FORSA P3 Ancam Lapor Damkar dan Satpol PP
redaksi - Selasa, 20 Januari 2026 16:01
Sapnduk demo FORSAP, Selasa (20/1). (sumber: Silvia)MAUMERE (Floresku.com) — Forum Solidaritas Peduli Perjuangan Perempuan (FORSA P3) menyatakan kekecewaan mendalam terhadap hasil audiensi dengan jajaran Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sikka.
Audiensi yang digelar usai aksi solidaritas di halaman Polres Sikka itu dinilai gagal memberikan kepastian hukum dan tidak menjawab satu pun tuntutan massa aksi.

Aksi dan audiensi tersebut merupakan bentuk solidaritas FORSA P3 terhadap Diah Sukarni Marga Ayu, warga Ende, yang menjadi korban dugaan perampasan mobil dan penggelapan sejumlah barang berharga. FORSA P3 menilai perkara tersebut justru dihentikan, sehingga memperkuat dugaan pengabaian hak korban serta matinya rasa keadilan.
Ketua FORSA P3, Thomas Alfa Edison yang akrab disapa El Vacano Ben Bao, menegaskan bahwa kekecewaan mereka berangkat dari sikap Reskrim Polres Sikka yang tidak menunjukkan komitmen konkret dalam menangani perkara tersebut.
“Dalam audiensi, kami tidak mendapatkan satu pun jawaban yang substansial. Kasus dihentikan tanpa penjelasan yang masuk akal, tuntutan diabaikan, dan korban kembali ditempatkan sebagai pihak yang harus menerima ketidakadilan,” tegasnya.
Nada keras juga disampaikan Sekretaris FORSA P3, Frederich Fransiskus Baba Djoedye. Ia menyebut FORSA P3 tidak akan berhenti pada satu pintu institusi jika kepolisian dinilai tidak mampu menyelesaikan kasus secara adil dan transparan.
“Jika kepolisian sudah tidak mampu menyelesaikan persoalan ini, kami akan melaporkannya ke Dinas Pemadam Kebakaran dan Satpol PP Sikka. Ini adalah kritik keras terhadap mandeknya penegakan hukum,” ujarnya.
Dalam aksi tersebut, FORSA P3 mendesak Polres Sikka membuka kembali perkara dugaan perampasan mobil dan penggelapan barang milik korban. Mereka juga menuntut dihadirkannya secara fisik unit mobil, seluruh barang berharga korban, serta semua pihak yang diduga terlibat, termasuk oknum anggota kepolisian berinisial A.
FORSA P3 menolak penghentian perkara dengan alasan apa pun dan menuntut transparansi penuh, perlindungan hukum bagi korban, serta pelibatan pengawasan eksternal seperti Propam dan Komnas Perempuan.
“Jika hukum dihentikan, maka perlawanan sipil tidak akan berhenti,” tutup El Vacano Ben Bao. (Silvia). **8

