Fakultas Hukum Unipa Gelar PKM di Desa Geliting, Bahas Implementasi Perda No. 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum

redaksi - Kamis, 25 November 2021 18:05
Fakultas Hukum Unipa Gelar PKM di Desa Geliting, Bahas Implementasi Perda No. 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum Para Pembicara pada kegiatan PKM Fakultas Hukum Unipa Indonesia tentang Sosialisasi Perda Sikka No.1 tentang Ketertiban Umum di Desa Gelitiing, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka, Kamis, 25 November 2021. (sumber: Mardat)

MAUMERE (Floresku.com)-Falkutas Hukum Universitas Nusa Nipa (Unipa) Indonesia menggelar kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) membahas  soal implementasi Perda Sikka No. 1 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum. 

Kegiatan PKM tersebut berlangsung di Aula Kantor Desa Geliting, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka,  Kamis, 25 November 2021.

Turut Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Kewapante, Sekretaris Pol PP., Plt Kepada Desa Geliting, Danramil 04 Keewapante, Babinkantimas, Dekan Falkutas Hukum,  beberapa Kaprodi,  sejumlah  dosen dan sejumlah mahasiswa Unipa Indonesia serta  warga masyarakat setempat.

Alfons Naga Camat Kewapante dalam sambutan mengatakan bahwa persoalan kerertiban umum sudah menjadi masalah yang tidak pernah terselesaikan di Kecamatan kewapante dan khususnya di Desa Geliting, sehingga perlu adanya diskusi dan sosialisasi berkaitan dengan Perda tersebut.

Alfons Naga juga menyampaikan terimakasih kepada Falkutas Hukum Universitas Nusa Nipa Indonesia sudah hadir mau melaksanakan kegiatan PKM di desa geliting ini semoga kegiatan ini bermanfaat dan kalau bisa jangan cuma satu perda saja mungkin ada perda-perda lain nya.

Danramil 04 Kewapante Kapten Inf.Ida Bagus W.Hadir juga Danramil dalam sambutanya menyampaikan TNI Sikka melaksanakan kegiatan membantu pemerintah bersinergi dengan Pemda Sikka.

“Diharapkan agar ketertiban penjualan ikan lebih ditertibkan ke pasar. TNI hanya bersifat membantu Kapolsek Kewapante Kalau bisa tempatnya ditata dengan baik dibelakang tidak dijalan karena bisa mengganggu lalu lintas jalan raya,” ujarnya.

Sementara itu Dekan Falkutas Hukum menyampaikan bahwa semoga apa yang diskusiskan dapat  mencapai titik temu yang baik yang bermanfaat bagi semua pihak di Desa Geliting. 

“Sebab pada dasarnya aturan itu tidak dibuat untuk mengekang kita tapi harus bermanfaat untuk kita,” ujarnya.

Michael Josfiranto.S.Fil.,M.Hum Ketua Pusat Studi  Hukum dan Masyarakat  memaparkan  kaitan antara hukum dan Peraturan Daerah No 1 dan bagaimana implementasinya.

Pemaparan materi juga disampaikan  oleh  Gregorius Cristison Bertholomeus SH.MH.  Dose Ilmu Hukum Unipa Indonesia itu  menjelaskan bahwa proses penegakan Perda No 1 Tahun 2018 harus dijalankan dengan pendekatan pendekatan yang lebih humanis dari hati ke hati. Karena pada dasarnya hukum harus dapat memberikan kepastian, kemanfaatan dan keadilan bagi masyarakat itu sendiri sebagai subyek hukum.

Berdasarkan pantauan media ini terlihat para perserta  sangat antusias mengikuti kegiatan tersebut. Mereka aktif melakukan tanya jawab dan berpartisipasi dalam diskusi yang alot. (Mardat) ***

Editor: redaksi

RELATED NEWS