maupun jasa di Indonesia.
Menurut Saleh, keberadaan standar nasional sangat penting untuk menjaga kualitas, keamanan, serta meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun internasional.
“Karena itu Komisi VII DPR RI membentuk Panja Standar Nasional agar fungsi dan manfaat standardisasi nasional benar-benar dirasakan masyarakat dan pelaku usaha,” ujarnya. (Sandra). ***

