FPD NTT Jakarta dan TK PKK Gelar Konsilidasi Nasional atas Kasus Kekerasan yang Libatkan FWLS

redaksi - Jumat, 02 Mei 2025 07:37
FPD NTT Jakarta dan TK PKK Gelar Konsilidasi Nasional  atas Kasus Kekerasan yang Libatkan FWLSFPD NTT Jakarta dan TK PKK Gelar Konsilidasi Nasional melalui zoom meeting, Kamis Rabu (30/4) atas Kasus Kekerasan yang Libatkan FWLS (sumber: WA GG)

JAKARTA (Floresku.com) - Forum Perempuan Diaspora NTT (FPD NTT) bersama Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan (TP PKK) menggelar Konsolidasi Nasional Penanganan Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diduga dilakukan oleh Eks Kapolres Ngada, Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS).

Konsolidasi ini diselenggarakan pada 30 April 2025 pukul 09.00 WIB melalui Zoom Meeting (online). 

Konsolidasi dihadiri oleh Koordinator FPD NTT Sere Aba, Ketua TP PKK Provinsi NTT Asti Laka Lena, Anggota DPR RI Komisi XIII Dapil NTT 2 Umbu Kabunang Rudiyanto, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia Veronica Tan, Staf Ahli TP PKK Provinsi NTT Vera Asadoma, Direktorat PPA dan PPO Mabes Polri, Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Komisi Nasional Disabilitas (KND), Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak NTT, Kepolisian Daerah NTT, Saksi Minor, Koalisi Masyarakat Sipil Melawan Kekerasan Seksual Terhadap Anak, JarNas Anti TPPO, Federasi Apik, TRUK-F, Forum Diaspora NTT, Forum Pengada Layanan, Paripurna Pimpinan Komnas Perempuan, OUR Rescue dan Rumah Faye.

Konsolidasi bertujuan untuk mendapatkan informasi yang jelas dan transparan terkait dengan perkembangan penanganan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh eks Kapolres Ngada.

Koordinator FPD NTT, Sere Aba menyampaikan forum ini dibentuk berawal dari keprihatinan kita terhadap kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh Eks Kapolres Ngada. FPD NTT berkomitmen akan terus bekerja sama dengan stakeholder terkait agar persoalan ini bisa ditangani.

Sere Aba menambahkan 75 persen narapidana yang ada di NTT adalah pelaku kejahatan seksual. “Ini angka yg besar, kita tidak bisa diam saja. Ini merupakan tanggung jawab besar yang ada di pundak Gubernur NTT, Wakil Gubernur NTT dan kita semua untuk terus bergerak dalam mengawal kasus kekerasan seksual yang terjadi”.

Ketua TP PKK Provinsi NTT, Asti Laka Lena menyampaikan isu kekerasan terhadap perempuan menjadi hal yang urgent untuk diperhatikan. Terkait kasus kekerasan seksual eks Kapolres ngada ini hanya satu masalah yang kita jadikan kunci untuk membuka fenomena yang terjadi di NTT dan seluruh Indonesia bahwa angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak semakin hari semakin meningkat.

“Saya selalu menganalogikan suatu daerah, suatu negara, sebagai rumah. Kepala daerahnya / pemerintahnya itu sebagai atap. Tetapi ibu, itu adalah sebagai tiang dari bangunan itu. Kalau ibunya rapuh, ibunya dilukai, ibunya tidak kuat, maka bangunan sehebat apapun, dia akan runtuh”, ungkap Asti.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT, Ruth Laiskodat memaparkan bahwa kasus kekerasan mengalami peningkatan setiap tahunnya. Korbannya tidak hanya perempuan tetapi juga laki-laki. Ruth menambahkan peningkatan kasus sejalan dengan keberanian dan kesadaran korban untuk melapor.

Menanggapi data terkait kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang terjadi di NTT, Wakil Menteri PPPA RI, Veronica Tan menyampaikan dan meminta kepada aparat penegak hukum untuk menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya. 

Veronica juga menyampaikan komitmen untuk mendukung dan mendorong pembentukan task force bersama Kementerian PPPA untuk menyusun modul dan bahan ajar dengan materi kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Terkait perkembangan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada, Direktorat PPA dan PPO Mabes Polri yang diwakili oleh Kasubdit 2 Dittipid PPA dan PPO menginformasikan bahwa Pelaku FWLS saat ini ditahan di Rutan Bareskrim Polri tanpa ada perlakuan khusus.

Anggota DPR RI Komisi XIII Dapil NTT 2, Umbu Kabunang Rudiyanto menambahkan perlunya perluasan penyidikan kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh eks Kapolres Ngada karena adanya indikasi bahwa pelaku lebih dari dua orang sebagaimana yang sudah ditetapkan. Umbu Kabunang juga menambahkan perlunya pemberian restitusi kepada korban dan keluarganya.

Lembaga negara yang hadir dalam konsolidasi ini berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara maksimal dalam penanganan kasus ini. 

Sementara kelompok CSO berkomitmen akan mengawal kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh eks Kapolres Ngada ini hingga mendapatkan keputusan hukum yang adil dan seberat-beratnya untuk menimbulkan efek jera bagi pelaku, serta mengusahakan perlindungan dan pendampingan bagi para korban selama proses hukum dan pemulihannya.

Adapun rekomendasi yang dihasilkan dari konsolidasi ini selanjutnya akan disampaikan secara langsung pada Rapat Dengar Pendapat bersama DPR RI Komisi I, Komisi III, Komisi VIII, Komisi X dan Komisi XIII. (SP. ES). ***

RELATED NEWS