Forum Masyarakat Peduli Matim Desak DPRD Batalkan Perda No 1 dan 2 Tahun 2021
redaksi - Rabu, 22 Desember 2021 21:12BORONG (Floresku.com)-Forum Masyarakat Peduli Manggarai Timur mendatangi kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Manggarai Timur di Lehong, Desa Gurung Liwut, pada Selasa, 21 November 2021.
Tujuan kedatangan mereka yakni pertama, mendesak DPRD Kabupaten Manggarai Timur (Matim) agar membentuk Pansus guna mengetahui sejauhmana kebenaran pembentukkan Peraturan Daerah (Perda) No 1 tahun 2021 dan Perda Nomor 2 tahun 2021 berdasarkan aspirasi masyarakat, historis, dan yuridis.
Kedua, mendesak DPRD Kabupaten Manggarai Timur agar melakukan sidang paripurna dengan agenda membatalkan Perda Nomor 1 tahun 2021 dan Nomor 2 tahun 2021.
- SOROTAN Tedy Ndarung: Hari Ibu, Bukan Perayaan Membagi Kado
- Siapkan Hati Jelang Hari Raya Natal, Umat Paroki St. Klaus-Kuwu Jalani Rekoleksi Bersama
- Ketua Koni NTT, Josep Nae Soi Beraudensi dengan Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman
Salah satu anggota Forum Masyarakat Peduli Manggarai Timur, Vinsensius Aliman mengatakan lahirnya Perda Nomor 1 dan 2 tentang perubahan nomenklatur nama kecamatan di mana Pocoranaka menjadi Lamba Leda Selatan dan Pocoranaka Timur menjadi Lamba Leda Timur. Perubahan nama kecamatan justru berdampak buruk bagi masyarakat Pocoranaka.
"Yang kami tanyakan tadi bahwa mesti banyak aspek di dalamnya. Wilayah kedaluan tidak bisa dihilangkan. Yang sebenarnya tidak perlu, biaya jadi membengkak seperti mengurus EKTP berminggu-minggu," tegas Vinsensius kepada Floresku.com.
- SOROTAN Tedy Ndarung: Hari Ibu, Bukan Perayaan Membagi Kado
- Siapkan Hati Jelang Hari Raya Natal, Umat Paroki St. Klaus-Kuwu Jalani Rekoleksi Bersama
- Ketua Koni NTT, Josep Nae Soi Beraudensi dengan Ketua Umum KONI Pusat Marciano Norman
Kesepakatan perubahan nama kecamatan tidak sesuai mekanisme karena hanya melibatkan 3 (tiga) kecamatan dan unsur yang lain tidak dilibatkan.
"Kami berjuang murni karena kepedulian dan datang secara baik-baik. Tidak ada bau-bau politik," tegasnya lagi.
Ketua DPRD Matim, Heremias Dupa mengatakan atas nama lembaga dan sebagai Ketua DPRD Matim, kewenangan DPRD hanya memberikan catatan dan rekomendasi, bukan menolak. Kewenangan menolak hanya pada Kementerian Dalam Negeri.
"Kewenangan kami hanya memberikan catatan dan rekomendasi," tegas Heremias. (Filmon)***